Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya

Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembayaran tilang secara tunai atau cash langsung kepada petugas di jalan adalah tindakan yang dilarang dan tidak dibenarkan oleh hukum.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas dikenai pidana denda yang pembayarannya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 267 ayat (4) menegaskan bahwa titipan denda pelanggaran lalu lintas disetorkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, bukan kepada petugas di lapangan.

Artinya, tugas petugas kepolisian di jalan hanyalah melakukan penindakan dan memberikan surat tilang, bukan menerima uang denda. Senin,(26/1/2026)

Pembayaran denda wajib dilakukan oleh pelanggar melalui bank, ATM, atau sistem pembayaran resmi yang telah ditentukan negara, termasuk melalui tilang elektronik (ETLE).

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan tanpa kehadiran pelanggar di pengadilan dan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme perbankan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi praktik ‘damai di tempat’.

Bagi anggota Polri, penerimaan uang tunai dari masyarakat di luar ketentuan yang sah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Praktik tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat yang ditilang berhak meminta surat tilang resmi dan menolak permintaan pembayaran tunai. Jika menemukan oknum petugas yang meminta uang di tempat, masyarakat dapat melaporkannya melalui Propam Polri atau layanan pengaduan 110.

Melalui pemahaman aturan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan berani menolak praktik yang menyimpang, sehingga penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan secara bersih, transparan, dan adil.

 

 

Editor: Feri

 

 

 

 

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Magelang: Juru Parkir harus Taati Aturan

    Walikota Magelang: Juru Parkir harus Taati Aturan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, juru parkir memiliki fungsi penting dalam menertibkan kendaraan sekaligus menarik retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa area jalan adalah fasilitas umum yang harus dikelola sesuai aturan tanpa membebani masyarakat. ​Kebijakan ini merespons banyaknya keluhan masyarakat hingga laporan ke Ombudsman terkait biaya […]

  • Banjir Bandang Tolang Jae Tidak Akan Terjadi Jika Polres Tapsel Proses Dumas Perambahan Hutan 2 Tahun Lalu?

    Banjir Bandang Tolang Jae Tidak Akan Terjadi Jika Polres Tapsel Proses Dumas Perambahan Hutan 2 Tahun Lalu?

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 470
    • 0Komentar

    TAPSEL, JARRAKPOS I Seandainya Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang “Pengrusakan Hutan” oleh oknum kades Tolang Jae berinisial AS di desa Tolang Kec. Sayurmatinggi Kab. Tapanuli Selatan – Sumut yang dilaporkan oleh DPD LIRA Tabagsel 2 tahun lalu diproses secara cepat oleh Polres Tapsel, dimungkinkan Banjir Bandang di Tolang Jae tidak akan terjadi seperti saat ini. Karena, […]

  • Bandung BJB Tandamata Raih Kemenangan Krusial atas Medan Falcons di Proliga 2026

    Bandung BJB Tandamata Raih Kemenangan Krusial atas Medan Falcons di Proliga 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Bojonegoro – Bandung BJB Tandamata berhasil meraih kemenangan krusial dalam lanjutan Proliga 2026 sektor putri, Sabtu (14/2/2026). Tim asuhan Risco Herlambang ini sukses bangkit dari ketertinggalan di set pertama untuk mengalahkan Medan Falcons dengan skor akhir 3-1 (24-26, 25-19, 25-19, 25-18). Kemenangan ini sangat penting bagi Bandung BJB Tandamata untuk menjaga peluang mereka lolos ke […]

  • Enam Mahasiswa Undana Jalani Magang di PLN UPK Timor, Diharapkan Jadi Generasi Profesional Berdaya Saing

    Enam Mahasiswa Undana Jalani Magang di PLN UPK Timor, Diharapkan Jadi Generasi Profesional Berdaya Saing

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 75
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Sebanyak enam mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, resmi memulai program magang di PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Timor pada 22 Juni 2026 hingga Agustus 2026. Kehadiran para mahasiswa menjadi bagian dari upaya PLN dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi. Keenam mahasiswa […]

  • Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor  Pria Inisial FH (28) Berhasil Diamankan Polsek Dumai Timur Sinergi Bersama Masyarakat

    Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor  Pria Inisial FH (28) Berhasil Diamankan Polsek Dumai Timur Sinergi Bersama Masyarakat

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Dumai,Jarrakpos.com  – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad Gang Puspa Sari, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial FH (28) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta dokumen kendaraan. Pengungkapan tersebut dilakukan […]

  • Bangun Kepercayaan Publik, Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Ajak Masyarakat Gunakan Kanal Pengaduan Resmi Propam Polri

    Bangun Kepercayaan Publik, Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Ajak Masyarakat Gunakan Kanal Pengaduan Resmi Propam Polri

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Aditya Jarrak
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, Jarrakpos.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Media Mitra Polri bersama Sahabat Propam terus mengintensifkan sosialisasi layanan Pengaduan Cepat Propam Polri kepada masyarakat. Kegiatan edukasi publik ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Kadivpropam Polri Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., dengan tujuan memperluas […]

expand_less