Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Eks Kepala BGN dan Dua Pejabat Jadi Tersangka, Korupsi Program MBG Rp 353 Triliun Terbongkar

Eks Kepala BGN dan Dua Pejabat Jadi Tersangka, Korupsi Program MBG Rp 353 Triliun Terbongkar

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penyidik mengungkap, program MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 diduga diselewengkan melalui pengaturan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program disebut terafiliasi dengan para tersangka dan tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terjadi praktik mark up harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami pembengkakan harga.

Kejaksaan Agung menyebut perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara, meski nilai kerugian masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting

    Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 484
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com — Fraksi Nurani Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan persetujuannya atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan yang dianggap krusial untuk keberpihakan kebijakan fiskal kepada masyarakat. Dalam Rapat Paripurna DPRD, Ketua Fraksi […]

  • RDP Bareng Menteri ATR/BPN, Dede Yusuf Bocorkan Keterlibatan Kepala Desa Kohod di Pagar Laut Tangerang

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menginggung soal Kepala Desa Kohod Nasrin saat Rapat Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid membahas soal polemik pagar laut Tangerang. Pertanyaan tersebut dilontarkan Dede Yusuf saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, (30/1/2025). “Saya masih bingung Pak Nusron, kenapa […]

  • Pansus II DPRD Kunjungan Kerja, Dalami Tranformasi Digital Adminduk Di Disdukcapil Kota Cirebon

    Pansus II DPRD Kunjungan Kerja, Dalami Tranformasi Digital Adminduk Di Disdukcapil Kota Cirebon

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 226
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Untuk memperkuat substansi pada poin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Cirebon yang saat ini sedang di godog di DPRD, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, pada Kamis (26/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislatif dalam memastikan regulasi yang […]

  • Acara Penutupan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan Arahan tahun 2025 Berlangsung Meriah.

    Acara Penutupan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan Arahan tahun 2025 Berlangsung Meriah.

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 330
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Dalam rangka mempersiapkan generasi modern yang mempunyai dasar agama berahklak mulia, serta dalam rangka syiar Islam di wilayah kecamatan Arahan dan dalam rangka menyongsong MTQ Tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2025 yang bertempat di kecamatan Sindang. Pemerintah kecamatan Arahan menyelenggaran MTQ tingkat kecamatan Arahan Sabtu (24/10/25) yang bertempat di halaman kecamatan Arahan. Hadir pada […]

  • Gerakan Pangan Murah (GPM) di Desa Haurkuning Diserbu Warga

    Gerakan Pangan Murah (GPM) di Desa Haurkuning Diserbu Warga

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 252
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos com – Warga Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang antusias belanja di acara Gerakan Pangan Murah (GPM) atau Padaringan, Senin (24/2/2026). Aneka Sembako disiapkan Diskatan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau selama Ramadan. Kepala Desa Haurkuning, Sartono, menyampaikan rasa syukur atas dipilihnya desanya sebagai lokasi pasar murah. “Ini momen yang sangat tepat […]

  • Taklukan Tuan Rumah 1-0, Luragung Tembus Semifinal Bupati Cup dan Siap Pertahankan Gelar Juara

    Taklukan Tuan Rumah 1-0, Luragung Tembus Semifinal Bupati Cup dan Siap Pertahankan Gelar Juara

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Langkah Tim Kecamatan Luragung untuk mempertahankan gelar juara turnamen sepak bola Bupati Cup kian terbuka lebar. Melalui pertarungan sengit yang disaksikan langsung oleh Bupati dan jajaran Forkopimda Kuningan, Luragung berhasil mengandaskan perlawanan tuan rumah Kecamatan Kuningan dengan skor tipis 1-0. ​Sejak peluit pertama dibunyikan, laga yang digelar di Stadion Mashud Wisnusaputra ini berlangsung […]

expand_less