Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Subulussalam, Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH selaku Ketua Komisioner, SB dan KS yang merupakan anggota komisioner Panwaslih Kota Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 02, 03, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026.
“Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam rangka pengawasan Pilkada 2024,” ujar Anton.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam yang didukung tim intelijen dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, SH, MH, membawa para tersangka ke Rutan Kelas IIB Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah lebih dulu menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dengan masa penahanan selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Berdasarkan surat BPKP Nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.618.623.833.
Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Kota Subulussalam.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup pihak Kejari.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Kupang: Pendidikan Karakter Adalah Fondasi Masa Depan Bangsa

    Wali Kota Kupang: Pendidikan Karakter Adalah Fondasi Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 387
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, hadir dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 SMP Katolik Giovanni Kupang yang berlangsung penuh sukacita di kompleks sekolah tersebut, Jumat (1/8). Kehadirannya sekaligus menjadi pesan penting bahwa pemerintah kota menaruh perhatian besar pada dunia pendidikan, khususnya dalam membangun generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi […]

  • Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis Dorong Kesetaraan Gender dalam Politik Lokal: Budaya Patriarki Harus Diubah

    Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis Dorong Kesetaraan Gender dalam Politik Lokal: Budaya Patriarki Harus Diubah

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 597
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, menjadi narasumber dalam penelitian mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) mengenai hegemoni budaya patriarki dalam politik lokal, Jumat (12/9), di ruang kerjanya. Penelitian ini dilakukan oleh mahasiswa Ilmu Politik, Anggeni Nomleni, dengan fokus pada tema “Dinamika Perubahan Hegemoni Budaya Patriarki: Studi Kasus Calon Wali Kota dalam Pemilihan Wali […]

  • SPMB 2026 Kota Kupang Berjalan Lancar, Dinas Pendidikan Siapkan Tim Teknis hingga Posko Pengaduan

    SPMB 2026 Kota Kupang Berjalan Lancar, Dinas Pendidikan Siapkan Tim Teknis hingga Posko Pengaduan

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 87
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menyiapkan berbagai langkah pendukung dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Mulai dari uji coba sistem, pembentukan tim teknis di sekolah, penyediaan petugas pendamping di tingkat dinas, hingga pembukaan posko pengaduan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penerimaan peserta didik baru. Penerapan sistem pendaftaran secara online […]

  • Satnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan 1 dari Pelaku

    Satnarkoba Polres Magelang Kota Amankan 31 Paket Narkotika Golongan 1 dari Pelaku

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satresnarkoba Polres Magelang Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dengan mengamankan seorang pria berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa tersebut menyerahkan diri dengan membawa puluhan paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya. Kamis (02/07/2026). “Kasus […]

  • Yos Dogon Sampaikan Selamat, Randy Daud Lolos Verifikasi dan Siap Pimpin Golkar Kota Kupang

    Yos Dogon Sampaikan Selamat, Randy Daud Lolos Verifikasi dan Siap Pimpin Golkar Kota Kupang

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 122
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD II Partai Golkar Kota Kupang digelar hari ini, Senin (29/6/2026), untuk memilih Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang periode 2026–2031. Seluruh kader Partai Golkar diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pencalonan sesuai tahapan dan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan panitia. Hingga berakhirnya masa pendaftaran, terdapat dua […]

  • PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 566
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana […]

expand_less