PAD Kota Kupang Tembus Rp1,7 Miliar dari PBG, Maxi Dethan Imbau Masyarakat Tertib Urus Perizinan Bangunan
- account_circle Mario
- calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com– Pemerintah Kota Kupang mencatat capaian dalam sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Hingga 1 Oktober 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghimpun PAD sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan, mengungkapkan bahwa PBG menjadi satu-satunya sumber PAD yang dikelola oleh instansinya, menggantikan sistem lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“PAD kita di sini hanya dari PBG, yang dulunya itu IMB. Untuk tahun 2025 sampai 1 Oktober, kita sudah capai Rp1,7 miliar,” ujar Maxi (7/11/2025).
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus izin bangunan sesuai aturan.
Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam proses pelayanan akibat kelengkapan dokumen yang sering kali belum terpenuhi oleh pemohon.
“Kadang masyarakat mengeluh urus PBG lama, padahal berkasnya belum lengkap. Saat diminta untuk melakukan perbaikan, tidak semua responsif,” jelas Maxi.
Ia menegaskan bahwa proses penerbitan PBG akan berjalan cepat jika seluruh syarat administrasi terpenuhi dengan benar.
Pihaknya juga terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, termasuk lewat penerapan sistem digital agar proses perizinan semakin transparan dan efisien.
Dinas PUPR Kota Kupang berkomitmen menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kontribusi PAD dari sektor PBG.
Dengan tertib administrasi dan kerja sama masyarakat, Maxi optimistis penerimaan daerah dari sektor ini akan terus tumbuh setiap tahun.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, yang menekankan pentingnya reformasi pelayanan publik berbasis teknologi untuk memperkuat sumber-sumber PAD daerah.
Pemerintah Kota Kupang menilai, optimalisasi sektor perizinan bangunan tidak hanya berfungsi sebagai penopang pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian tata ruang agar pembangunan di ibu kota provinsi NTT ini berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan.*** (Mario Langun/ADV)
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar