Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Magelang Berhasil Ditangkap
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Seorang pria berinisial MI (22) ditangkap jajaran Polres Magelang Kota setelah diduga menganiaya rekan kerjanya, ZK (23), hingga meninggal dunia. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa emosi pelaku lantaran kekasihnya diduga telah dilecehkan secara fisik oleh korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengungkapkan bahwa korban mengembuskan napas terakhir pada 7 Mei 2026, setelah sempat mendapatkan perawatan medis selama dua hari di RSUD Tidar Magelang.
“Dari pemeriksaan dokter, (ZK) mengalami pendarahan otak,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Senin (11/5/2026).
Kronologi Penganiayaan di Tempat Kerja
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di lokasi kerja mereka yang berada di Kelurahan Cacaban, Kota Magelang. MI yang merupakan warga Desa Banyuwangi, Bandongan, meluapkan kemarahannya dengan memukul dan menendang bagian kepala korban berkali-kali.

Dok.jarrakpos/fri
Akibat serangan tersebut, ZK yang berasal dari Desa Sidorejo, Bandongan, langsung jatuh koma sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka dalam yang cukup parah di bagian kepala.
“MI emosi karena pacarnya dilecehkan secara fisik oleh korban,” beber Iwan
Pelaku Terancam Penjara di Bawah UU KUHP Baru
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi membekuk MI di kediamannya pada 8 Mei dini hari lalu tanpa perlawanan. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, MI kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar