1.708 Guru PPPK Pacitan Menanti Kepastian, Isu Alih Status Belum Berpayung Regulasi
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid PTK Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso. (Istimewa).
Pacitan,Jarrakpos.com-Kabar mengenai rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menjadi perhatian kalangan tenaga pendidik. Informasi serupa juga menyebut guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai awal Januari 2027.
Selain perubahan status kepegawaian, kabar tersebut juga menyebut adanya rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, kabar itu hingga kini belum dapat disebut sebagai kebijakan resmi pemerintah.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, menegaskan bahwa informasi mengenai alih status guru PPPK menjadi PNS maupun pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu masih sebatas kabar.
“Baru sebatas kabar. Belum ada regulasi resmi terkait alih status guru PPPK menjadi PNS dan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Rino, Selasa (8/9).
Menurut Rino, Dinas Pendidikan Pacitan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) justru tengah membahas persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian.
Pembahasan tersebut menyangkut skema pengalihan sumber penggajian guru dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke APBN.
“Hari ini kami sempat melakukan koordinasi dengan BKPSDM. Namun bukan persoalan alih status, melainkan skema pengalihan penggajian dari APBD ke APBN,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai mekanisme penggajian tersebut masih berlangsung. Karena itu, informasi mengenai perubahan status kepegawaian guru PPPK perlu disikapi secara hati-hati sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Data Dinas Pendidikan Pacitan mencatat saat ini terdapat 1.708 guru berstatus PPPK. Sementara itu, jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu mencapai 361 orang.
Dengan jumlah tersebut, setiap perubahan kebijakan terkait status maupun mekanisme penggajian tentu akan berdampak cukup besar terhadap tata kelola tenaga pendidik di daerah.
Bagi para guru, kepastian regulasi menjadi hal penting. Sebab, perubahan status kepegawaian tidak hanya menyangkut nomenklatur, tetapi juga berkaitan dengan hak, kewajiban, penggajian, pembinaan karier, hingga pola pengelolaan kepegawaian.
Karena itu, sebelum ada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah, para guru PPPK maupun PPPK paruh waktu di Pacitan diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa perubahan status tersebut sudah pasti berlaku pada Januari 2027.
Kepastian mengenai kebijakan tersebut nantinya akan bergantung pada regulasi resmi pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaannya.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar