Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kematian Lansia di Magelang Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sempat Kabur di Kalimantan

Kematian Lansia di Magelang Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sempat Kabur di Kalimantan

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Kasus kematian seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Magelang yang semula dianggap wajar, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan. Selasa (24/3/2026).

Peristiwa ini mengungkap rangkaian kejadian panjang, mulai dari temuan awal yang minim kecurigaan hingga terbongkarnya fakta kriminal melalui proses forensik.

Pristiwa bermula pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Nuryanto, suami korban, pulang ke rumahnya di Dusun Plambongan, Kecamatan Dukun, dan mendapati istrinya, Sudati (63), tergeletak di atas tempat tidur dalam posisi terlentang. Korban tidak merespons saat dipanggil.

Warga sekitar yang datang, termasuk seorang bidan desa, sempat memeriksa kondisi korban. Dari pemeriksaan awal, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Tanpa kecurigaan berarti, keluarga menerima kejadian tersebut sebagai kematian alami dan memutuskan untuk segera memakamkan jenazah tanpa dilakukan autopsi.

Namun, sejumlah kejanggalan sebenarnya sempat muncul. Saat proses pemandian jenazah, salah satu anggota keluarga melihat adanya luka lecet di lutut, bercak darah di hidung, serta lebam di bagian wajah. Temuan ini tidak langsung ditindaklanjuti atau dilaporkan kepada pihak berwenang.

Kecurigaan baru muncul pada malam harinya, ketika Nuryanto menyadari lemari di kamar korban dalam kondisi terbuka dan berantakan.

Setelah diperiksa, diketahui uang tunai sebesar Rp30 juta dan gelang emas seberat 15 gram telah hilang. Meski demikian, kehilangan tersebut tidak segera dilaporkan.

Dok.jarrakpos/fri

Baru pada 25 Februari 2026 atau hampir dua pekan setelah kejadian, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dukun. Seiring laporan itu, kecurigaan terhadap adanya tindak kriminal semakin menguat.

Puncaknya, pada 17 Maret 2026, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) oleh tim Dokkes Polda Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan forensik memastikan bahwa korban meninggal akibat kekerasan berupa cekikan di leher yang menyebabkan mati lemas. Temuan ini sekaligus membantah asumsi awal bahwa korban meninggal secara alami.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 20 Maret 2026, seorang perempuan berinisial WJ (40) diamankan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Namun, karena permintaan tersebut ditolak, terjadi percekcokan yang berujung pada aksi saling dorong hingga keduanya jatuh di atas tempat tidur.

Dalam kondisi panik, pelaku kemudian mencekik korban selama beberapa menit hingga tidak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil uang dari dalam lemari dan meninggalkan lokasi kejadian. Aksi tersebut mengarah pada motif ekonomi yang berujung pada tindak kekerasan fatal.

Kasus ini menyoroti sejumlah persoalan penting. Di satu sisi, terdapat minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan medis pada kematian yang tidak wajar.

Dok.jarrakpos/fri

Di sisi lain, keterlambatan pelaporan turut memperlambat proses pengungkapan dan berpotensi menghilangkan jejak bukti.

Meski demikian, langkah aparat kepolisian yang melakukan ekshumasi hingga berhasil mengungkap penyebab kematian patut dihargai

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kematian yang mengandung kejanggalan perlu ditangani secara hati-hati dan profesional.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Cicilan Murah Manfaat Berlimpah

    Lima Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Cicilan Murah Manfaat Berlimpah

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu terus memperkuat perlindungan bagi para pekerja melalui berbagai program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja maupun keluarganya. Kalimat itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Cabang Bengkulu, Ferama Putri, saat press gathering dengan media, Rabu (3/6/2024) di Resto Palm Ola. Dipaparkan Ferama Putri, melalui Humas […]

  • Hadiri Latpte IPPCNU Wakil Ketua DPRD Dorong Generasi Muda Tingkatkan Kapasitas Diri

    Hadiri Latpte IPPCNU Wakil Ketua DPRD Dorong Generasi Muda Tingkatkan Kapasitas Diri

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 152
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Raden Hasan mendorong generasi muda meningkatkan kapasitas diri. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber materi public speaking kegiatan Latpel (Latihan Pelatih) I tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Cirebon di Sekolah Tinggi Ilmu […]

  • Anggota TNI Kodim 0615/KNG, Turun Langsung ke Sungai Kawal Aksi Prokasih KORPRI

    Anggota TNI Kodim 0615/KNG, Turun Langsung ke Sungai Kawal Aksi Prokasih KORPRI

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 251
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dalam rangka memperingati HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025, anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan menggelar aksi bersih-bersih Sungai Surakatiga melalui Program Kali Bersih (PROKASIH). Kegiatan ini dipusatkan di bantaran Sungai Surakatiga, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Sabtu (29/11/2025). Peltu Edi Rosadi, Babinsa Desa Ancaran dari Koramil 1501/Kuningan, turut memantau pelaksanaan kegiatan yang […]

  • Polres Ponorogo Amankan Pelaku  Rudakpaksa Anak Di Bawah Umur 

    Polres Ponorogo Amankan Pelaku  Rudakpaksa Anak Di Bawah Umur 

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Ponorogo, Kecanduan film porno membuat ME (55), warga Ponorogo gelap mata. Dengan bujuk rayu, pria berprofesi petani ini nekat memaksa A, seorang pelajar Sekolah Dasar yang masih berusia 7 tahun untuk melakukan hubungan suami istri. Dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025, pelaku telah melakukan aksi bejatnya lebih dari 5 kali di rumahnya. Wakapolres Ponorogo […]

  • Wakil Bupati Rohul Hadiri Agenda Rutin  Safari Ramadhan Di Masjid Al- Ihsan Desa Kepenuhan Barat

    Wakil Bupati Rohul Hadiri Agenda Rutin Safari Ramadhan Di Masjid Al- Ihsan Desa Kepenuhan Barat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Rohul – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan menyelimuti Masjid Al-Ihsan Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Senin (09/03/2026), saat Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan Safari Ramadhan ke-6 tahun 1447 H / 2026 M. Kegiatan yang menjadi agenda rutin Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu setiap bulan suci Ramadhan ini dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin […]

  • GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 565
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Skandal kasus Hakim Agung Syamsul Maarif yang nekat menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. […]

expand_less