Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Satu Pelaku Diamankan Satnarkoba Polres Magelang Kota Gegara Memiliki Tembakau Sintetis

Satu Pelaku Diamankan Satnarkoba Polres Magelang Kota Gegara Memiliki Tembakau Sintetis

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release bersama pejabat utama dan rekan media. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Junat, (17/04/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 9 bulan April tahun 2026. Kejadian berlangsung pada Selasa dini hari di wilayah Magelang Tengah. Petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka berinisial AL, usia 22 tahun, warga Magelang Tengah. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pendalaman informasi. “Kami menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan tersangka,” ungkap petugas. Proses berjalan sesuai prosedur.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis beserta perlengkapannya. Barang bukti meliputi plastik berisi narkotika, kertas papir, korek api, handphone, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Barang tersebut ditemukan di saku celana bagian depan milik tersangka. Seluruhnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial Instagram. Setelah melakukan pemesanan, tersangka diarahkan untuk mengambil barang di lokasi tertentu. Modus ini masih didalami oleh penyidik. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan.

Barang bukti yang diamankan telah dilakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Hal ini memperkuat unsur pidana terhadap tersangka. Proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak kategori VI. Penegakan hukum dilakukan secara tegas. Hal ini sebagai komitmen pemberantasan narkotika.

Dok.jarrakpos/fri

Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar generasi muda. Kepolisian terus melakukan upaya pencegahan melalui patroli dan kegiatan pembinaan. Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya untuk menekan peredaran narkotika.

Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Informasi yang diberikan membantu petugas dalam melakukan penindakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus terjalin. Demi terciptanya keamanan bersama.

Dengan pengungkapan ini, Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika. Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Situasi kamtibmas diharapkan tetap aman dan kondusif.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Pemuda Bengkulu: Penyampaian Data PPA 70 Persen Harus Valid dan Tidak Tepat Dibenturkan dengan Kegiatan HUT Kaur

    Tokoh Pemuda Bengkulu: Penyampaian Data PPA 70 Persen Harus Valid dan Tidak Tepat Dibenturkan dengan Kegiatan HUT Kaur

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 87
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Tokoh Pemuda Provinsi Bengkulu, K. Hadi, menanggapi terkait pernyataan yang menyebut angka kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Kaur mencapai 70 persen. Menurutnya, penyampaian data kepada publik harus berdasarkan sumber resmi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. K. Hadi menegaskan, hingga saat ini angka 70 […]

  • Ketua Panitia Hus Kuda Usman Husin Cup II, Eran Harbona Sipa: “Ini Hus Kuda dengan Partisipasi Kuda Terbanyak Sepanjang Sejarah di Rote Ndao”

    Ketua Panitia Hus Kuda Usman Husin Cup II, Eran Harbona Sipa: “Ini Hus Kuda dengan Partisipasi Kuda Terbanyak Sepanjang Sejarah di Rote Ndao”

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 232
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Ketua Panitia Hus Kuda Usman Husin Cup II, Eran Harbona Sipa, menyebut penyelenggaraan festival budaya tahun ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan Hus Kuda di Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, berhasil memadukan pelestarian budaya, penguatan ekonomi masyarakat, […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?

    Soal Rumah Dokter Badjora, Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Eksekusi ” Kucing Dalam Karung”?

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Ali Imran
    • visibility 256
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Pelaksanaan eksekusi rumah kediaman dokter Badjora M. Siregar, Selasa (14/04)2026) kemarin ditengarai telah cacat hukum menyusul tidak diketahuinya luas bangunan rumah maupun lahan yang mau dieksekusi. Selanjutnya panitera yang membacakan penetapan eksekusi tidak mau dan/atau tidak mencatat keberatan dari pihak Termohon Eksekusi. Saat eksekusi berlangsung Panitera membacakan luas bangunan rumah sebanyak 600 […]

  • Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 521
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar kedatangan sang mega bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo di bumi Flobamorata kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat penasaran dengan kabar tersebut, ada yang percaya dan ada pula sebaliknya. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menggelar konferensi pers pada Rabu, (19/2/2025) yang berlangsung di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT. Isu kunjungan Ronaldo […]

  • Medan Falcons Tak Berdaya di Partai Pembuka

    Medan Falcons Tak Berdaya di Partai Pembuka

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Medan – Klasemen Proliga 2026 di sektor putra setelah pertandingan pembuka seri kedua yang mempertemukan tuan rumah, Medan Falcons Tirta Bhagasasi menghadapi Jakarta Garuda Jaya. Pada laga yang berlangsung di GOR Sumut Sport Center, Medan Kamis (15/1), Jakarta Garuda Jaya berhasil mengukir sejarah. Diperkuat mayoritas pemain U-21, Jakarta Garuda Jaya secara mengejutkan berhasil menaklukan Medan Falcons Mengandalkan trio Dawuda Alahimassalam, Haikal […]

expand_less