Warga Magelang Tolak Keras Klaim Kepemilikan Lahan oleh PT KAI
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Ratusan warga kawasan Waringin Tunggal dan Pantja Arga Muda, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, menolak keras klaim kepemilikan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta.
Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui penyerahan surat di tengah agenda sosialisasi aset di Balai Desa Blondo, Kamis (11/6/2026).
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pantja Arga Muda menolak klaim sepihak perusahaan pelat merah tersebut sekaligus menentang skema sewa lahan. Pasalnya, mereka merasa berhak lantaran sudah menempati kawasan itu selama puluhan tahun berdasarkan landasan sejarah yang jelas.
Ketua Paguyuban Pantja Arga Muda, Edi Warsono, menyebut warga memiliki dasar historis kuat. Kawasan Waringin Tunggal, kata dia, telah dihuni sejak 1970 berbekal Surat Keputusan (Skep) Gubernur Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Jenderal Sarwo Edhie Wibowo.
“Kami menempati lahan ini sejak tahun 1970. Sampai sekarang selalu diusik oleh KAI. Perselisihan ini sudah berlangsung lebih dari 40 tahun,” kata Edi.
Lahan tersebut awalnya merupakan tanah telantar. Pemanfaatannya kemudian ditujukan sebagai lokasi penempatan purnawirawan Angkatan Darat melalui program kesejahteraan anggota jelang masa pensiun. Program itu jamak dikenal dengan istilah Transat Lokal, sebuah inisiatif penempatan lokal sebagai alternatif transmigrasi ke luar Pulau Jawa.
Kuasa hukum warga, Nur Rohman, menjelaskan penempatan penghuni di Blondo dilakukan bertahap melalui sejumlah Skep Gubernur Akabri periode 1970-1978. Seluruh dokumen itu, lanjutnya, secara tegas mengatur program kesejahteraan purnawirawan tanpa memuat satu pun klausul kewajiban membayar sewa.
“Dalam Skep tersebut tidak ada klausul yang menyebutkan warga harus menyewa lahan. Mereka ditempatkan langsung sebagai bagian dari program kesejahteraan purnawirawan,” ujarnya.
Sengketa menahun itu memanas lantaran PT KAI mengklaim kawasan tersebut masuk ke dalam daftar aset perusahaan. Kendati demikian, warga hingga kini mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan rinci maupun bukti kepemilikan sah secara hukum dari pihak KAI.
Edi pun merasa lelah terus mempertanyakan dasar hukum, baik secara de facto maupun de jure, atas klaim tersebut.
“Selalu kami meminta bukti kepemilikan yang sah atas tanah ini. Tetapi, sampai sekarang belum pernah ditunjukkan kepada warga Waringin Tunggal,” tegasnya.
Penggunaan dokumen grondkaart oleh PT KAI turut mendapat sorotan tajam. Nur Rohman menilai peninggalan era kolonial Belanda itu hanya berupa peta perencanaan, bukan alas hak atas tanah.
Berdasarkan kaca mata hukum, grondkaart tidak bisa dijadikan pijakan mutlak kepemilikan ataupun proses sertifikasi lahan. Warga, tambahnya, juga mengantongi dokumen historical opinion yang justru memperkuat posisi mereka karena memuat klausul perihal ganti rugi.
Di sisi lain, warga mengeluhkan sulitnya memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lantaran status tanah yang sengaja digantung. Keinginan warga untuk tertib pajak selalu ditolak akibat dalih sengketa lahan yang tak kunjung usai.
Kini, dari total 66 kepala keluarga yang bermukim di Waringin Tunggal, sebanyak 52 di antaranya sepakat menolak tawaran PT KAI untuk beralih status menjadi penyewa. Mereka mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan agraria itu secara adil dengan mengedepankan fakta sejarah, validitas dokumen hukum, dan kepastian hak masyarakat.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar