Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jelang Hari Lebaran, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Jelang Hari Lebaran, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kejahatan tidak mengenal waktu, hari-hari terakhir di bulan puasa menjelang hari raya Idul Fitri, dua orang tersangka tindak kejahatan Curanmor ditangkap pihak kepolisian resort Kuningan Jawabarat.

Penangkapan yang cukup dramatis dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuningan, pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku lintas daerah yang melakukan tindak kejahatan diwilayah hukum polres kuningan.

Dalam konferensi pers Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono, mengatakan bahwasanya pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka masing-masing saudara W (40) yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan saudara MI (23) yang berstatus Wiraswasta yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Maret 2026, kami pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil melakukan identifikasi dari rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian, ujar Kapolres, Rabu (18/03/2026).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku. Tak lama dari itu Satreskrim langsung melakukan pengejaran sampai keluar wilayah Kuningan dengan intensif.

Akhirnya dalam pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap diwilayah Cirebon Kota, kedua pelaku disaat ditangkap keduanya akan melakukan kejahatan yang sama.

Disaat melakukan penangkapan terjadi suasana yang dramatis dimana kedua pelaku sudah siap dalam aksi melakukan pencurian kembali sepeda motor yang sudah diincarnya.

Dalam aksinya kedua pelaku selalu menggunakan kunci leter T. Pengakuan tersangka dalam aksinya selalu mengintai motor yang berjenis Matic terutama Honda Beat.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit motor, tiga buah kunci leter T, 13 mata kunci, dua buah handphone serat kunci kontak kendaraan.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dalam hal ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, memperkuat keamanan terhadap kendaraan masing-masing, terutama dengan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan yang efektif, pungkasnya. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpilih Kembali, Dicky Berobsesi Tingkatkan Prestasi Kabaddi Sumut

    Terpilih Kembali, Dicky Berobsesi Tingkatkan Prestasi Kabaddi Sumut

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Medan – Pekan olahraga Nasional mencerminkan dedikasi luar biasa, ambisi besar, dan fokus tinggi dari para atlet, pelatih, maupun pengurus daerah untuk menembus dan berprestasi di ajang olahraga multievent terbesar di Indonesia. Bagi seorang atlet, memiliki obsesi atau impian besar menuju PON sangatlah wajar karena PON merupakan puncak kompetisi nasional dan gerbang utama menuju pelatnas […]

  • David Boimau Siap Konsolidasi Hanura, Bidik Pimpinan DPRD TTS

    David Boimau Siap Konsolidasi Hanura, Bidik Pimpinan DPRD TTS

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 108
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), David Boimau, menyatakan kesiapannya mengemban amanah baru sebagai Koordinator Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Amanah tersebut diyakini menjadi momentum memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mengembalikan kejayaan Hanura di daerah yang dikenal sebagai salah satu basis politik terbesar di NTT. […]

  • Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

    Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Oleh: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT) NTT, Jarrakpos.com- Di tengah dinamika kebijakan pendidikan saat ini, kita sering mendengar narasi yang menyamakan guru dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak regulasi turunan dan kebijakan teknis memperlakukan guru seperti pegawai administratif, seakan profesi guru identik dengan birokrasi. Padahal, hal itu merupakan kesalahan konseptual sekaligus kesalahan hukum yang […]

  • Perkuat Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Salurkan 8 Unit Alsintan Kementan ke Petani

    Perkuat Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Salurkan 8 Unit Alsintan Kementan ke Petani

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon mengambil peran aktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan memfasilitasi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian. Sebanyak delapan unit alsintan, terdiri dari tiga traktor roda empat dan lima traktor roda dua, diserahkan langsung kepada kelompok tani binaan di Gudang PU, Jalan Kenanga, Sumber, Kamis (30/7/2026). Kapolresta Cirebon […]

  • Pansus DPRD Kota Batam Bahas Insentif dan Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

    Pansus DPRD Kota Batam Bahas Insentif dan Raperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Rapat pembahasan semakin mendalam panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah kembali rapat intensif bersama tim pemerintah Kota Batam, Rabu (8/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua pansus Muhammad Rudi didampingi oleh Wakil Ketua pansus Biyanto serta dihadiri sejumlah […]

  • Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming

    Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mengoptimalkan 10 komponen pajak daerah yang selama ini menjadi perhatian, Pemkab Pacitan kini mulai menaruh perhatian serius terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha. Salah satunya melalui pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin tersebut dinilai penting mengingat masih banyak usaha di […]

expand_less