“Penganiayaan” Pandeta Oleh Oknum Narkoba Polres Padangsidimpuan , Didemo di Poldasu ?
- account_circle Syawal
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

MEDAN, JARRAKPOS- Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) melakukan aksi unjuk rasa jilid I (Satu) di depan Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 03/02/2026 pukul 10:00 sampai selesai, aksi tersebut terkait atas dugaan Penganiayaan dan Kriminalisasi terhadap korban Rizky Aulia Simatupang (Pandeta) yang diduga dilakukan oleh 6 oknum polisi narkoba di kota Padangsidimpuan.
Koordinator aksi Ibrahim Cholil Pohan dalam orasinya mengungkapkan agar pihak Polda-Sumut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang dialami Korban Rizky Aulia Simatupang yang diduga dianiaya hingga ditodong dengan pistol oleh salah satu oknum anggota Polres Padangsidimpuan di Unit Narkoba.
Selanjutnya dalam orasi disebutkan kalau Unit Narkoba Padangsidimpuan tidak kunjung melakukan Penangkapan terhadap Bintang yang diduga berprofesi sebagai bandar narkoba berlokasi seputaran Lingkungan Silayang-Layang Kelurahan Wek II kota Padangsidimpuan .
Diduganya Bintang sebagai Bandar Narkoba diketahui dari rekaman sebuah vidio yang menerangkan kalau 2 orang remaja yang ditangkap sebelumnya mengaku kalau barang bukti narkoba yang mereka miliki tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bintang.
Ditambahkan, Hasbiyal Hasibuan sangat menyayangkan kepada oknum anggota Polres Padangsidimpuan unit narkoba yang diduga telah melakukan penangkapan tanpa barang bukti yang jelas, hingga korban mengalami goncangan atau trauma secara Psikis dan mental.
Tidak sampai disitu, Rizky Aulia Simatupang (Pandeta) atau korban penganiayaan dan penangkapan juga ikut serta dalam aksi unjuk rasa untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya dan juga mendapatkan kepastian hukum kepada 6 (enam) oknum anggota Polres Padangsidimpuan yang diduga telah melakukan rekayasa penangkapan hingga penganiayaan kepada dirinya.
Rizky Aulia Simatupang menambahkan, meminta Divpropam Polda-Sumut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba dan 6 Oknum anggota Polres Padangsidimpuan Unit Sat.Narkoba Padangsidimpuan atas perbuatan yang mereka lakukan terhadap saya, saya juga meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mencopot Kasat Narkoba dan memberhentikan 6 oknum Sat.Narkoba Padangsidimpuan dari kedinasan Kepolisian, atau setidaknya dipindahkan dari Polres kota Padangsidimpuan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penangkapan rekayasa seperti yang dialami Riski Aulia Simatupang.
Pada kesempatan yang sama Rahmat Taufik Dalimunthe mengatakan peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan sudah sangat meresahkan seperti di daerah Silayang layang, meski sudah sering di razia Polres Padangsidimpuan namun masih tetap beroperasi inilah akibatnya bila bandarnya tidak pernah ditangkap.
Dari banyak pengakuan korban pengguna narkoba yang telah ditangkap tentu sudah bisa jadi acuan darimana asal barang haram tersebut diperoleh, jika polisi belum berhasil menangkap Bandarnya, maka patut diduga ada yang mem back up nya.
Atas perbuatan oknum unit Narkoba tersebut , diharapkan Bid Propam Poldasu maupun Div Propam Mabes Polri dalam melakukan Penerapan hukumnya menggunakan Pasal 351 KUHP lama tentang Penganiayaan dan menggelar Sidang Disiplin/kode etik (PTDH) untuk mendapatkan sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang.
Dalam menanggapi Aksi massa, Bid Propam Polda Sumut menyampaikan kalau Laporan Pengaduan Rizky Aulia Simatupang sudah masuk tahap ke-2, dan Propam akan segera melakukan pemanggilan atau undangan terhadap 9 (sembilan) saksi-saksi dan meminta bukti-bukti termasuk Vidio pengakuan 2 anak remaja, dan akan melakukan gelar perkara, sebelum masuk sidang kode etik Kepolisian.
” Kita akan terus melakukan proses hukum dan kami akan bekerja profesional tanpa pandang bulu, bila terbukti kita akan tindak secara tegas “, tuturnya.
Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, dan berjanji akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa pada jilid II dengan massa jauh lebih besar untuk mempertanyakan perkembangan laporan dari korban “penganiayaan” dan “rekayasa penangkapan” yang dilaporkan oleh Saudara Rizky Aulia Simatupang. *(Ali Imran).
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar