Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Warga Magelang Tolak Keras Klaim Kepemilikan Lahan oleh PT KAI

Warga Magelang Tolak Keras Klaim Kepemilikan Lahan oleh PT KAI

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Ratusan warga kawasan Waringin Tunggal dan Pantja Arga Muda, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, menolak keras klaim kepemilikan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta.

Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui penyerahan surat di tengah agenda sosialisasi aset di Balai Desa Blondo, Kamis (11/6/2026).

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pantja Arga Muda menolak klaim sepihak perusahaan pelat merah tersebut sekaligus menentang skema sewa lahan. Pasalnya, mereka merasa berhak lantaran sudah menempati kawasan itu selama puluhan tahun berdasarkan landasan sejarah yang jelas.

Ketua Paguyuban Pantja Arga Muda, Edi Warsono, menyebut warga memiliki dasar historis kuat. Kawasan Waringin Tunggal, kata dia, telah dihuni sejak 1970 berbekal Surat Keputusan (Skep) Gubernur Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Jenderal Sarwo Edhie Wibowo.

“Kami menempati lahan ini sejak tahun 1970. Sampai sekarang selalu diusik oleh KAI. Perselisihan ini sudah berlangsung lebih dari 40 tahun,” kata Edi.

Lahan tersebut awalnya merupakan tanah telantar. Pemanfaatannya kemudian ditujukan sebagai lokasi penempatan purnawirawan Angkatan Darat melalui program kesejahteraan anggota jelang masa pensiun. Program itu jamak dikenal dengan istilah Transat Lokal, sebuah inisiatif penempatan lokal sebagai alternatif transmigrasi ke luar Pulau Jawa.

Kuasa hukum warga, Nur Rohman, menjelaskan penempatan penghuni di Blondo dilakukan bertahap melalui sejumlah Skep Gubernur Akabri periode 1970-1978. Seluruh dokumen itu, lanjutnya, secara tegas mengatur program kesejahteraan purnawirawan tanpa memuat satu pun klausul kewajiban membayar sewa.

“Dalam Skep tersebut tidak ada klausul yang menyebutkan warga harus menyewa lahan. Mereka ditempatkan langsung sebagai bagian dari program kesejahteraan purnawirawan,” ujarnya.

Sengketa menahun itu memanas lantaran PT KAI mengklaim kawasan tersebut masuk ke dalam daftar aset perusahaan. Kendati demikian, warga hingga kini mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan rinci maupun bukti kepemilikan sah secara hukum dari pihak KAI.

Edi pun merasa lelah terus mempertanyakan dasar hukum, baik secara de facto maupun de jure, atas klaim tersebut.
“Selalu kami meminta bukti kepemilikan yang sah atas tanah ini. Tetapi, sampai sekarang belum pernah ditunjukkan kepada warga Waringin Tunggal,” tegasnya.

Penggunaan dokumen grondkaart oleh PT KAI turut mendapat sorotan tajam. Nur Rohman menilai peninggalan era kolonial Belanda itu hanya berupa peta perencanaan, bukan alas hak atas tanah.

Berdasarkan kaca mata hukum, grondkaart tidak bisa dijadikan pijakan mutlak kepemilikan ataupun proses sertifikasi lahan. Warga, tambahnya, juga mengantongi dokumen historical opinion yang justru memperkuat posisi mereka karena memuat klausul perihal ganti rugi.

Di sisi lain, warga mengeluhkan sulitnya memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lantaran status tanah yang sengaja digantung. Keinginan warga untuk tertib pajak selalu ditolak akibat dalih sengketa lahan yang tak kunjung usai.

Kini, dari total 66 kepala keluarga yang bermukim di Waringin Tunggal, sebanyak 52 di antaranya sepakat menolak tawaran PT KAI untuk beralih status menjadi penyewa. Mereka mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan agraria itu secara adil dengan mengedepankan fakta sejarah, validitas dokumen hukum, dan kepastian hak masyarakat.

 

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Peresmian Pelayaran Batam – Cina

    Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hadiri Peresmian Pelayaran Batam – Cina

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.223
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | H.Aweng Kurniawan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam menghadiri peresmian pelayaran lansung Batam – Cina dengan tajuk “MaidenVoyage MV CTP Makasar Boy 520N” yang berlangsung di Terminal Peti Kemas Batu Ampar,(21/8/2025). Kehadiran jalur pelayaran Internasional ini adlah strategis dalam memperkuat konektivitas jalur perdagangan Batam Tiongkok dan pelabuhan Batu Ampar sebagai hubungan logistik […]

  • Sampai Juni 2025, 171 ASN di Pemkab Kuningan Masuk Masa Pensiun

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 510
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 171 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pensiun yang secara simbolis di serahkan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si, Selasa (18/02/2025) bertempat di Aula Graha Sajati, BKPSDM Kuningan. Penyerahan SK Pemberhentian dan pelepasan calon Purna Bakti Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah para PNS […]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,6 Miliar di Lampung Tengah Disorot, KAMPUD Desak Kejari Tuntaskan

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,6 Miliar di Lampung Tengah Disorot, KAMPUD Desak Kejari Tuntaskan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Lampung, jarrakpos.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang baru dilantik oleh Jaksa Agung melalui Kepala Kejari (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H, M.H mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana hibah oleh […]

  • Dedy Wahyudi Pastikan Pengangkut Sampah Dapat Jaminan Kerja, Pemkot Bengkulu Tanggung Iuran BPJS

    Dedy Wahyudi Pastikan Pengangkut Sampah Dapat Jaminan Kerja, Pemkot Bengkulu Tanggung Iuran BPJS

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Bengkulu, jarrakpos.com – Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan keberpihakannya kepada pekerja sektor informal. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan para pengangkut sampah akan segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya ditanggung oleh APBD. Hal tersebut disampaikan Dedy saat melakukan pertemuan dan dialog bersama para sopir serta petugas pengangkut sampah di […]

  • Disperindagkop Klarifikasi, 20 Becak Barang untuk Kombatan GAM dan Korban Konflik

    Disperindagkop Klarifikasi, 20 Becak Barang untuk Kombatan GAM dan Korban Konflik

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Subulussalam memberikan klarifikasi terkait rencana pengadaan 20 unit becak mesin barang senilai Rp500 juta yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Subulussalam, Awaluddin, SE, mengatakan pengadaan tersebut diperuntukkan sebagai bantuan bagi […]

  • 61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    61 Advokat Baru Resmi Disumpah, Dadang Mishal dari HAPI Sandang Status Advokat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 546
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com – Sebanyak 61 calon advokat dari 10 Organisasi Advokat (OA) resmi mengucapkan sumpah/janji profesi dalam sebuah upacara sakral yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (25/6/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, SH, sebagai tahapan akhir yang mengesahkan para advokat untuk berpraktik secara legal di Indonesia. […]

expand_less