Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya

Masyarakat Harus Tau, Bayar Tilang Tunai di Jalan Dilarang, ini Aturan Hukumnya

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembayaran tilang secara tunai atau cash langsung kepada petugas di jalan adalah tindakan yang dilarang dan tidak dibenarkan oleh hukum.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 267 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas dikenai pidana denda yang pembayarannya dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 267 ayat (4) menegaskan bahwa titipan denda pelanggaran lalu lintas disetorkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, bukan kepada petugas di lapangan.

Artinya, tugas petugas kepolisian di jalan hanyalah melakukan penindakan dan memberikan surat tilang, bukan menerima uang denda. Senin,(26/1/2026)

Pembayaran denda wajib dilakukan oleh pelanggar melalui bank, ATM, atau sistem pembayaran resmi yang telah ditentukan negara, termasuk melalui tilang elektronik (ETLE).

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan tanpa kehadiran pelanggar di pengadilan dan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme perbankan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi praktik ‘damai di tempat’.

Bagi anggota Polri, penerimaan uang tunai dari masyarakat di luar ketentuan yang sah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Praktik tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat yang ditilang berhak meminta surat tilang resmi dan menolak permintaan pembayaran tunai. Jika menemukan oknum petugas yang meminta uang di tempat, masyarakat dapat melaporkannya melalui Propam Polri atau layanan pengaduan 110.

Melalui pemahaman aturan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan berani menolak praktik yang menyimpang, sehingga penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan secara bersih, transparan, dan adil.

 

 

Editor: Feri

 

 

 

 

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 693
    • 0Komentar

    MEDAN – Timnas Indonesia akan menghadapi dua laga penting di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi dan Irak. Pasukan Patrick Kluivert lebih dahulu menantang Arab Saudi di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Selasa (8/10/2025) waktu setempat atau Rabu (9/10/2025) dini hari WIB. Tiga hari kemudian, giliran Irak yang akan menjadi lawan Indonesia […]

  • Perkuat Sinergi, Dandim 0615/KNG Paparkan Program Pembangunan di Tiga Kecamatan

    Perkuat Sinergi, Dandim 0615/KNG Paparkan Program Pembangunan di Tiga Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dandim 0615/Kuningan Letkol Arh Hafda Prima Agung telah melaksanakan silaturahmi dengan berbagai elemen pemimpin daerah yang menghadirkan para Kepala Desa dari tiga kecamatan yaitu Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan, bersama dengan pejabat terkait, bertempat di Aula Balai Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Rabu (14/1/2026). Turut hadir dalam acara tersebut para Camat dari ketiga kecamatan, Pasiter […]

  • Tepis Isu Pemborosan, Tim Hukum: Kunjungan Wali Kota Bengkulu ke Yogyakarta Promosikan Wisata, Bukan Buang-buang Anggaran

    Tepis Isu Pemborosan, Tim Hukum: Kunjungan Wali Kota Bengkulu ke Yogyakarta Promosikan Wisata, Bukan Buang-buang Anggaran

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 453
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com – Terkait munculnya narasi negatif di media sosial mengenai keberangkatan Walikota Bengkulu bersama sejumlah pejabat eselon II ke Yogyakarta, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar dan cenderung mendiskreditkan kepala daerah. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Elfahmi Lubis, dijelaskan bahwa keberangkatan Walikota ke […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Kawal Pemulangan 225 PMI yang di Deportasi dari Malaysia

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 496
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM — Sebanyak 225 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Sandakan dan Tawau, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemulangan ini dikawal oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman. Proses deportasi dilakukan menggunakan dua kapal motor (KM), yakni KM Francis […]

  • Ketua Komisi II H. Cakra Meminta Bapenda Meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon.

    Ketua Komisi II H. Cakra Meminta Bapenda Meningkatkan PAD Kabupaten Cirebon.

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Cakra Suseno meminta kepada Bapenda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, karena potensinya masih cukup besar, sehingga hasilnya dapat untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Cirebon.   “Kami menekankan pihak terkait untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak.   ” Karena di […]

  • RDP dengan Kemenhut, Usman Husin Dorong Hutan Sosial Jadi Jalan Kesejahteraan Masyarakat NTT

    RDP dengan Kemenhut, Usman Husin Dorong Hutan Sosial Jadi Jalan Kesejahteraan Masyarakat NTT

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 130
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Komitmen memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali ditunjukkan Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB dapil NTT II, Usman Husin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan, Rabu (3/6/2026). Dalam forum tersebut, Usman Husin secara tegas meminta Kementerian Kehutanan untuk memberikan akses […]

expand_less