Warga Longkib Minta APH Usut Pengelolaan Dana dan Aset Desa Tahun 2023 – 2024
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS — Pengelolaan Dana Desa Longkib, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh, pada 2023–2024 di minta warga. Sejumlah penggunaan anggaran dan keberadaan aset desa disebut perlu di usut secara terbuka dan tuntas secara hukum oleh APH( aparat penegak hukum ) kota Subulussalam.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Dahlan cs warga Longkip. Ia menyoroti sedikitnya lima persoalan yang sudah jelas melawan atau melanggar hukum
mulai dari dana pajak desa hingga ternak yang disebut sebagai aset desa.

Pertama, Ahmad meminta kepada apip dan APH agar menindak lanjuti persoalan mengenai dana pajak desa pada 2023–2024. Yg telah di mediasi oleh kkp kota Subulussalam dengan PJ Kepdes saat ini. Yg belum di bayar kan juga..Ia menyampaikan ini sudah jelas ada unsur tindak pidana nya menurut kami jelas di dalam surat pernyataan kkp kota s salam dan pj kepdes saat ini bahwa pajak 2023-2024 tidak di bayar kan atau di ambil oleh onum pejabat desa di tahun trsebut.
Kedua, ia menyampaikan inventaris desa berupa sepeda motor yang disebut telah hilang dan menurut dugaan kami serta informasi yg kami proleh bahwa sudah diperjualbelikan jelas ini melanggar aturan menurut kami dan warga lain nya
Ahmad meminta pemerintah desa harus bertanggung jawab dan menjelaskan dasar penjualan, status kendaraan, serta penggunaan uang hasil penjualan inventaris trsbt
“Kalau memang itu aset desa, harus jelas prosesnya. Masyarakat berhak tahu bagaimana aset tersebut dikelola,” kata Ahmad cs
Persoalan lain yang juga disorot adalah perkakas adat PKK Desa Longkib. Ahmad menyebut ada informasi bahwa sejumlah peralatan tersebut diklaim menjadi milik pribadi oknum mantan kepdes Longkip Ia meminta pemerintah desa memastikan status barang dan sumber anggaran pengadaannya.

Ahmad juga meminta penyelidikan oleh APH tentang belanja dekorasi Masjid, khususnya pengadaan langit-langit atau plafon masjid tahun anggaran 2023 Menurut dia, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan pertanggungjawaban belanja tersebut karna dugaan kami kegiatan tersebut merupakan kegiatan fiktip alias dana di tarik barang tidak tersedia..
Pertanyaan terakhir menyangkut ternak/lembu milik desa. Ahmad menyebut ternak tersebut seharusnya memiliki status dan mekanisme pengelolaan yang jelas karena pengadaannya menggunakan anggaran desa dan saat ini ternak/lembu tersebut sudah di klaim menjadi milik oknum mantan kepdes tersebut.
Ia meminta pemerintah kota subulussalan walikota melalui inspektorat dan APH aparat penegak hukum polres kota Subulussalam maupun kejari kota Subulussalam agar mengusut secara tuntas dan terbuka di karena kn saat ini sudah memasuki tahapan pilkades tahun 2026 pastinya ini mempengaruhi nama baik desa kami juga.
Karena persoalan ini sudah lama di mediasi namun tidak ada titik temu atau penyelesaian oleh oknum tersebut kepada warga kampong Longkip. Dan kami melihat semua peralatan yg bersumber dari dana desa di tahun anggaran tersebut saat ini di claim menjadi milik pribadi.
Sekali lagi Ahmad dan warga kampongnlongkib mendorong dan meminta inspektorat dan APH Kota Subulussalam memeriksa dokumen pengelolaan anggaran dan aset KARNA menurt kami harus ditindaklanjuti.
Namun, tudingan mengenai penyalahgunaan dana dan aset tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau tindak pidana. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi aset di lapangan.
Pemerintah Desa Longkib juga perlu memberikan penjelasan mengenai lima persoalan yang dipertanyakan Ahmad Dahlan agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai dugaan di tengah masyarakat.
JarrakPos masih mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Longkib terkait penggunaan Dana Desa 2023–2024 dan status aset-aset yang dipersoalkan.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar