Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dua Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Magelang, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Kasus Pencabulan Berhasil Diungkap Polresta Magelang, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Dua kasus pencabulan berhasil diungkap Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Keberhasilan tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Senin (03/02/2025) siang.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. diwakili Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. Turut mendampingi kegiatan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi. dan Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi, S.E.

Dua kasus pencabulan yang diungkap terjadi di dua tempat berbeda dan dengan pelaku yang berbeda pula. Pertama, terjadi di wilayah Muntilan pada Kamis 19 Desember 2024 dengan Pelaku SH (32 tahun) warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Kedua, terjadi di wilayah Dukun pada Minggu 19 Januari 2025 dengan Pelaku EJP (38 tahun) warga Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

Dalam kasus pertama, modus Tersangka yaitu mencari kesempatan pada saat rumah dalam keadaan sepi, kemudian melakukan pencabulan dan juga persetubuhan. Pelaku ini merupakan ayah kandung Korban.

“Jadi, Tersangka di dalam rumah Tersangka sendiri dalam kamar dan saat istrinya sedang tidur. Tersangka juga sering melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika istri Tersangka sedang keluar menjemput anak yang kecil pulang sekolah,” terang Kasatreskrim.

Rozi juga menjelaskan bahwa perbuatan Tersangka SH ini sudah dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dalam kurun waktu bulan Juli 2024 hingga bulan November 2024.

Pada kasus kedua, dengan Tersangka EJP dan Korban adalah perempuan penyandang disabilitas.

“Modus Tersangka ini melakukan bujuk rayu dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Korban,” tutur Rozi.

Dibeberkan Kasatreskrim, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Tersangka dan Korban saling berkenalan melalui aplikasi Pop Up, kemudian saling bertukar nomor Handphone dan saling komunikasi aktif. Sehari setelah itu Tersangka mengajak Korban untuk ketemuan melalui WhatsApp karena ingin diajak menonton pentas kesenian di wilayah Kota Magelang, dan janjian bertemu di Pasar Muntilan.

“Namun ketika Tersangka bertemu dengan Korban di Pasar Muntilan, Korban bukannya diajak nonton pentas seni di Kota Magelang, tapi Tersangka malah mengajak Korban dengan menggunakan motor ke proyek pembangunan rumah di mana Tersangka bekerja,” terangnya.

Di tempat itulah, Tersangka menyetubuhi Korban tiduran hingga malam. Tersangka juga mengatakan kepada Korban agar jangan bilang kepada siapa-siapa.

“Sekira pukul 19.30 WIB, Tersangka mengantar Korban pulang ke rumahnya dan memberikan uang Rp 100.000,” kata Kompol Fachrur.
Kasatreskrim menyebutkan, atas perbuatan mereka, kepada Tersangka SH dan Tersangka EJP disangkakan Pasal 6c UURI Nomor 12 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dok.jarrakpos/fri

Sementara itu, Direktur Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian atau kepada pihaknya apabila mendapati tindak kekerasan seksual.

”Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui kejadian atau menjadi korban tindak kekerasan seksual. Kami akan mendampingi dari awal hingga selesai,” imbaunya.

Kasatreskrim menambahkan, Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Agar diri dan keluarga terhindar dari perbuatan melanggar hukum termasuk tindak kekerasan seksual, baik sebagai pelaku maupun menjadi korbannya.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribut Dua Kubu Keraton Kartasura

    Ribut Dua Kubu Keraton Kartasura

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    SOLO,JARRAKPOS,COM – Dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta kembali terlibat keributan di depan mata Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Minggu (18/1/2026). Awalnya Menteri Kebudayaan Fadli Zon hadir dalam sebuah acara Wilujengan di Keraton Kasunanan Surakarta. Usai menteri berpidato, mendadak salah satu Putri Pakubuwono XIII Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani berbicara di depan […]

  • Pemprov NTT Rapat Implementasi Hasil Pertemuan dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta

    Pemprov NTT Rapat Implementasi Hasil Pertemuan dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.629
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar rapat khusus membahas implementasi hasil pertemuan antara Gubernur dan Kepala Daerah Provinsi NTT dengan 24 Kementerian/ Lembaga dan Gubernur DKI Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur pada Kamis […]

  • Sekali lagi, Wali Kota Kupang Kembali Terima Penghargaan Nasional, kali ini Terbaik I TP2DD

    Sekali lagi, Wali Kota Kupang Kembali Terima Penghargaan Nasional, kali ini Terbaik I TP2DD

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 34
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Tepat seminggu berselang, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo kembali menerima penghargaan. Kali ini, Kota Kupang dinobatkan sebagai Kota Terbaik I dalam Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) 2026 untuk wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua (Nusampua). Penghargaan tersebut diterima langsung Christian Widodo dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pengendalian […]

  • Argentina vs Swiss, Yomi: Diatas Kertas La Albiceleste Unggul

    Argentina vs Swiss, Yomi: Diatas Kertas La Albiceleste Unggul

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Medan – Argentina akan menghadapi Swiss pada perempat final Piala Dunia 2026. Duel ini dijadwalkan berlangsung di Kansas City, Amerika Serikat, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026 waktu setempat, atau Minggu pagi, 12 Juli 2026 waktu Indonesia. Di atas kertas, Argentina jelas lebih diunggulkan. Status juara bertahan, skuad bertabur pemain bintang, dan keberadaan Lionel Messi […]

  • Gaya Komunikasi Mursalin Nyambung, Syafi’i Harapkan Pemimpin Desa Yang Relevan Dengan Kaum Muda

    Gaya Komunikasi Mursalin Nyambung, Syafi’i Harapkan Pemimpin Desa Yang Relevan Dengan Kaum Muda

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM — Kontestasi pemilihan kepala kampong di Desa Subulussalam turut mendapat perhatian dari kalangan pemuda. Syafi’i Berutu, salah seorang pemuda setempat, berharap pemimpin desa ke depan memiliki pola komunikasi yang relevan dengan generasi muda. Menurut Syafi’i Berutu, pemimpin desa tidak hanya dituntut mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga harus bisa membangun komunikasi yang terbuka dan […]

  • Kronologi Pembangunan RS Permata yang Dipersoalkan Karena Tidak Memiliki AMDAL, Sikap Bupati Kuningan: Akan Melesat atau Meleset?

    Kronologi Pembangunan RS Permata yang Dipersoalkan Karena Tidak Memiliki AMDAL, Sikap Bupati Kuningan: Akan Melesat atau Meleset?

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 38
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Persoalan perizinan pembangunan dan operasional Rumah Sakit Permata Kuningan kembali menjadi perhatian publik. Bukan semata karena keberadaan rumah sakit tersebut, melainkan karena munculnya sejumlah dokumen dan keputusan pemerintah daerah yang menunjukkan adanya persoalan dalam rangkaian proses perizinannya. Jika kronologi dan dokumen yang ada dibaca secara utuh, pertanyaan besarnya adalah: apakah sejak awal […]

expand_less