1.653 Sertifikat Tanah Program PTSL, Diserahkan Kepada Warga Kelurahan Cirendang
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Selasa (15/9/2026). Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang ini menjadi bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Camat Kuningan Deni Hamdani, S.E., K.P., M.Si., Lurah Cirendang Atang Suhendi, S.I.P., Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto, serta unsur TNI-Polri dan masyarakat penerima sertifikat.

Pada kesempatan ini, sebanyak 1.653 sertifikat dinyatakan rampung dan siap dibagikan secara bertahap guna menghindari penumpukan massa. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 2.244 pemohon di Kelurahan Cirendang yang prosesnya telah berjalan sejak Januari 2025. Sebelumnya, sebanyak 469 sertifikat telah diserahkan pada tahap pertama pada September 2025.
Camat Kuningan, Deni Hamdani, menjelaskan bahwa Kelurahan Cirendang menjadi satu-satunya wilayah di Kecamatan Kuningan yang mendapatkan program PTSL tahun ini. Masyarakat mendapatkan kemudahan dengan biaya pendaftaran terjangkau sebesar Rp150 ribu serta kebijakan nihil BPHTB dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ayanto Hakim Basri, mengungkapkan bahwa sertifikat yang diserahkan kini telah menggunakan format elektronik. Dokumen fisik hanya berupa satu lembar yang dilengkapi barcode untuk menyimpan data pertanahan secara digital. Ia imbau warga segera memeriksa data diri pada sertifikat agar jika terdapat kekeliruan bisa langsung diperbaiki oleh tim yang bertugas.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menekankan pentingnya legalitas tanah untuk mencegah potensi konflik atau perselisihan di masyarakat. Bupati juga berpesan agar warga memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijak.

”Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” tegas Bupati.
Setelah penyerahan secara simbolis kepada lima orang perwakilan warga, pembagian dilanjutkan secara bertahap sesuai lingkungan masing-masing. Pemerintah berharap program ini dapat terus meluas hingga terwujud status kelurahan lengkap serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kuningan. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar