Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Jumat 31 Januari 2025.

Puluhan advokat tersebut diterima oleh pihak Kejati Jabar dan saat itu juga diberikan surat laporan dan legal opinion terkait tambang ilegal di Jawa Barat.

Perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang nyata.

Oleh karena itu, menurutnya, UU Tipikor harus diterapkan untuk mengejar pengembalian kerugian negara akibat eksploitasi tambang ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa kontribusi kepada negara.

“Mereka tidak pernah membayar pajak atau pendapatan lain yang seharusnya masuk ke negara. Padahal, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Jutek kepada wartawan di Kejati Jabar, Jumat 31 Januari 2025.

Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan Rupiah

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, terdapat 176 lokasi tambang ilegal yang beroperasi. Jika setiap tambang menghasilkan pajak Rp100 juta per bulan, maka potensi kerugian negara dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar per tambang. Jika dikalikan dengan 176 tambang selama puluhan tahun, maka jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.

Selain aspek ekonomi, keberadaan tambang ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk jalan rusak akibat aktivitas angkutan berat dan penggundulan lahan yang memperburuk risiko bencana seperti longsor dan banjir.

“Bahkan, kami mendapat informasi bahwa salah satu lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PTPN di Subang, juga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Kami meminta Kejati Jabar untuk menindaklanjuti informasi ini,” tegas Jutek.

Desakan Penindakan dengan UU Tipikor

Tim Hukum Jabar Istimewa menilai bahwa penerapan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup yang selama ini digunakan untuk menangani kasus tambang ilegal belum cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Jabar untuk memproses kasus ini dengan UU Tipikor agar pelaku tambang ilegal tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

“Selama ini negara telah dirugikan dalam jumlah besar akibat tambang ilegal yang tidak pernah menyetor pajak atau royalti. Jika kasus ini diproses menggunakan UU Tipikor, maka kerugian tersebut bisa dikejar dan dikembalikan ke negara,” tambahnya.

Tim Hukum Jabar Istimewa juga memastikan akan mengawal jalannya proses hukum hingga ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Jawa Barat.

Penegakan Hukum Jadi Ujian bagi Kejati Jabar

Kasus tambang ilegal di Jawa Barat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ujian bagi integritas dan ketegasan penegak hukum. Jika Kejati Jabar tidak segera bertindak, dikhawatirkan praktik tambang ilegal akan terus berlangsung, merusak lingkungan, dan semakin menggerus pendapatan negara.

Dengan desakan kuat dari para advokat serta potensi kerugian negara yang sangat besar, kini bola panas ada di tangan Kejati Jabar. Akankah aparat penegak hukum bertindak tegas?

SOMASI

Selain itu, tim hukum Jabar Istimewa ini melayangkan somasi terbuka ke Andi L Hakim alias Andi Gondrong yang memimpin orasi unjuk rasa menentang tambang ilegal ditutup pada 24 Januari 2025 di Gerbang DPRD Subang. Mereka menilai Andi ini ada prinsip melanggar hukum.

“Pertama, dia dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum,” katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa meminta Andi untuk memohon maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang. Tak hanya itu, Andi pun dalam orasinya mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Padahal, kata Jutek, dia bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian ormas tertentu.

“Dia juga menyatakan ada di antara sopir yang unjuk rasa selama 18 hari kelaparan tak makan. Jelas, ini berita bohong dan berbau tak benar (hoax). Dalam orasinya juga, dia menghasut atau mengajak serta menjelekkan tokoh tertentu. Dan, menurut kami itu tak pantas serta melanggar hukum. Kami berikan waktu 1×24 jam kepadanya untuk segera meminta maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang, jika tidak maka kami akan laporkannya ke polisi,” kata Jutek.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi, Dandim 0615/KNG Paparkan Program Pembangunan di Tiga Kecamatan

    Perkuat Sinergi, Dandim 0615/KNG Paparkan Program Pembangunan di Tiga Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 182
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dandim 0615/Kuningan Letkol Arh Hafda Prima Agung telah melaksanakan silaturahmi dengan berbagai elemen pemimpin daerah yang menghadirkan para Kepala Desa dari tiga kecamatan yaitu Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan, bersama dengan pejabat terkait, bertempat di Aula Balai Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Rabu (14/1/2026). Turut hadir dalam acara tersebut para Camat dari ketiga kecamatan, Pasiter […]

  • Niat Beli Bakso, Mobil Parkir di Pinggir Jalan Alami Pencurian Pecah Kaca

    Niat Beli Bakso, Mobil Parkir di Pinggir Jalan Alami Pencurian Pecah Kaca

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Telah terjadi aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Pakelan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Pembobolan ini terjadi saat korban keluar mobil karena hendak membeli bakso. Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.18 WIB. Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai Rp 150 juta dari bank swasta di Magelang […]

  • Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Warga Jalan Merdeka Kasus Penganiayaan

    Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Warga Jalan Merdeka Kasus Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai- Polres Dumai telah mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Dua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (04/03/2026) malam dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim […]

  • Diduga Paksa Karyawan Bekerja hingga Dini Hari, PNM Mekar Syariah Kalianget Langgar Aturan PKWT

    Diduga Paksa Karyawan Bekerja hingga Dini Hari, PNM Mekar Syariah Kalianget Langgar Aturan PKWT

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan mencuat di tubuh PNM Mekar Syariah Unit Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sejumlah karyawan mengaku dipaksa bekerja hingga larut malam, bahkan sampai dini hari, jauh melewati batas jam kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Beberapa pekerja yang enggan disebutkan namanya menuturkan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama […]

  • Wabup Jigus ke Talun: Kuwu Harus Jadi Teladan Semangat Mbah Sangkan, Jangan Putus Komunikasi dengan Pemkab

    Wabup Jigus ke Talun: Kuwu Harus Jadi Teladan Semangat Mbah Sangkan, Jangan Putus Komunikasi dengan Pemkab

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman (Jigus), menyampaikan pesan penting bagi para kepala desa (kuwu) se-Kabupaten Cirebon. Dalam acara Haul ke-526 Mbah Kuwu Sangkan di Kompleks Makam Mbah Kuwu Sangkan, Kecamatan Talun, Rabu (15/7/2026), Jigus menekankan bahwa semangat pengabdian leluhur Cirebon harus diterjemahkan dalam pelayanan publik yang prima dan sinergi pemerintahan yang […]

  • Buka Bersama Sat Binmas Polres Dumai Bersama Anggota Saka Bhayangkara Dan Duta Green Policing Jalin Silaturahmi Penuh Kekeluargaan

    Buka Bersama Sat Binmas Polres Dumai Bersama Anggota Saka Bhayangkara Dan Duta Green Policing Jalin Silaturahmi Penuh Kekeluargaan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com DUMAI – Suasana kebersamaan dan kekeluargaan mewarnai kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Sat Binmas Polres Dumai dengan anggota Saka Bhayangkara Cabang Kota Dumai dan Duta Green Policing se-Kota Dumai yang dilaksanakan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai. Kegiatan buka bersama antara Sat Binmas Polres Dumai […]

expand_less