Usman Husin Sebut Dampak Berantai Pembatasan Kuota di Komodo Meluas hingga NTT dan Nasional
- account_circle Mario
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Usman Husin, menyoroti dampak luas dari kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo yang dinilai telah merembet ke berbagai sektor pariwisata, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga nasional.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Jaringan Kapal Rekreasi, Senin (6/4/2026), yang membahas keluhan pelaku usaha terhadap kebijakan kuota kunjungan.
Menurut Usman, pembatasan kunjungan yang ditetapkan maksimal 1.000 orang per hari telah memicu gelombang pembatalan perjalanan wisata, yang berdampak langsung pada destinasi lain di Nusa Tenggara Timur.
“Dampaknya bukan hanya di Komodo atau Labuan Bajo, tapi sudah meluas ke seluruh NTT bahkan sampai ke tingkat nasional,” tegasnya.
Ia menjelaskan, wisatawan yang sebelumnya merencanakan perjalanan lanjutan ke sejumlah destinasi seperti Kelimutu dan Rote akhirnya membatalkan seluruh agenda perjalanan mereka.
“Begitu ada pembatasan, banyak yang batal. Yang mau lanjut ke destinasi lain akhirnya tidak jadi semua. Ini efek berantai,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Usman, juga berimbas pada sektor pariwisata di daerah lain, termasuk Bali, yang selama ini menjadi bagian dari paket perjalanan wisatawan mancanegara.
Dalam RDPU tersebut, pelaku usaha yang tergabung dalam JANGKAR turut menyampaikan kekhawatiran serupa. Salah satu perwakilan asosiasi menilai pembatasan ini berpotensi menghambat aktivitas wisata bahari yang menjadi daya tarik utama kawasan Komodo.
“Wisatawan datang bukan hanya untuk melihat komodo, tapi juga menikmati lautnya, terutama untuk selam. Kalau semuanya dibatasi, dampaknya besar,” ungkapnya.
Ketua Umum JANGKAR, Fatiyah Suryani Mile, juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Ia menilai kajian yang digunakan perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.
“Kalau ini merujuk pada kajian lama, tentu harus divalidasi kembali. Apalagi kebijakan ini berdampak luas, termasuk ke ekosistem laut,” katanya.
Usman Husin menambahkan, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh agar tidak justru merugikan sektor pariwisata yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
“Kajian masih kurang, ini perlu penelitian lebih mendalam agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat dan tidak merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan pembatasan kuota kunjungan ini merupakan langkah dari Kementerian Kehutanan melalui Balai TN Komodo untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi.
Sistem ini telah diuji coba sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum resmi diterapkan pada April 2026.
Dengan dampak yang dinilai semakin meluas, Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kehutanan serta pihak pengelola untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
DPR juga akan membentuk tim guna meninjau langsung kondisi di lapangan di Labuan Bajo.
Polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan konservasi di kawasan strategis seperti Taman Nasional Komodo perlu dirumuskan secara lebih matang, agar tetap menjaga kelestarian alam tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi pariwisata.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar