Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Subulussalam, Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH selaku Ketua Komisioner, SB dan KS yang merupakan anggota komisioner Panwaslih Kota Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 02, 03, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026.
“Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam rangka pengawasan Pilkada 2024,” ujar Anton.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam yang didukung tim intelijen dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, SH, MH, membawa para tersangka ke Rutan Kelas IIB Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah lebih dulu menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dengan masa penahanan selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Berdasarkan surat BPKP Nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.618.623.833.
Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Kota Subulussalam.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup pihak Kejari.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar