Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembayaran tilang secara tunai atau cash langsung kepada petugas di jalan adalah tindakan yang dilarang dan tidak dibenarkan oleh hukum.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas dikenai pidana denda yang pembayarannya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 267 ayat (4) menegaskan bahwa titipan denda pelanggaran lalu lintas disetorkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, bukan kepada petugas di lapangan.
Artinya, tugas petugas kepolisian di jalan hanyalah melakukan penindakan dan memberikan surat tilang, bukan menerima uang denda. Senin,(26/1/2026)
Pembayaran denda wajib dilakukan oleh pelanggar melalui bank, ATM, atau sistem pembayaran resmi yang telah ditentukan negara, termasuk melalui tilang elektronik (ETLE).
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan tanpa kehadiran pelanggar di pengadilan dan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme perbankan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi praktik ‘damai di tempat’.
Bagi anggota Polri, penerimaan uang tunai dari masyarakat di luar ketentuan yang sah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Praktik tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat yang ditilang berhak meminta surat tilang resmi dan menolak permintaan pembayaran tunai. Jika menemukan oknum petugas yang meminta uang di tempat, masyarakat dapat melaporkannya melalui Propam Polri atau layanan pengaduan 110.
Melalui pemahaman aturan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan berani menolak praktik yang menyimpang, sehingga penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan secara bersih, transparan, dan adil.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar