Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Warga Magelang Tolak Keras Klaim Kepemilikan Lahan oleh PT KAI

Warga Magelang Tolak Keras Klaim Kepemilikan Lahan oleh PT KAI

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Ratusan warga kawasan Waringin Tunggal dan Pantja Arga Muda, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, menolak keras klaim kepemilikan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta.

Penolakan itu disampaikan secara resmi melalui penyerahan surat di tengah agenda sosialisasi aset di Balai Desa Blondo, Kamis (11/6/2026).

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pantja Arga Muda menolak klaim sepihak perusahaan pelat merah tersebut sekaligus menentang skema sewa lahan. Pasalnya, mereka merasa berhak lantaran sudah menempati kawasan itu selama puluhan tahun berdasarkan landasan sejarah yang jelas.

Ketua Paguyuban Pantja Arga Muda, Edi Warsono, menyebut warga memiliki dasar historis kuat. Kawasan Waringin Tunggal, kata dia, telah dihuni sejak 1970 berbekal Surat Keputusan (Skep) Gubernur Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Jenderal Sarwo Edhie Wibowo.

“Kami menempati lahan ini sejak tahun 1970. Sampai sekarang selalu diusik oleh KAI. Perselisihan ini sudah berlangsung lebih dari 40 tahun,” kata Edi.

Lahan tersebut awalnya merupakan tanah telantar. Pemanfaatannya kemudian ditujukan sebagai lokasi penempatan purnawirawan Angkatan Darat melalui program kesejahteraan anggota jelang masa pensiun. Program itu jamak dikenal dengan istilah Transat Lokal, sebuah inisiatif penempatan lokal sebagai alternatif transmigrasi ke luar Pulau Jawa.

Kuasa hukum warga, Nur Rohman, menjelaskan penempatan penghuni di Blondo dilakukan bertahap melalui sejumlah Skep Gubernur Akabri periode 1970-1978. Seluruh dokumen itu, lanjutnya, secara tegas mengatur program kesejahteraan purnawirawan tanpa memuat satu pun klausul kewajiban membayar sewa.

“Dalam Skep tersebut tidak ada klausul yang menyebutkan warga harus menyewa lahan. Mereka ditempatkan langsung sebagai bagian dari program kesejahteraan purnawirawan,” ujarnya.

Sengketa menahun itu memanas lantaran PT KAI mengklaim kawasan tersebut masuk ke dalam daftar aset perusahaan. Kendati demikian, warga hingga kini mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan rinci maupun bukti kepemilikan sah secara hukum dari pihak KAI.

Edi pun merasa lelah terus mempertanyakan dasar hukum, baik secara de facto maupun de jure, atas klaim tersebut.
“Selalu kami meminta bukti kepemilikan yang sah atas tanah ini. Tetapi, sampai sekarang belum pernah ditunjukkan kepada warga Waringin Tunggal,” tegasnya.

Penggunaan dokumen grondkaart oleh PT KAI turut mendapat sorotan tajam. Nur Rohman menilai peninggalan era kolonial Belanda itu hanya berupa peta perencanaan, bukan alas hak atas tanah.

Berdasarkan kaca mata hukum, grondkaart tidak bisa dijadikan pijakan mutlak kepemilikan ataupun proses sertifikasi lahan. Warga, tambahnya, juga mengantongi dokumen historical opinion yang justru memperkuat posisi mereka karena memuat klausul perihal ganti rugi.

Di sisi lain, warga mengeluhkan sulitnya memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lantaran status tanah yang sengaja digantung. Keinginan warga untuk tertib pajak selalu ditolak akibat dalih sengketa lahan yang tak kunjung usai.

Kini, dari total 66 kepala keluarga yang bermukim di Waringin Tunggal, sebanyak 52 di antaranya sepakat menolak tawaran PT KAI untuk beralih status menjadi penyewa. Mereka mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan agraria itu secara adil dengan mengedepankan fakta sejarah, validitas dokumen hukum, dan kepastian hak masyarakat.

 

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pascainsiden Pulau Tikus, Direktur Rumah Sakit Turun Langsung ke Lokasi Kecelakaan Kapal

    Pascainsiden Pulau Tikus, Direktur Rumah Sakit Turun Langsung ke Lokasi Kecelakaan Kapal

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, dr. Ari Mukti Wibowo, mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat terpadu penanganan insiden kapal wisata karam di perairan Pulau Tikus, Minggu malam (11/5/2025). Rapat tersebut digelar bersama unsur Pemkot Bengkulu, Polresta, BPBD, dan instansi terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, dr. Ari menyampaikan bahwa fokus […]

  • Suami Terlapor Di Atas Polisi, Ini Penyebab Polres Padangsidimpuan “Lambat” Tangani Kasus ITE ?

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.887
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Suami Terlapor D.S. Dalimunthe atas nama M.H. Tanjung ditengarai penyebab lambatnya proses penanganan perkara ITE yang dilaporkan oleh Andriani Nasution karena M.H. Tanjung disebut-sebut berkedudukan di atas polisi. “Kalau Abangmu di atasnya polisi, beb” kalau kami itu cuex iyalah harus kau jaga itu privasi laki mu, kan lakimu polisi , baguslah kalau dapatnya […]

  • Pascasarjana “UNIKU” Luncurkan Program RPL dan Fast Track

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 501
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam upaya mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan menjawab kebutuhan dunia pendidikan dan industry, Sekolah Pascasarjana Universitas Kuningan dengan bangga mengumumkan peluncuran dua program baru, yaitu Kelas Rekognisi Pembelajaran (RPL) dan Program Fast Track. Dalam acara Temu Media yang digelar pada, Kamis (16/01/2025) di Aula Pascasarjana, Direktur Sekolah Pascasarjana Uniku, […]

  • BPS Kota Kupang Perkuat Kualitas Pelayanan Statistik melalui FGD Reviu Standar Pelayanan

    BPS Kota Kupang Perkuat Kualitas Pelayanan Statistik melalui FGD Reviu Standar Pelayanan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 86
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Komitmen Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang dalam menghadirkan data yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses masyarakat terus diperkuat. Sebagai lembaga penyedia data resmi negara, BPS tidak hanya menghasilkan berbagai indikator strategis pembangunan, tetapi juga aktif membuka ruang dialog dengan para pengguna data guna memastikan pelayanan statistik semakin berkualitas dan relevan dengan kebutuhan […]

  • Kemenkum Jabar Terima Audiensi PT Eigerindo Multi Produk Industri Bangun Sinergitas

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 557
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG-Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak Eksklusif yang diberikan kepada Pemilik KI untuk memperoleh Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan ekonomi, sosial dan budaya. Kekayaan Intelektual juga melindungi masyarakat dari pelanggaran seperti Pembajakan, Pemalsuan, Eksploitasi karya yang tidak sah atau penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa seijin dari pemilik yang sah. Pada hari […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sabtu, 24 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

expand_less