Ketua DPRD Kab. Cirebon Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati Imron Sampaikan Rancangan Anggaran
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON , JARRAKPOS.COM– Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfiah, S.H., M.H., memimpin langsung Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Abhimata pada Selasa (18/8/2026) ini dihadiri oleh Bupati Cirebon Imron beserta jajaran Forkopimda dan seluruh anggota DPRD.
Di hadapan anggota DPRD dalam forum paripurna tersebut, Bupati Cirebon Imron menyampaikan penjelasan resmi mengenai rancangan perubahan anggaran. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi fiskal dan pelaksanaan APBD 2026 yang mengalami sejumlah perubahan dari asumsi awal yang telah disepakati bersama.
“Pada dasarnya kebijakan perubahan diambil berdasarkan perubahan perkiraan sumber-sumber pendapatan dan besaran pendapatan dari sektor-sektor potensial. Sedangkan alokasi anggaran pada belanja yang bersifat wajib, mengikat, prioritas, dan strategis dapat dilakukan perubahan,” ujar Bupati Imron saat berpidato di ruang paripurna.
Salah satu poin positif dalam rancangan perubahan tersebut adalah meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Kabupaten Cirebon yang sebelumnya ditargetkan sekitar Rp1,05 triliun, dalam rancangan perubahan meningkat sekitar Rp5,20 miliar menjadi sekitar Rp1,06 triliun. Kenaikan ini ditopang oleh peningkatan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari sekitar Rp15,85 miliar menjadi Rp23,04 miliar, serta lain-lain PAD yang sah dari sekitar Rp8,74 miliar menjadi Rp25,55 miliar.
Di tengah penyesuaian belanja secara keseluruhan, Pemkab Cirebon juga memberikan perhatian khusus terhadap belanja modal. Anggaran belanja modal meningkat dari sekitar Rp410,84 miliar menjadi Rp426,68 miliar atau bertambah sekitar Rp15,84 miliar. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mendukung pembangunan dan penguatan infrastruktur di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.
Secara keseluruhan, belanja daerah dalam rancangan perubahan disesuaikan dari sekitar Rp4,34 triliun menjadi Rp4,30 triliun melalui efisiensi dan pengalokasian kembali dengan tetap mempertimbangkan belanja wajib, mengikat, prioritas, dan strategis. “Untuk pembiayaan diusahakan pada angka yang dapat diraih untuk menutup defisit,” kata Imron.
Imron menambahkan bahwa arah pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon pada 2026 tetap fokus mewujudkan pemerintahan yang adaptif, akuntabel, dan transparan; meningkatkan daya saing berbasis inovasi; memperbaiki kualitas SDM; mengembangkan infrastruktur pendukung ekonomi; serta mendorong pembangunan berkelanjutan dan berketahanan iklim.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfiah, S.H., M.H., menyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dari tahapan Perubahan APBD 2026. Pembahasan bersama diperlukan untuk menyesuaikan asumsi kebijakan anggaran dengan perkembangan pelaksanaan APBD serta kebutuhan pembangunan daerah.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD untuk disepakati sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar