Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

Penegak Hukum Perlu Ekstra Waspada

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menyikapi Perkara Transisi: Penerapan Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP Nasional
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Ketika mata membuka cakrawala pagi 2 Januari 2026, ribuan perkara pidana di seluruh Indonesia memasuki “zona abu-abu” hukum. Perkara-perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut namun proses peradilannya masih berjalan menghadapi pertanyaan fundamental: pasal mana yang harus diterapkan, pasal lama atau pasal baru?

Tulisan ini menyajikan panduan praktis bagi hakim, jaksa, advokat, dan masyarakat dalam memahami dan menyikapi perkara-perkara transisi tersebut.

Tiga Skenario Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional, terdapat tiga kemungkinan skenario dalam penanganan perkara transisi:

Skenario 1: KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
Jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding UU lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contoh nyata: perkara korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal ini mengancam pidana mati “dalam keadaan tertentu”, sementara padanannya di KUHP Nasional (Pasal 603) tidak mengenal ancaman pidana mati. Jelas, KUHP Nasional lebih menguntungkan.

Skenario 2: UU Lama Lebih Menguntungkan
Sebaliknya, jika ternyata UU lama memberikan ancaman lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional. Hakim wajib mencantumkan klausul “jo. Pasal 618 KUHP Nasional” dalam amar putusan untuk menunjukkan dasar hukum penerapan UU lama.

Skenario 3: Dekriminalisasi
Ini adalah skenario paling dramatis: jika perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2). Terdakwa yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.

Enam Kriteria Menentukan “Lebih Menguntungkan”
Pertanyaan selanjutnya: bagaimana menentukan ketentuan mana yang “lebih menguntungkan”? Berikut enam kriteria yang dapat dijadikan pedoman:

No

Kriteria

Penjelasan

1

Jenis Pidana

Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati

2

Ancaman Maksimum

Ancaman pidana maksimum yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan

3

Ancaman Minimum

Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan

4

Pidana Tambahan

Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan

5

Unsur Delik

Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan

6

Status delik

Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan (demi hukum),Sabtu,(3/1/2026)

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Transparansi Pertimbangan Hakim
Dalam era transisi ini, transparansi pertimbangan hakim menjadi sangat krusial. Putusan harus secara eksplisit memuat:

Identifikasi tempus delicti, kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
Dasar hukum transisi, penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
Tabel perbandingan, perbandingan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, mencakup jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
Alasan pemilihan, argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum
Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini.

 

Editor : Feri
Sumber : Mk

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waka II DPRD Kaur Buka Open Turnamen Futsal Gempa Cup 3 di Kaur Tengah

    Waka II DPRD Kaur Buka Open Turnamen Futsal Gempa Cup 3 di Kaur Tengah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 137
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Open Turnamen Futsal Gempa Cup 3 resmi dibuka di Desa Padang Baru, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Turnamen Futsal yang diikuti oleh 44 klub dari berbagai daerah ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur, Mardianto, Rabu (25/3/2026). Kegiatan pembukaan berlangsung meriah dengan dihadiri para pemain, panitia, tokoh masyarakat, serta […]

  • Kodim 0615/KNG Kembali Salurkan Kendaraan Operasional KDMP

    Kodim 0615/KNG Kembali Salurkan Kendaraan Operasional KDMP

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 94
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Untuk mendukung kelancaran operasional dan meningkatkan daya saing Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pemerintah pusat terus menyalurkan bantuan sarana prasarana secara bertahap. Bantuan ini diberikan khusus bagi desa-desa yang telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung koperasi hingga mencapai 100 persen, guna memastikan koperasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian warga. Di […]

  • Ganda Putri Milik Indonesia

    Ganda Putri Milik Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Medan – Ganda putri Indonesia, Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti, melaju ke final turnamen bulu tangkis Super 100 Indonesia Masters II 2025. Apriyani/Fadia memenangi laga semifinal melawan pasangan Jepang, Ririna Hiramoto/Kokona Ishikawa, yang berlangsung di GOR PBSI Pancing, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/10/2025) sore. Ganda putri ranking 95 dunia itu menang dengan skor ketat […]

  • Bahas Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa,Polres Dumai Gelar Kegiatan Puslitbang Polri.

    Bahas Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa,Polres Dumai Gelar Kegiatan Puslitbang Polri.

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com DUMAI– Polres Dumai menggelar kegiatan Puslitbang Polri bertema “Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa/Demonstrasi Guna Mewujudkan Keamanan & Ketertiban Masyarakat” pada hari Senin (2/3/2026) sekitar pukul 08.40 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jl. Jend. Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. menjelaskan […]

  • Tertibkan Kabel Optik yang Semrawut, Pemkab Kuningan Siapkan Ducting

    Tertibkan Kabel Optik yang Semrawut, Pemkab Kuningan Siapkan Ducting

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com  – Kabel optik yang semrawut dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, mendapat perhatian serius dari Pemkab Kuningan yang bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk dilakukan penertiban, Rabu (11/2/2026) Langkah ini menjadi awal penataan wajah kota agar lebih rapi, aman, dan modern, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait kenyamanan ruang publik. Bupati Kuningan, Dr. […]

  • Kapolri Listyo Sigit Beri Bonus Kenaikan Pangkat Kepada 38 Anggota Polri Peraih Medali Di SEA Games

    Kapolri Listyo Sigit Beri Bonus Kenaikan Pangkat Kepada 38 Anggota Polri Peraih Medali Di SEA Games

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 1.277
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM I Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan apresiasi kepada 38 atlet Polri dan atlet berprestasi non-polisi yang mengharumkan nama Indonesia pada ajang SEA Games 2025 dalam Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Sebanyak 38 personel Polri penerima medali mendapatkan reward berupa kenaikan […]

expand_less