Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Eks Asn Puskesmas di Magelang
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRSKPOS.COM – Pemerintah Kota Magelang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Maria Frice Saunoah (MF), mantan ASN yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat pengelola keuangan di Puskesmas Magelang Utara.
Keputusan tersebut diambil setelah MF dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan tahun anggaran 2022–2023 dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terbukti Bersalah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang, Anita Diah Lestari mengatakan, proses pemberhentian dilakukan segera setelah vonis dijatuhkan oleh pengadilan pada Agustus 2025.
“Kasusnya yang Magelang Utara itu sudah inkrah, dia ditetapkan dan terbukti bersalah. Sehingga kami proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat. SK sudah kami berikan. Begitu vonis, langsung kami proses pemberhentiannya ke BKN,” ujar Anita, Jumat (28/11/2025).
Dalam putusan tersebut, MF dijatuhi pidana satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Anita menjelaskan, status PTDH membuat MF kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.
“Jadi juga tidak mendapat dana pensiun,” ungkapnya.
Awal Mula Kasus
Kasus korupsi tersebut mencuat pada awal Februari 2025 ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana kapitasi di Puskesmas Magelang Utara untuk tahun anggaran 2022–2023.
Penyidikan dilakukan terkait pengelolaan dana kapitasi dan pendapatan lainnya di puskesmas tersebut.
Dana kapitasi merupakan iuran masyarakat yang dikumpulkan BPJS Kesehatan dan kemudian disalurkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara mencapai Rp129.191.711 berdasarkan perhitungan auditor Kejati Jawa Tengah dan ahli dari Dinas PUPR.
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar