Kasus Kekerasan Anak di Jalaksana Ditangani Polres Kuningan, Terlapor Masih di Bawah Umur
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kini ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan penyidik mulai melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, laporan dugaan kekerasan tersebut diterima dari orang tua korban pada Senin. Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah awal untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
“Dari orang tua korban telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (15/9/2026). Selain melakukan penyelidikan, polisi juga telah meminta pemeriksaan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian.
Menurut polisi, berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga membutuhkan sekitar 30 jahitan. “Dari hasil laporan, korban itu luka di bagian kepala, kurang lebih 30 jahitan,” katanya.
Sementara itu, terlapor dalam perkara tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan diperkirakan berusia sekitar 16 tahun. Namun, kepastian mengenai usia terlapor masih akan didalami melalui pemeriksaan penyidik.
“Kalau dari laporan itu sekitar 16 tahunan, tapi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaannya,” ungkapnya. Terkait informasi mengenai dugaan korban dikeroyok oleh beberapa orang, polisi belum mengambil kesimpulan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk peran pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
“Untuk sementara yang dilaporkan satu orang,” jelas Abdul Aziz.
Meski terlapor masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Namun, penanganannya akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan hak dan kepentingan anak. “Tetap kami lakukan pemeriksaan walaupun itu di bawah umur karena ada proses pendampingan nanti dari Komnas Anak, terus orang tua, dan dari sekolah perlu ada pendampingan karena ini masih di bawah umur,” jelasnya.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kemungkinan penahanan maupun perkembangan status hukum terlapor. Hal itu masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan, mengingat terlapor masih berusia anak. “Kami baru menerima laporan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam laporan, dugaan kekerasan tersebut bermula dari persoalan komunikasi antara korban dengan seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan terlapor. Persoalan tersebut kemudian diduga memicu kecemburuan hingga terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah tersebut. Dalam perjalanan menuju kawasan Balong Dalem, korban diduga mengalami pemukulan.
Sesampainya di area persawahan, dugaan kekerasan kembali terjadi. Sejumlah orang disebut berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut. Setelah kejadian, korban diantar pulang dalam kondisi lemas. Kondisinya kemudian memburuk hingga sulit dibangunkan dan mengalami muntah. Keluarga akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami cedera serius pada bagian kepala dan harus menjalani operasi. Sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait biaya pengobatan korban. Namun, upaya tersebut belum terealisasi sehingga keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut guna memastikan kronologi, penyebab, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar