DPT Pilkampong Lae Ikan Berujung Laporan Polisi, Lima Anggota P2K Dipersoalkan
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM — Polemik daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Kampong (Pilkades) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kini memasuki ranah hukum.
Seorang warga Kampong Lae Ikan, Rinto Tumangger, didampingi kuasa hukumnya Simon Horas Sagala ST., SH., Dari Kantor Hukum Iskandar Malau SH & Rekan, resmi membuat laporan ke Polres Subulussalam, terkait dugaan tindak pidana kejahatan pemilihan umum yang disebut berkaitan dengan persoalan daftar pemilih.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/158/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 4 September 2026. Laporan diterima SPKT Polres Subulussalam pada pukul 17.50 WIB.

STPL
Dalam uraian laporannya, Rinto menyebut persoalan berkaitan dengan status dirinya sebagai pemilih dalam Pilkampong Lae Ikan yang telah dilaksanakan pada 1 September 2026.
Rinto menerangkan, dirinya sebelumnya tercatat sebagai pemilih pada daftar pemilih sementara. Namun, dalam proses penetapan DPT, namanya disebut tidak lagi tercantum sebagai daftar pemilih tetap.
Rinto kemudian merasa dirugikan karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala Kampong Lae Ikan. Persoalan itu selanjutnya dibawa ke ranah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Dalam laporan tersebut, Rinto Tumangger melaporkan lima anggota Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan, yakni Agam Sena Manik, Horas Tumangger, Roni Ramanja Manik, Amsul Solin, Ahmad Syaripuddin Manik, terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Laporan ini menjadi perkembangan terbaru dari polemik DPT Lae Ikan yang sebelumnya telah diberitakan Jarrakpos. Sebelum pemilihan berlangsung, sejumlah warga telah mempersoalkan tidak tercantumnya nama mereka dalam DPT dan meminta panitia memberikan penjelasan mengenai dasar pencoretan atau tidak dimasukkannya nama mereka.
Dengan adanya laporan tersebut, persoalan DPT Lae Ikan kini tidak hanya menjadi polemik di tingkat masyarakat dan panitia pemilihan, tetapi telah masuk ke ranah penegakan hukum.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar