Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Tergiur Untung Besar, Dua Warga Ngadirejo Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Tergiur Untung Besar, Dua Warga Ngadirejo Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TEMANGGUNG,JARRAKPOS.COM – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang warga Ngadirejo atas kasus peredaran Narkoba jenis Sabu, kedua tersangka yang berhasil diamankan MF (26), yang berstatus buruh, dan AE (23), seorang karyawan swasta, yang terlibat dalam modus operandi unik yang disebut “membetrek” sabu.

Kasat Resnaroba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo kepada awak media mengungkapkan Sistem transaksi yang digunakan sangat canggih dan terputus: komunikasi hanya melalui ponsel, pembayaran dilakukan via transfer, dan barang diletakkan di lokasi tertentu—seperti pot bunga di Dusun Jamus—tanpa pertemuan fisik.

“Para tersangka membeli narkotika jenis sabu atas suruhan seorang DPO berinisial AR. Mereka tidak menyerahkan seluruhnya. Setelah membeli seharga Rp950 ribu, sisa uang dari total pesanan Rp1,1 juta digunakan tersangka MF. Sabu yang dibeli kemudian mereka ‘betrek’ atau ambil sebagian kecil untuk dikonsumsi bersama, dan sisanya ditaruh di suatu ‘alamat’ untuk diambil ARDI (DPO),” jelas AKP Rio di Aula Mapolres setempat. Selasa (11/11/2025).

Penangkapan MF dan AE dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan sabu di Ngadirejo. Pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 19.50 WIB, keduanya diamankan di jalan masuk Dusun Jamus.

Dok.jarrakpos/fri

Dari penggeledahan, polisi menemukan kunci jaringan ada pada telepon seluler MF, yang berisi petunjuk foto lokasi penyembunyian sabu. Total 1,03 gram sabu disita, termasuk alat hisap (bong) dan pipet kaca yang menguatkan peran mereka sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Atas perbuatannya yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I, MF dan AE kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

 

 

 

 

Editor : Feri

sumber : Humas Polres Temanggung

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Gagahnya 2 SuperHero Tampil di SPPG Lengkong

    Dengan Gagahnya 2 SuperHero Tampil di SPPG Lengkong

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 337
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sudah berjalan di seluruh pelosok negeri. Dalam pelaksanaan Program MBG ini khususnya di wilayah Lengkong Kecamatan Garawangi pihak Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) tak hanya membagikan makanan tapi juga menghadirkan inovasi pelayanan kepada anak-anak penerima manfaat dengan menghadirkan “Superhero Power Ranger”. Saat […]

  • Ikuti Bercak Darah, Akhirnya Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

    Ikuti Bercak Darah, Akhirnya Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle Ghana
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah sumur, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban diketahui bernama Rusti (77), warga setempat. Jenazah korban ditemukan di dalam sumur yang berada di belakang samping rumahnya dalam kondisi kepala […]

  • DPRD Kabupaten Cirebon Tutup Masa Sidang II, Dan Membuka Agenda Masa Sidang III 2025-2026.

    DPRD Kabupaten Cirebon Tutup Masa Sidang II, Dan Membuka Agenda Masa Sidang III 2025-2026.

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 126
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – DPRD Kabupaten Cirebon menutup Masa Sidang II sekaligus membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada, Selasa 19 Mei 2026. Sidang berjalan lancar tanpa ada intruksi dari fraksi-fraksi yang hadir mengingat sebelumnya sudah disepakati melalui komunikasi lintas fraksi dan semua komisi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Dr. […]

  • Miliki Sabu-Sabu, Warga Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

    Miliki Sabu-Sabu, Warga Bengkalis Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com DUMAI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka yang berhasil diamankan adalah AL alias Latif (29 tahun), seorang warga Kabupaten Bengkalis yang tinggal di kosan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil […]

  • Integrasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Provinsi NTT

    Integrasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Provinsi NTT

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Oleh: Adhi Nurul Hadi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur NTT, Jarrakpos.com- Di puncak gunung yang hijau, air akan melimpah di bawahnya. Filosofi Manggarai itu, mbau eta temek wa, tela galang pe’ang kete api one, menyimpan kebijaksanaan yang sudah lama dipraktikkan masyarakat adat Nusa Tenggara Timur jauh sebelum negara hadir dengan […]

  • Lakukan Mediasi di Mapolres Kuningan, Akhirnya Viking dan The Jak Mania Berdamai

    Lakukan Mediasi di Mapolres Kuningan, Akhirnya Viking dan The Jak Mania Berdamai

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 150
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Ketegangan antar suporter sepak bola kembali mencuat di Kabupaten Kuningan, namun berhasil diredam melalui jalur mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian. Polres Kuningan menggelar mediasi antara perwakilan pendukung Persib Bandung dan Persija Jakarta menyusul terjadinya gesekan antar suporter di wilayah Kuningan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (11/5/2026) pukul 13.00 hingga 15.09 WIB di […]

expand_less