Rajiv Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI dan OJK, Benarkah Ada Aliran Dana ke Politisi?
- account_circle Kang Yos
- calendar_month Senin, 27 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar ilustrasi
JAKARTA, Jarrakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil nama besar dari kalangan politik. Kali ini giliran politikus Partai NasDem, Rajiv, yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemanggilan Rajiv dilakukan hari ini, Senin (27/10/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Rajiv dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai politikus, melainkan sebagai pihak swasta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama Rajiv, swasta,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Namun, Budi belum mau membocorkan detail materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa semua informasi baru bisa disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Dugaan Korupsi Melibatkan Anggota DPR
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Heri Gunawan dan Satori, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan disebut menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber:
- Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia lewat program Bantuan Sosial BI
- Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan
- Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk program sosial sebagaimana mestinya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan bahkan memindahkan dana itu melalui yayasan miliknya, sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi dengan cara transfer dan setor tunai.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ungkap Asep pada 7 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025) (Sumber: Bisnis.com)
Bukan Cuma Heri, Satori Juga Diduga Ikut “Bermain”
Tak hanya Heri Gunawan, Satori juga disebut turut menikmati aliran dana dari program CSR tersebut. Ia diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan rincian:
- Rp6,30 miliar dari BI
- Rp5,14 miliar dari OJK
- Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya
Dana itu pun, lagi-lagi, digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk showroom, pembelian kendaraan, dan aset lainnya.
Lebih parahnya lagi, Satori disebut melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta pihak bank menyamarkan penempatan deposito, agar pencairannya tidak teridentifikasi di rekening koran.
Rajiv, Saksi Kunci atau Hanya Pelengkap?
Nah, kehadiran Rajiv di pemeriksaan kali ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah dirinya hanya saksi pelengkap, atau justru memiliki peran penting dalam aliran dana CSR ini?
KPK sendiri masih berhati-hati mengomentari hal tersebut. Namun, publik tentu menunggu apakah pemanggilan Rajiv akan membuka babak baru dalam kasus ini. Apalagi, nama-nama besar lain dari kalangan politik dan lembaga keuangan mulai ikut disebut dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Rajiv belum memberikan pernyataan resmi. Tim media yang mencoba mengonfirmasi ke pihak Rajiv juga belum mendapat tanggapan.
CSR Jadi “Ladang Duit” Baru?
Kasus ini kembali mengungkap sisi gelap dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya bertujuan membantu masyarakat dan pembangunan sosial. Dalam praktiknya, dana CSR kerap disalurkan ke pihak-pihak tertentu yang justru menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Publik berharap KPK bisa membongkar seluruh jaringan dan modus di balik penyelewengan dana CSR ini, agar ke depan program sosial benar-benar sampai ke tangan rakyat, bukan berakhir di rekening pribadi pejabat.
Kasus ini juga jadi pengingat bahwa korupsi tidak mengenal batas jabatan atau lembaga, bahkan program dengan embel-embel “sosial” pun bisa jadi sasaran empuk bagi mereka yang tamak.
- Penulis: Kang Yos
- Editor: Kang Yos
- Sumber: bisnis.com




Saat ini belum ada komentar