Pansus II DPRD Kunjungan Kerja, Dalami Tranformasi Digital Adminduk Di Disdukcapil Kota Cirebon
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM — Untuk memperkuat substansi pada poin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Cirebon yang saat ini sedang di godog di DPRD, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, pada Kamis (26/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislatif dalam memastikan regulasi yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis di Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi menegaskan, transformasi digital dalam pelayanan adminduk merupakan keniscayaan. Menurut Khanafi, sistem pelayanan berbasis daring harus mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus mengikuti perkembangan teknologi. Sistem daring memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa harus datang dan mengantre lama. Hal ini yang ingin kami dorong agar terakomodasi dalam Raperda,” ujarnya.
Dalam kunjungan kerja, Pansus II mendalami berbagai inovasi pelayanan yang telah diterapkan Disdukcapil Kota Cirebon, mulai dari pendaftaran hingga pengurusan dokumen kependudukan secara daring. Digitalisasi layanan dinilai mampu mempercepat proses, meminimalkan praktik percaloan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Raperda Adminduk yang tengah disusun diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum administratif, melainkan juga instrumen transformasi pelayanan publik. Regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang inovasi bagi perangkat daerah dalam mengembangkan sistem pelayanan berbasis elektronik, termasuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga, serta layanan pencatatan sipil lainnya.
Secara strategis, pembaruan regulasi ini juga menjadi respons atas tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga penyelenggaraan pemilu.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pansus II berharap Raperda Adminduk dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pelayanan kependudukan yang modern, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Cirebon, baik secara luring maupun daring. Dengan demikian, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar