Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming

Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mengoptimalkan 10 komponen pajak daerah yang selama ini menjadi perhatian, Pemkab Pacitan kini mulai menaruh perhatian serius terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha.

Salah satunya melalui pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin tersebut dinilai penting mengingat masih banyak usaha di Pacitan yang memanfaatkan air tanah untuk menunjang aktivitas bisnisnya, namun belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pacitan, T. Andi Faliandra, menyebut pemanfaatan air tanah tidak hanya dilakukan hotel maupun rumah kos. Sejumlah usaha jasa seperti laundry, cucian mobil hingga salon juga diketahui mengandalkan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.

“Banyak usaha di Pacitan berbasiskan air tanah untuk menunjang usahanya, namun belum melengkapi SIPA. Bukan hanya hotel atau rumah kos, tapi usaha lainnya seperti laundry dan cucian mobil atau salon yang belum melengkapi SIPA,” ujar Andi Faliandra seusai mengikuti rapat kerja bersama Bupati Pacitan, Rabu (29/9).

Menurut Andi, SIPA merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait sebagai pihak yang menerbitkan izin. Sementara pemerintah daerah berperan dalam memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam proses pengurusannya.

Setelah izin diterbitkan, kewajiban pembayaran yang terkait dengan pemanfaatan air tanah tersebut menjadi salah satu komponen yang berkontribusi terhadap PAD.

“Pemkab hanya sebatas fasilitasi, setelah terbit izin retribusinya masuk ke daerah,” jelasnya.

Upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha sebenarnya telah dilakukan Pemkab Pacitan. DPMPTSP sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah pengusaha untuk memberikan pemahaman sekaligus mendorong mereka segera melengkapi perizinan, termasuk SIPA.

Namun, persoalan perizinan di sejumlah sektor usaha ternyata tidak berhenti pada SIPA. Untuk usaha rumah kos misalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang belum melengkapi sejumlah izin dasar.

Andi menyebut beberapa dokumen yang perlu menjadi perhatian di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk tempat kos juga, selama ini banyak yang belum memiliki izin dasar. Seperti PBG, SLF, PKKPR maupun Nomor Induk Berusaha. Semoga hal ini segera menjadi perhatian,” tegasnya.

Pemkab Pacitan berharap kesadaran pelaku usaha untuk tertib perizinan terus meningkat. Selain memberikan kepastian dan legalitas dalam menjalankan usaha, kelengkapan perizinan juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari aktivitas ekonomi yang berkembang di Pacitan.

Sementara itu dapat disampaikan bahwa: Dasar Hukum dan Sanksi Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:

Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha di Indonesia pada dasarnya wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan, pengusahaan, dan perizinan pemanfaatan air tanah, termasuk kewajiban memperoleh perizinan yang dipersyaratkan bagi kegiatan usaha.

Pelaku usaha yang menggunakan air tanah tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sanksi administratif, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha tanpa izin juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pihak yang menggunakan sumber daya air untuk kegiatan usaha tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Pemenuhan perizinan penggunaan atau pengusahaan air tanah merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Selain untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kepatuhan terhadap perizinan juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya air.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernah Pidanakan Aktivis dan Pendemo Kini Bupati Sadewo Terjaring OTT KPK

    Pernah Pidanakan Aktivis dan Pendemo Kini Bupati Sadewo Terjaring OTT KPK

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 370
    • 0Komentar

    PATI,JARRAKPOS.COM – Roda nasib berputar cepat bagi Bupati Sudewo. Sosok kepala daerah yang sempat memicu kontroversi nasional karena memidanakan aktivis dan pendemo yang mengkritik kebijakannya, kini harus merasakan sendiri dinginnya lantai pemeriksaan. Pada Senin malam (19/01), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo di rumah dinasnya. Penangkapan ini menjadi puncak ironi […]

  • BP Batam Kerjasama Strategis Dengan UMRAH Tanjung Pinang

    BP Batam Kerjasama Strategis Dengan UMRAH Tanjung Pinang

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menjalin kerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menanda tangani Nota Kesepahaman (memorandum of Understanding / MOU yang berlangsung Marketing Center BP Batam,Selasa (23/6/2026). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam Amsyakar Achmad dan Rektor UMRAH prof Dr Agung Damar Syakti,penandatanganan disaksikan oleh Anggota […]

  • Amih Tuti Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Anak Berkebutuhan Khusus saat Kunjungi SLBN Luragung

    Amih Tuti Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Anak Berkebutuhan Khusus saat Kunjungi SLBN Luragung

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Ghana
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, S.SH., M.Kn., atau yang akrab disapa Amih Tuti, melakukan kunjungan kerja perdana ke Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Luragung yang berlokasi di Desa Cirahayu, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Selasa (29/9/2026). ​Momen hangat tersebut dimanfaatkan Amih Tuti untuk bersilaturahmi dan berinteraksi langsung dengan para siswa, tenaga pendidik, serta […]

  • Hari ini di Magelang Alami Mati Lampu Bergilir

    Hari ini di Magelang Alami Mati Lampu Bergilir

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pengumuman! Sejumlah lokasi di Kabupaten Magelang dan Kota Magelang, Jawa Tengah akan mengalami mati lampu bergilir hari ini, Senin (22/6/2026). Pemadaman bergilir ini bahkan berlangsung hingga malam hari. Berdasarkan keterangan resmi PLN Magelang, pemadaman bergilir ini dilakukan karena adanya kendala teknis operasional pembangkit yang menyebabkan penurunan kapasitas listrik. Oleh karenanya, PLN pun melakukan […]

  • Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 532
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Sosialisasi Verifikasi Open Defecation Free (ODF) secara hybrid di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini merupakan langkah persiapan sebelum Verifikasi ODF oleh tim dari Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan berlangsung pada tanggal 24-26 Februari 2025. Dalam Berbagai Bupati Cirebon […]

  • UDI Perkenalkan Akademi Sepak bola Spanyol Sumut

    UDI Perkenalkan Akademi Sepak bola Spanyol Sumut

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Medan – Universitas Deztron Indonesia (UDI) Kota Medan, resmi memperkenalkan Akademi Football Spanyol Internasional Deztron Sumatera Utara (AFSI-DSU). Akademi (sekolah) sepak bola untuk mencari bibit pesebak bola Sumatera Utara yang bertaraf internasional tersebut diresmikan di Stadion Universitas Negeri Medan (Unimed), Rabu (24/6/2026) sore. Peresmian AFSI-DSU dihadiri sejumlah tokoh olahraga, di antaranya mantan Ketua Umum PSSI, […]

expand_less