Sidang Prada Lucky di Kupang: Terungkap Fakta Mengejutkan soal Penyiksaan dan Isu LGBT yang Tak Berdasar
- account_circle Kang Yos
- calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Suasana di ruang sidang kematian Prada Lucky Namo, Selasa (28/10/2025) (Sumber: detik.com)
Kupang, Jarrakpos.com – Sidang lanjutan kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memunculkan fakta baru yang bikin publik tercengang.
Kesaksian salah satu prajurit, Prada Richard Bulan, membuka tabir kelam di balik kasus ini. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dari atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, hanya karena dipaksa mengaku sebagai gay bersama almarhum Lucky.
Menurut pengakuan Richard, dirinya diperintahkan untuk telanjang, bahkan area sensitifnya diolesi cabai halus, sebagai bentuk “hukuman” lantaran tak mau mengaku melakukan hubungan sesama jenis dengan Lucky.
“Sekitar jam sembilan malam waktu setempat, saya diperintah untuk telanjang. Lalu disuruh teman satu kompi ambil cabai dari dapur, diulek, dan dioleskan ke bagian belakang saya,” ujar Richard dalam persidangan yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno sebagai Ketua Majelis Hakim.
Disiksa dan Dipaksa Mengaku Gay
Richard menceritakan, awalnya ia dipanggil ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubura, dan di sana sudah menunggu Letda Made Juni. Di ruangan itu, ia ditanyai tentang orientasi seksualnya dan diminta mengakui bahwa dirinya dan Lucky punya hubungan khusus.
Namun Richard menolak, dan penolakannya justru membuat perlakuan keji itu terjadi.
“Saya sempat menolak dan akhirnya dipukul berkali-kali. Karena tidak tahan, saya terpaksa mengaku hanya supaya tidak dipukul lagi,” katanya dengan nada lirih di depan majelis hakim.
Tak berhenti sampai di situ, setelah pengakuan palsu itu keluar, Letda Made Juni memerintahkan rekannya, Prada Egianus Kei, untuk mengoleskan cabai ke bagian anus Richard. Ia mengaku merasakan panas luar biasa dan rasa malu yang sulit dijelaskan.
“Setelah itu saya disuruh berdiri, lalu dipertemukan dengan mendiang Lucky,” tambah Richard.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Ayah Prada Lucky: “Tuduhan LGBT Itu Cuma Isu!”
Di ruang sidang yang sama, Chrestian Namo, ayah dari mendiang Prada Lucky, turut menyuarakan keresahannya. Ia mempertanyakan dasar tuduhan bahwa anaknya adalah seorang LGBT.
“Saya ingin tahu, apa buktinya? Dari mana mereka bisa menuduh anak saya seperti itu?” tanya Chrestian di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto. Ia menegaskan bahwa isu LGBT yang beredar selama ini tidak memiliki dasar hukum maupun bukti nyata.
“Isu LGBT ini hanya asumsi, tidak ada satu pun bukti yang bisa menguatkan tudingan tersebut,” tegas Yusdiharto.
Kesaksian Ibu Prada Lucky: “Saya Titip Anak Saya untuk Dijaga, Tapi Malah Disiksa”
Sementara itu, suasana sidang makin haru ketika ibu almarhum, Sepriana, naik ke mimbar. Dengan suara bergetar, ia mengaku kecewa kepada salah satu senior anaknya di Yonif 834/MW, bernama Andre Maklori, yang diduga ikut melakukan kekerasan pada Lucky.
“Saya pernah titip pesan ke Andre supaya jaga Lucky. Dia jawab ‘Siap mama, saya jaga Lucky seperti adik sendiri’. Tapi ternyata Lucky sering disiksa, bahkan bilang Andre itu jahat,” ujar Sepriana menahan tangis.
Ia juga bercerita sempat bertemu dengan orang tua Andre Maklori di acara kedukaan dan menyampaikan permintaan maaf. Namun ia menegaskan, tanggung jawab atas perbuatan tetap harus dipikul oleh Andre sendiri.
“Orang tuanya tidak bersalah, tapi anaknya harus bertanggung jawab,” ucapnya tegas.
Menariknya, Sepriana juga menyebut bahwa Letda Made Juni, yang kini menjadi terdakwa, ikut mengantar jenazah Lucky dari Nagekeo ke Kupang. Bahkan ia sempat mengirim sejumlah uang untuk membantu keluarga mengadakan doa di rumah duka.
“Dia sempat transfer uang untuk acara ibadah di rumah. Tapi tetap, saya ingin keadilan buat anak saya,” katanya.
Sidang Dilanjutkan Awal November
Sidang yang menghadirkan 17 terdakwa ini sempat diskors setelah pemeriksaan terhadap empat saksi utama, termasuk Richard dan keluarga korban. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 4 November 2025 dengan agenda pemeriksaan delapan saksi lainnya.
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kini menjadi sorotan publik karena dinilai membuka borok sistem pembinaan di lingkungan militer. Banyak pihak berharap, proses hukum ini bisa berjalan transparan dan adil, bukan hanya demi keluarga korban, tapi juga untuk menjaga kehormatan institusi TNI sendiri.
- Penulis: Kang Yos
- Sumber: detik.com




Saat ini belum ada komentar