Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Kasus Kekerasan Anak di Jalaksana Ditangani Polres Kuningan, Terlapor Masih di Bawah Umur

Kasus Kekerasan Anak di Jalaksana Ditangani Polres Kuningan, Terlapor Masih di Bawah Umur

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kini ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan penyidik mulai melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, laporan dugaan kekerasan tersebut diterima dari orang tua korban pada Senin. Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah awal untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

“Dari orang tua korban telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (15/9/2026). Selain melakukan penyelidikan, polisi juga telah meminta pemeriksaan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian.

Menurut polisi, berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga membutuhkan sekitar 30 jahitan. “Dari hasil laporan, korban itu luka di bagian kepala, kurang lebih 30 jahitan,” katanya.

Sementara itu, terlapor dalam perkara tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan diperkirakan berusia sekitar 16 tahun. Namun, kepastian mengenai usia terlapor masih akan didalami melalui pemeriksaan penyidik.

“Kalau dari laporan itu sekitar 16 tahunan, tapi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaannya,” ungkapnya. Terkait informasi mengenai dugaan korban dikeroyok oleh beberapa orang, polisi belum mengambil kesimpulan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk peran pihak lain yang berada di lokasi kejadian.

“Untuk sementara yang dilaporkan satu orang,” jelas Abdul Aziz.
Meski terlapor masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Namun, penanganannya akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan hak dan kepentingan anak. “Tetap kami lakukan pemeriksaan walaupun itu di bawah umur karena ada proses pendampingan nanti dari Komnas Anak, terus orang tua, dan dari sekolah perlu ada pendampingan karena ini masih di bawah umur,” jelasnya.

Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kemungkinan penahanan maupun perkembangan status hukum terlapor. Hal itu masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan, mengingat terlapor masih berusia anak. “Kami baru menerima laporan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam laporan, dugaan kekerasan tersebut bermula dari persoalan komunikasi antara korban dengan seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan terlapor. Persoalan tersebut kemudian diduga memicu kecemburuan hingga terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah tersebut. Dalam perjalanan menuju kawasan Balong Dalem, korban diduga mengalami pemukulan.

Sesampainya di area persawahan, dugaan kekerasan kembali terjadi. Sejumlah orang disebut berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut. Setelah kejadian, korban diantar pulang dalam kondisi lemas. Kondisinya kemudian memburuk hingga sulit dibangunkan dan mengalami muntah. Keluarga akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami cedera serius pada bagian kepala dan harus menjalani operasi. Sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait biaya pengobatan korban. Namun, upaya tersebut belum terealisasi sehingga keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum.

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut guna memastikan kronologi, penyebab, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 102 Atlet Kabaddi U-18 Ramaikan Kejurda Piala Gubernur Sumut di Binjai

    102 Atlet Kabaddi U-18 Ramaikan Kejurda Piala Gubernur Sumut di Binjai

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Medan – Sebanyak 102 atlet Kabaddi U-18 dari sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Kejuaraan Daerah (Kejurda) Piala Gubernur Sumut, yang digelar di GOR Binjai, Jalan Danau Poso, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (31/10/2025). Kejurda yang berlangsung hingga 2 November 2025 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai, Iwan […]

  • Dirjen KSDAE dan Usman Husin Hadir Langsung di Mutis: Dari Gelombang Aksi ke Penutupan Sementara

    Dirjen KSDAE dan Usman Husin Hadir Langsung di Mutis: Dari Gelombang Aksi ke Penutupan Sementara

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 250
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Senin, 27 April 2026 menjadi momen penting dalam gelombang aksi masyarakat di kawasan Mutis Timau, Nusa Tenggara Timur. Sejak pagi, warga setempat turun dalam demonstrasi, menyuarakan tuntutan dan kegelisahan mereka terkait pengelolaan kawasan. Di tengah situasi yang memanas itu, pemerintah pusat akhirnya hadir langsung. Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB Dapil […]

  • Digeledah Kejagung Sejak Dini Hari Pasca Pencopotan Kepala BGN, TNI-Polri Jaga Ketat Kantor BGN

    Digeledah Kejagung Sejak Dini Hari Pasca Pencopotan Kepala BGN, TNI-Polri Jaga Ketat Kantor BGN

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Suasana di kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN) kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, berubah sangat tegang dan tertutup sejak pagi ini, Rabu (3/6/2026). Pasca keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN beserta seluruh jajaran pimpinan, keamanan gedung langsung diperketat dengan pengerahan gabungan personel TNI dan Polri di setiap titik […]

  • Terlibat Korupsi Bos PT Sritex Dipenjara 16 Tahun dan Denda 1 Miliar

    Terlibat Korupsi Bos PT Sritex Dipenjara 16 Tahun dan Denda 1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar. Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). Dalam sidang […]

  • Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Program Jaksa Peduli Sertifikat Rumah Ibadah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.173
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Karo Humas ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyambut baik kepedulian Kejaksaan dalam melakukan Penyertifikatan tanah-tanah untuk rumah ibadah. Kata Harison, hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kementerian ATR-BPN. “Kalau ada inisiasi-inisiasi atau dukungan-dukungan yang dilakukan oleh para stakeholder baik dari pihak […]

  • Kejati NTT dan Pelindo Regional 3 Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset Negara

    Kejati NTT dan Pelindo Regional 3 Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset Negara

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 96
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 kembali memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026. Perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk […]

expand_less