Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Tergiur Untung Besar, Dua Warga Ngadirejo Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Tergiur Untung Besar, Dua Warga Ngadirejo Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TEMANGGUNG,JARRAKPOS.COM – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang warga Ngadirejo atas kasus peredaran Narkoba jenis Sabu, kedua tersangka yang berhasil diamankan MF (26), yang berstatus buruh, dan AE (23), seorang karyawan swasta, yang terlibat dalam modus operandi unik yang disebut “membetrek” sabu.

Kasat Resnaroba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo kepada awak media mengungkapkan Sistem transaksi yang digunakan sangat canggih dan terputus: komunikasi hanya melalui ponsel, pembayaran dilakukan via transfer, dan barang diletakkan di lokasi tertentu—seperti pot bunga di Dusun Jamus—tanpa pertemuan fisik.

“Para tersangka membeli narkotika jenis sabu atas suruhan seorang DPO berinisial AR. Mereka tidak menyerahkan seluruhnya. Setelah membeli seharga Rp950 ribu, sisa uang dari total pesanan Rp1,1 juta digunakan tersangka MF. Sabu yang dibeli kemudian mereka ‘betrek’ atau ambil sebagian kecil untuk dikonsumsi bersama, dan sisanya ditaruh di suatu ‘alamat’ untuk diambil ARDI (DPO),” jelas AKP Rio di Aula Mapolres setempat. Selasa (11/11/2025).

Penangkapan MF dan AE dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan sabu di Ngadirejo. Pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 19.50 WIB, keduanya diamankan di jalan masuk Dusun Jamus.

Dok.jarrakpos/fri

Dari penggeledahan, polisi menemukan kunci jaringan ada pada telepon seluler MF, yang berisi petunjuk foto lokasi penyembunyian sabu. Total 1,03 gram sabu disita, termasuk alat hisap (bong) dan pipet kaca yang menguatkan peran mereka sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Atas perbuatannya yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I, MF dan AE kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

 

 

 

 

Editor : Feri

sumber : Humas Polres Temanggung

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Kepri Terima Audiensi GMPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Berwawasan Kebangsaan

    Polda Kepri Terima Audiensi GMPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Generasi Muda Berkarakter dan Berwawasan Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com – Polda Kepulauan Riau menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Kerja Kapolda Kepri. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Polri dan kalangan mahasiswa dalam membangun karakter generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kepulauan […]

  • Liga 4 Sumut Piala Gubsu Bergulir Pebruari

    Liga 4 Sumut Piala Gubsu Bergulir Pebruari

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Medan – Liga 4 Zona Sumatera Utara piala Gubsu musim 2025–2026 akan bergulir pada Pebruari 2026 Plt KetuaPSSI Sumatera Utara Arya Sinulingga kepada wartawan, kemarin mengatakan, Liga 4 Aceh sebagai fondasi pembinaan sepakbola Sumatera Utara Arya menyebutkan, Liga 4 Sumatera Utara bukan sekadar agenda tahunan, tetapi merupakan bagian dari strategi besar pembinaan berjenjang di bawah […]

  • Wakapolda Jabar dan Kapolresta Cirebon Silaturahmi ke Ponpes Khas Kempek, Perkuat Sinergi Polri-Ulama

    Wakapolda Jabar dan Kapolresta Cirebon Silaturahmi ke Ponpes Khas Kempek, Perkuat Sinergi Polri-Ulama

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM — Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Khas Kempek, Kabupaten Cirebon, Minggu 14/6/2026. Ia didampingi Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama. Kegiatan ini untuk memperkuat sinergitas Polri dengan ulama dan tokoh agama dalam menjaga kamtibmas. Kehadiran rombongan disambut Pengasuh Ponpes Khas Kempek KH. Muh. Musthofa ‘Aqiel Siroj […]

  • Kadisduk Batam Kangkangi UUD 1945 dan UU HAM, Ribuan Warga Terancam “Hilang Status”

    Kadisduk Batam Kangkangi UUD 1945 dan UU HAM, Ribuan Warga Terancam “Hilang Status”

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang menolak melayani surat pindah masuk dari luar daerah dinilai telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia. LSM Jaringan Informasi Rakyat (Jarrak) menerima puluhan laporan warga yang mengaku kesulitan bahkan tidak bisa mengurus administrasi kependudukan akibat kebijakan diskriminatif ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, […]

  • Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Januari, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120,62 Gram Ganja Kering Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

    Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba Periode Januari, Sita 5,4 Kg Sabu dan 120,62 Gram Ganja Kering Serta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam periode 1 Januari hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan 35 orang tersangka, terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan. Pengungkapan ini mencakup tiga kasus menonjol yang berhasil […]

  • Sejak 1955 Berkarya di Indonesia, The Asia Foundation Masuk NTT Dorong Percepatan Hutan Adat Pertama

    Sejak 1955 Berkarya di Indonesia, The Asia Foundation Masuk NTT Dorong Percepatan Hutan Adat Pertama

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 116
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- The Asia Foundation (TAF), organisasi nirlaba internasional yang telah berkarya di Indonesia sejak tahun 1955, kini memperluas dukungannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui upaya percepatan pengakuan hutan adat. Selama lebih dari tujuh dekade berkiprah di Indonesia, TAF membangun kemitraan dengan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, serta berbagai lembaga untuk memperkuat […]

expand_less