Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Jumat 31 Januari 2025.

Puluhan advokat tersebut diterima oleh pihak Kejati Jabar dan saat itu juga diberikan surat laporan dan legal opinion terkait tambang ilegal di Jawa Barat.

Perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang nyata.

Oleh karena itu, menurutnya, UU Tipikor harus diterapkan untuk mengejar pengembalian kerugian negara akibat eksploitasi tambang ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa kontribusi kepada negara.

“Mereka tidak pernah membayar pajak atau pendapatan lain yang seharusnya masuk ke negara. Padahal, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Jutek kepada wartawan di Kejati Jabar, Jumat 31 Januari 2025.

Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan Rupiah

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, terdapat 176 lokasi tambang ilegal yang beroperasi. Jika setiap tambang menghasilkan pajak Rp100 juta per bulan, maka potensi kerugian negara dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar per tambang. Jika dikalikan dengan 176 tambang selama puluhan tahun, maka jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.

Selain aspek ekonomi, keberadaan tambang ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk jalan rusak akibat aktivitas angkutan berat dan penggundulan lahan yang memperburuk risiko bencana seperti longsor dan banjir.

“Bahkan, kami mendapat informasi bahwa salah satu lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PTPN di Subang, juga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Kami meminta Kejati Jabar untuk menindaklanjuti informasi ini,” tegas Jutek.

Desakan Penindakan dengan UU Tipikor

Tim Hukum Jabar Istimewa menilai bahwa penerapan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup yang selama ini digunakan untuk menangani kasus tambang ilegal belum cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Jabar untuk memproses kasus ini dengan UU Tipikor agar pelaku tambang ilegal tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

“Selama ini negara telah dirugikan dalam jumlah besar akibat tambang ilegal yang tidak pernah menyetor pajak atau royalti. Jika kasus ini diproses menggunakan UU Tipikor, maka kerugian tersebut bisa dikejar dan dikembalikan ke negara,” tambahnya.

Tim Hukum Jabar Istimewa juga memastikan akan mengawal jalannya proses hukum hingga ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Jawa Barat.

Penegakan Hukum Jadi Ujian bagi Kejati Jabar

Kasus tambang ilegal di Jawa Barat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ujian bagi integritas dan ketegasan penegak hukum. Jika Kejati Jabar tidak segera bertindak, dikhawatirkan praktik tambang ilegal akan terus berlangsung, merusak lingkungan, dan semakin menggerus pendapatan negara.

Dengan desakan kuat dari para advokat serta potensi kerugian negara yang sangat besar, kini bola panas ada di tangan Kejati Jabar. Akankah aparat penegak hukum bertindak tegas?

SOMASI

Selain itu, tim hukum Jabar Istimewa ini melayangkan somasi terbuka ke Andi L Hakim alias Andi Gondrong yang memimpin orasi unjuk rasa menentang tambang ilegal ditutup pada 24 Januari 2025 di Gerbang DPRD Subang. Mereka menilai Andi ini ada prinsip melanggar hukum.

“Pertama, dia dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum,” katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa meminta Andi untuk memohon maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang. Tak hanya itu, Andi pun dalam orasinya mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Padahal, kata Jutek, dia bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian ormas tertentu.

“Dia juga menyatakan ada di antara sopir yang unjuk rasa selama 18 hari kelaparan tak makan. Jelas, ini berita bohong dan berbau tak benar (hoax). Dalam orasinya juga, dia menghasut atau mengajak serta menjelekkan tokoh tertentu. Dan, menurut kami itu tak pantas serta melanggar hukum. Kami berikan waktu 1×24 jam kepadanya untuk segera meminta maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang, jika tidak maka kami akan laporkannya ke polisi,” kata Jutek.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpilih lagi, Zainul Tetap Optimis Suplay Atlet NPC Sumut

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Medan – Zainul Kahfi Lubis kembali pimpin National Paralympic Committee (NPC) Kota Medan 2025-2030, setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) NPC Medan, Senin (20/1/2025). Zainul Kahfi Lubis kembali pimpin NPC Kota Medan 2025-2030, setelah seluruh peserta Musorkot dengan suara bulat memberikan kepercayaan memimpin induk olahraga penyandang disabilitas di Kota Medan untuk lima tahun […]

  • Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik Untuk Investasi Di Indonesia

    Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik Untuk Investasi Di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Batam kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah unggulan untuk investasi di Indonesia. Rilis Majalah FOTUNE Indonesia edisi Juli 2026, Batam dinobatkan sebagai Best Place to Invest in Indonesia. Posisi geografis Batam, menjadi magnet bagi investor yang ingin mengakses pasar global dengan biaya operasional yang relatif lebih kompetitif. Selain dikenal sebagai basis […]

  • Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Cirebon Gelar Ziarah, Tanam Pohon, dan Tahlilan

    Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Cirebon Gelar Ziarah, Tanam Pohon, dan Tahlilan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 134
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menggelar rangkaian peringatan Bulan Bung Karno di Sekretariat DPC, Jalan Pangeran Cakrabuana, Cirebon, Minggu 21 Juni 2026. Peringatan tersebut dihadiri jajaran pengurus partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Ada tiga kegiatan utama yang dilakukan kader banteng di Kabupaten Cirebon diantaranya ziarah ke Makam Pahlawan Gegunung, penanaman pohon […]

  • Awan Panas Guguran Gunung Merapi

    Awan Panas Guguran Gunung Merapi

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi. Jumat,( 24/04/2026) – Pukul 22:55 WIB, estimasi jarak luncur 1.500 m dengan amplitudo maks 53 mm durasi 146,21 detik mengarah ke Barat Daya. Masyarakat diimbau untuk menjauhi daerah bahaya dan alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi serta mematuhi rekomendasi resmi. Tingkat Aktivitas Gunung Merapi saat […]

  • Tanam Durian di Desa Hoi, Usman Husin Ingin Jadikan Model untuk Kabupaten TTS

    Tanam Durian di Desa Hoi, Usman Husin Ingin Jadikan Model untuk Kabupaten TTS

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 134
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, menanam bibit durian unggul varietas Monthong sambung bersama masyarakat Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (28/7/2026). Penanaman tersebut menjadi simbol dimulainya pengembangan sentra durian unggul yang diharapkan dapat menjadi model bagi wilayah lain di Kabupaten TTS. Kegiatan […]

  • Keputusan Sanksi DLH Terhadap RS Permata Kuningan Disorot, Ada Sejumlah Persoalan Hukum yang Harus Dibuka

    Keputusan Sanksi DLH Terhadap RS Permata Kuningan Disorot, Ada Sejumlah Persoalan Hukum yang Harus Dibuka

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan mendapat sorotan dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana. Uha menilai keputusan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak rumah […]

expand_less