Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pacitan, T. Andi Faliandra.
Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mengoptimalkan 10 komponen pajak daerah yang selama ini menjadi perhatian, Pemkab Pacitan kini mulai menaruh perhatian serius terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha.
Salah satunya melalui pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin tersebut dinilai penting mengingat masih banyak usaha di Pacitan yang memanfaatkan air tanah untuk menunjang aktivitas bisnisnya, namun belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pacitan, T. Andi Faliandra, menyebut pemanfaatan air tanah tidak hanya dilakukan hotel maupun rumah kos. Sejumlah usaha jasa seperti laundry, cucian mobil hingga salon juga diketahui mengandalkan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.
“Banyak usaha di Pacitan berbasiskan air tanah untuk menunjang usahanya, namun belum melengkapi SIPA. Bukan hanya hotel atau rumah kos, tapi usaha lainnya seperti laundry dan cucian mobil atau salon yang belum melengkapi SIPA,” ujar Andi Faliandra seusai mengikuti rapat kerja bersama Bupati Pacitan, Rabu (29/9).
Menurut Andi, SIPA merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait sebagai pihak yang menerbitkan izin. Sementara pemerintah daerah berperan dalam memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam proses pengurusannya.
Setelah izin diterbitkan, kewajiban pembayaran yang terkait dengan pemanfaatan air tanah tersebut menjadi salah satu komponen yang berkontribusi terhadap PAD.
“Pemkab hanya sebatas fasilitasi, setelah terbit izin retribusinya masuk ke daerah,” jelasnya.
Upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha sebenarnya telah dilakukan Pemkab Pacitan. DPMPTSP sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah pengusaha untuk memberikan pemahaman sekaligus mendorong mereka segera melengkapi perizinan, termasuk SIPA.
Namun, persoalan perizinan di sejumlah sektor usaha ternyata tidak berhenti pada SIPA. Untuk usaha rumah kos misalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang belum melengkapi sejumlah izin dasar.
Andi menyebut beberapa dokumen yang perlu menjadi perhatian di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk tempat kos juga, selama ini banyak yang belum memiliki izin dasar. Seperti PBG, SLF, PKKPR maupun Nomor Induk Berusaha. Semoga hal ini segera menjadi perhatian,” tegasnya.
Pemkab Pacitan berharap kesadaran pelaku usaha untuk tertib perizinan terus meningkat. Selain memberikan kepastian dan legalitas dalam menjalankan usaha, kelengkapan perizinan juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari aktivitas ekonomi yang berkembang di Pacitan.
Sementara itu dapat disampaikan bahwa: Dasar Hukum dan Sanksi Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha di Indonesia pada dasarnya wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan, pengusahaan, dan perizinan pemanfaatan air tanah, termasuk kewajiban memperoleh perizinan yang dipersyaratkan bagi kegiatan usaha.
Pelaku usaha yang menggunakan air tanah tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi administratif, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha tanpa izin juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pihak yang menggunakan sumber daya air untuk kegiatan usaha tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Pemenuhan perizinan penggunaan atau pengusahaan air tanah merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Selain untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kepatuhan terhadap perizinan juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya air.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar