Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura, Nilainya Capai Rp30 Miliar

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat dari Singapura, Nilainya Capai Rp30 Miliar

  • account_circle Habil
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat _(engine turbo)_ dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam.

Kegiatan press release dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung, S.H.

Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah memperoleh informasi terkait pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026 dan menemukan tiga unit mesin pesawat tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat _(engine turbo)_ dalam keadaan tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut. Tiga unit mesin pesawat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.

Modus yang dilakukan yaitu memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru dari Singapura ke Batam tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar dalam melakukan kegiatan perdagangan maupun impor selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang ilegal.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Data BPS: Padi Kuasai Lahan Pangan Cirebon

    Data BPS: Padi Kuasai Lahan Pangan Cirebon

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sektor tanaman pangan Kabupaten Cirebon masih didominasi oleh komoditas padi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon, produksi padi konsisten bertahan di atas 680 ribu ton selama tiga tahun terakhir (2023–2025), menegaskan posisinya sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah. Pada 2025, luas panen padi mencapai 92.290 hektare dengan produksi 695.990 ton […]

  • Bank Kebanggaan Masyarakat NTT Bakal Salurkan Kembali Dana KUR untuk UMKM

    Bank Kebanggaan Masyarakat NTT Bakal Salurkan Kembali Dana KUR untuk UMKM

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 780
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar sejuk datang dari Bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT optimis bakal menyalurkan kembali kredit usaha rakyat (KUR) yang sempat terhenti pada tahun 2019 lalu. Saat ini manejemen Bank NTT sedang berbenah untuk kembali dipercayakan menyalurkan KUR bagi rakyat NTT. […]

  • Resto Yau Love My Belum Memiliki Ijin BBG dari Pemda Indramayu dan tidak Memiliki Bak Penampungan Limbah.

    Resto Yau Love My Belum Memiliki Ijin BBG dari Pemda Indramayu dan tidak Memiliki Bak Penampungan Limbah.

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 210
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com-Dewasa ini banyak resto dan caffe bermuncullah di kota Indramayu, ini semua bagaikan jamur yang mulai tumbuh setelah musim hujan. Fenomena ini adalah akibat dari gaya hidup masyarakat Indramayu yang mulai bergeser pada tempat penyedia makanan olahan yang praktis dan nyaman. Salah satunya adalah Resto dan Caffe Yau My Love yang ada di jalan […]

  • Polresta Magelang Latih Anggota Kuasai Pertolongan Pertama (BHD)

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 725
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Magelang memberikan edukasi tentang Bantuan Hidup Dasar (BHD) kepada personel Polresta Magelang, bertempat di halaman apel Polresta Magelang, Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Kasidokkes Polresta Magelang IPTU Dwi Hariyanto sebagai langkah edukatif bagi personel agar memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, […]

  • Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Media Kunci Sukseskan Pembangunan

    Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Media Kunci Sukseskan Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com – Media massa bukan pembawa berita. Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam, insan pers kelancaran pembangunan pemerintah daerah. Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan secara tegas mengatakan Pers sebagai mitra strategis yang menentukan kesuksesan pembangun pemerintaan daerah ,Senin (9/3/2026). Ia menjelaskan pers dan wakil rakyat bersinergi.Tanpa kerja sama […]

  • Meriah! Bupati Saba Lembur di Desa Subang Disambut Antusias Ribuan Warga

    Meriah! Bupati Saba Lembur di Desa Subang Disambut Antusias Ribuan Warga

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Rangkaian peringatan Hari Jadi ke-528 Kuningan berlangsung semarak dan meriah melalui kegiatan puncak Bupati Saba Lembur yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Desa Subang, Selasa (8/9/2026). Acara yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari ini menyedot perhatian dan antusiasme tinggi dari masyarakat Kecamatan Subang, Selajambe, dan Cilebak. ​Mengusung tema “Ngamumule Budaya, Majukeun Lembur […]

expand_less