Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya

Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembayaran tilang secara tunai atau cash langsung kepada petugas di jalan adalah tindakan yang dilarang dan tidak dibenarkan oleh hukum.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas dikenai pidana denda yang pembayarannya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 267 ayat (4) menegaskan bahwa titipan denda pelanggaran lalu lintas disetorkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, bukan kepada petugas di lapangan.

Artinya, tugas petugas kepolisian di jalan hanyalah melakukan penindakan dan memberikan surat tilang, bukan menerima uang denda. Senin,(26/1/2026)

Pembayaran denda wajib dilakukan oleh pelanggar melalui bank, ATM, atau sistem pembayaran resmi yang telah ditentukan negara, termasuk melalui tilang elektronik (ETLE).

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan tanpa kehadiran pelanggar di pengadilan dan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme perbankan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi praktik ‘damai di tempat’.

Bagi anggota Polri, penerimaan uang tunai dari masyarakat di luar ketentuan yang sah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Praktik tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat yang ditilang berhak meminta surat tilang resmi dan menolak permintaan pembayaran tunai. Jika menemukan oknum petugas yang meminta uang di tempat, masyarakat dapat melaporkannya melalui Propam Polri atau layanan pengaduan 110.

Melalui pemahaman aturan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan berani menolak praktik yang menyimpang, sehingga penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan secara bersih, transparan, dan adil.

 

 

Editor: Feri

 

 

 

 

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atlit IPSI Kuningan Raih Dua Emas di Lomba Pencak Silat HUT ke-80 Kodam III/SLW

    Atlit IPSI Kuningan Raih Dua Emas di Lomba Pencak Silat HUT ke-80 Kodam III/SLW

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 153
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kontingen pencak silat dari Kodim 0615/Kuningan bersama IPSI Kabupaten Kuningan berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam kegiatan Lomba Pencak Silat rangkaian peringatan HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Senin hingga Selasa, 25–26 Mei 2026, bertempat di GOR PBSI KONI, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Dalam ajang tersebut, kontingen dari Kabupaten Kuningan […]

  • Kesadaran Kolektif Etika Membangun Peradaban

    Kesadaran Kolektif Etika Membangun Peradaban

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea memiliki makna yang mendalam dan dianggap sebagai norma fundamental negara yang menjadi landasan dan sumber dari segala hukum di Indonesia. Makna Setiap Alinea : • Aline I: Menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan […]

  • Persoalan Tata Kelola Air di Lereng Gunung Ciremai, Dibahas Bersama KDM dan Bupati Dian di Gedung Pakuan

    Persoalan Tata Kelola Air di Lereng Gunung Ciremai, Dibahas Bersama KDM dan Bupati Dian di Gedung Pakuan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 222
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Persoalan tata kelola air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi pembahasan dalam Rakor di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (27/1/2025). Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si sepakat untuk menyelesaikan persoalan bersama-sama. Bupati Dian menjelaskan, rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan […]

  • Di Tengah Disrupsi Digital, Paguyuban Wartawan Cirebon Raya Konsolidasi Diri Jaga Integritas Jurnalistik

    Di Tengah Disrupsi Digital, Paguyuban Wartawan Cirebon Raya Konsolidasi Diri Jaga Integritas Jurnalistik

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Di tengah gempuran informasi cepat dan tantangan verifikasi di era digital, Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) memilih strategi konsolidasi internal sebagai benteng menjaga kualitas jurnalisme. Melalui pertemuan rutin yang digelar di Mall Hero Hotel, Kota Cirebon, pada Minggu (2/8/2026), organisasi ini tidak hanya sekadar berkumpul, tetapi juga merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika […]

  • Tujuh Pelaku Tawuran Antar Geng Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polisi

    Tujuh Pelaku Tawuran Antar Geng Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya seorang korban luka bacok yang dirawat di Rumah Sakit Merah Putih pada Minggu (28/6/2026) dini hari, Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tawuran antargeng yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB […]

  • Safari Ramadhan, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan

    Safari Ramadhan, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serahkan Santunan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 384
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com– BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Bengkulu kembali menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM). Kali ini santunan diberikan kepada ahli waris Edi Hartono sebesar total Rp 307 Juta, termasuk beasiswa untuk 2 orang anak sejumlah Rp 120 juta. Asisten II Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan […]

expand_less