Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Selama Lima Bulan Polresta Magelang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Mertoyudan Kabupaten Magelang Tertinggu

Selama Lima Bulan Polresta Magelang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Mertoyudan Kabupaten Magelang Tertinggu

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sat Res Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama kurun waktu Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 15 hingga 50 tahun.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, dari total 29 kasus yang ditangani, sebanyak 17 kasus telah memasuki tahap dua, sedangkan 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan tahap satu.

“Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka. Seluruh tersangka laki-laki dengan usia mulai 15 tahun hingga 50 tahun,” ujar Kombes Pol Herbin Sianipar saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis 71,07 gram, serta 29.519 butir pil Yarindu.

Kapolresta menjelaskan, berdasarkan klasifikasi wilayah, Kecamatan Mertoyudan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi yakni tujuh kasus. Disusul wilayah Salaman dan Mungkid masing-masing tiga kasus. Sementara Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang, dan Sawangan masing-masing tercatat dua kasus.

Adapun wilayah Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, dan Candimulyo masing-masing ditemukan satu kasus narkoba selama periode tersebut. Secara keseluruhan, total tindak pidana narkoba yang tercatat mencapai 29 kasus.

Dok.jarrakpos/fri

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel hingga pengemasan ulang untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Magelang.

“Salah satu tersangka diketahui mengambil pil Yarindu dari seseorang di wilayah Mertoyudan untuk kemudian dikemas ulang dan diedarkan sesuai perintah jaringan di atasnya. Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya hingga 14 kali,” jelas AKP Tri Widaryanto.

Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran tembakau sintetis yang dibeli melalui akun media sosial Instagram sebelum diedarkan kembali di wilayah Magelang. Sementara untuk kasus sabu, tersangka diketahui mengambil barang haram tersebut dari wilayah Kartasura sebelum dibawa dan diedarkan di Kabupaten Magelang.

“Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Magelang melalui penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan, ” pungkasnya.

 

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai 1 Agustus 2026 Harga BBM Turun

    Mulai 1 Agustus 2026 Harga BBM Turun

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Harga BBM Pertamina hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, resmi turun untuk sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Penyesuaian harga ini berlaku untuk Pertamax, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo, sedangkan Pertalite serta BBM bersubsidi lainnya masih dipertahankan. Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perubahan Harga BBM Pertamina dilakukan […]

  • Kebakaran Besar Di Tempat Padat Penduduk, Pemilik Rumah Terkurung Di Dalam Rumah

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Kebakaran besar terjadi menimpa sebuah rumah tempat tinggal milik seorang warga bernama Hendra 44 Tahun yang beralamat di Jln. Raden Gilap Blok Karang Anyar RT 06 RW 02, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Kamis, 23 Oktober 2025, Pukul 11:30 WIB. Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya saat […]

  • Di Anniversary “GDOC” ke-3, Bupati Kuningan Berikan Semangat dan Kepedulian terhadap Driver Online

    Di Anniversary “GDOC” ke-3, Bupati Kuningan Berikan Semangat dan Kepedulian terhadap Driver Online

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 353
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Komunitas Gabungan Driver Online Ciayumajakuning (GDOC) merayakan Anniversary ke-3 dengan penuh keakraban di Andis Caffe & Resto, Kuningan, Senin (3/11/25) yang dihadiri Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si didampingi Wabup, Tuti Andriani, S.H., M.Kn. · Bupati Dian menyampaikan apresiasi atas kiprah para driver online yang dinilai memiliki peran dalam menggerakkan roda […]

  • Dramatis! Persib Tundukkan Persija 2-1 di Samarinda, Bobotoh Kuningan Berpesta

    Dramatis! Persib Tundukkan Persija 2-1 di Samarinda, Bobotoh Kuningan Berpesta

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 202
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Atmosfer membara menyelimuti Kawasan MinaRA Kajene Forest, Kuningan, pada Minggu (10/05/2026). Ratusan pendukung setia Persib Bandung dari berbagai komunitas tumpah ruah dalam acara nonton bareng (NOBAR) untuk menyaksikan laga bertajuk “Duel Maut” melawan rival abadi, Persija Jakarta. ​Meskipun laga digelar jauh di Stadion Segiri, Samarinda, gairah para Bobotoh di Kuningan tidak surut […]

  • Cak Ta’in Pertanyakan Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, ‘Sekedar Administrasi atau Ada Unsur Pidana?’

    Cak Ta’in Pertanyakan Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, ‘Sekedar Administrasi atau Ada Unsur Pidana?’

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Pengadilan Negeri Batam menetapkan nama Li Claudia Chandra sebagai nama pengganti WONG SIU dalam sidang pembacaan putusan Jum’at 4 Juli 2025 secara e-court. Penetapan itu menimbulkan pertanyaan hukum di publik. Mengapa perlu penetapan hukum dari PN Batam, sementara nama Li Claudia Chandra sudah digunakan dalam proses administrasi hukum lainnya. Li Claudia Chandra […]

  • Syarat Penerimaan Siswa Baru SMP di Kota Magelang 2026 Diperketat

    Syarat Penerimaan Siswa Baru SMP di Kota Magelang 2026 Diperketat

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Syarat penerimaan siswa baru jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Magelang pada tahun 2026 lebih diperketat. Betapa tidak, karena mulai sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) merombak mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen seleksi utama berbobot 60 persen. Hal ini sekaligus membatasi jalur […]

expand_less