Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Rp56 Juta Denda RS Permata Tidak Masuk Akal, Bupati Kuningan Perintahkan Inspektorat Audit Menyeluruh DLH

Rp56 Juta Denda RS Permata Tidak Masuk Akal, Bupati Kuningan Perintahkan Inspektorat Audit Menyeluruh DLH

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polemik denda administratif sebesar Rp56.689.837 terhadap PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan terus bergulir. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, meminta Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. tidak hanya meminta penjelasan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit menyeluruh terhadap dasar hukum dan formula penetapan denda tersebut.

Menurut Uha, persoalan denda tersebut tidak cukup diuji hanya dengan melihat Pasal 40 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Sebab, regulasi tersebut mempunyai beberapa pasal yang mengatur jenis pelanggaran dan metode penghitungan denda yang berbeda.

“Jangan hanya berhenti pada pertanyaan apakah Rp56 juta itu sudah dibayar. Kita harus mundur ke belakang. Pelanggarannya apa, masuk Pasal 38 yang mana, sanksinya apa berdasarkan Pasal 33, kemudian denda dihitung menggunakan Pasal 40, 41, 42 atau 44? Setelah itu baru kita lihat apakah angka Rp56.689.837 benar,” kata Uha.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 saat ini berstatus berlaku dan merupakan regulasi yang melaksanakan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Uha menyoroti terlebih dahulu Pasal 32. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan penerapan sanksi administratif, termasuk bahwa bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota melalui keputusan administrasi pemerintahan.

“Artinya, kita juga perlu melihat apakah pejabat yang menetapkan sanksi memang menerima delegasi kewenangan yang sah. Jangan hanya memeriksa nominal dendanya,” ujar Uha.

Kemudian Pasal 33 mengatur bentuk sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

“Ini penting karena denda administratif bukan satu-satunya bentuk sanksi. Maka harus jelas pelanggaran apa yang ditemukan dan mengapa terhadap pelanggaran tersebut dipilih denda administratif,” katanya.

Selanjutnya, Uha meminta Inspektorat menguji Pasal 38, karena Pasal 39 secara eksplisit menyatakan bahwa denda administratif diterapkan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

“Jadi kita tidak bisa langsung melompat ke angka Rp56 juta. Harus ada rantainya: fakta pelanggaran → Pasal 38 → jenis sanksi → pasal penghitungan → formula → nominal,” tegas Uha.

Menurutnya, rantai tersebut merupakan titik penting untuk menguji legalitas penetapan denda.

Pasal 39: Ada Batas Rp3 Miliar dan Persoalan Ke Mana Uangnya

Uha juga menyoroti Pasal 39 ayat (2) yang menyatakan besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran paling banyak Rp3 miliar. Namun yang lebih penting adalah Pasal 39 ayat (3) yang menyebut denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai peraturan perundang-undangan tentang PNBP.

“Ini justru harus diperjelas. Kalau denda tersebut merupakan PNBP, maka jangan sampai publik diberi persepsi bahwa uang itu otomatis menjadi PAD. Harus dilihat dulu dasar penerimaannya, rekening penerimaannya dan mekanisme penyetorannya,” kata Uha.

Karena itu, ia meminta Inspektorat melakukan rekonsiliasi pembayaran.

“Berapa yang ditetapkan dalam keputusan, berapa yang ditagihkan, berapa yang dibayar, dan masuk ke rekening negara atau daerah yang mana? Itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” ujarnya.

Pasal 40: Jika Benar 2,5 Persen, Nilai Investasinya Rp2,267 Miliar

Uha kemudian kembali pada Pasal 40, yang menjadi titik krusial apabila pelanggaran RS Permata Kuningan dikategorikan sebagai tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha.

Pasal 40 ayat (1) huruf a menetapkan denda 2,5 persen dari nilai investasi, sedangkan apabila tidak memiliki Persetujuan Lingkungan sekaligus tidak memiliki Perizinan Berusaha, Pasal 40 ayat (1) huruf b menetapkan 5 persen dari nilai investasi.

“Kalau Rp56.689.837 merupakan 2,5 persen dari nilai investasi, maka nilai investasi yang dipakai sebagai dasar hanya sekitar Rp2.267.593.480,” katanya.

Di sinilah Uha mempertanyakan kewajaran angka tersebut.

“Sekarang kita lihat kondisi nyata RS Permata Kuningan. Ini rumah sakit. Ada bangunan, ruang pelayanan, fasilitas medis, peralatan kesehatan, instalasi pengolahan air limbah, jaringan listrik, utilitas, sarana penunjang dan modal kerja. Apakah masuk akal seluruh nilai investasi yang menjadi basis penghitungan denda hanya sekitar Rp2,267 miliar?” ujarnya.

Uha menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti dirinya menetapkan sendiri nilai investasi rumah sakit.

“Kami tidak mengatakan nilainya pasti Rp10 miliar atau Rp20 miliar. Tetapi secara logika, angka Rp2,267 miliar harus diverifikasi. Apalagi regulasi sendiri mengatur bagaimana nilai investasi dihitung,” katanya.

Pasal 40 ayat (2) menyebut nilai investasi dihitung berdasarkan akumulasi modal tetap dan modal kerja, sedangkan ayat (3) menyatakan data dan informasi tersebut bersumber dari kementerian yang membidangi urusan investasi atau sumber lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi pertanyaannya sangat konkret: modal tetapnya berapa? Modal kerjanya berapa? Totalnya berapa? Dan sumber datanya dari mana?” ujar Uha.

Jangan Sampai Pasal 41 Dipakai, tetapi Dihitung seperti Pasal 40

Uha juga meminta Inspektorat menguji Pasal 41 apabila salah satu dasar penetapan denda berkaitan dengan pelampauan baku mutu air limbah.

Pasal 41 mengatur bahwa denda atas pelampauan Baku Mutu Air Limbah atau Baku Mutu Emisi ditentukan berdasarkan konsentrasi aktual, konsentrasi baku mutu, debit atau laju air limbah/emisi, lama waktu pelanggaran dan tarif denda administratif. Tata cara penghitungan terdapat dalam Lampiran VII.

“Kalau dasar dendanya Pasal 41, maka tidak bisa tiba-tiba menggunakan 2,5 persen nilai investasi. Itu dua metode yang berbeda,” tegas Uha.

Dengan demikian, menurutnya, jika dokumen pengawasan RS Permata Kuningan memuat temuan terkait BOD, TSS, minyak dan lemak, maka harus dipastikan apakah temuan tersebut ikut menjadi dasar nominal Rp56.689.837.

“Kalau iya, tunjukkan konsentrasi aktualnya, baku mutunya, debitnya, berapa lama pelanggarannya dan tarif yang digunakan. Dari situlah angka harus muncul,” katanya.

Pasal 42: Bagaimana Jika Pelanggarannya Tidak Melaksanakan Kewajiban?

Selain Pasal 40 dan 41, Uha juga meminta Inspektorat menguji Pasal 42.

Ketentuan tersebut mengatur denda administratif terhadap pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan, yang besarnya ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran sebagaimana Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 dan tata cara penghitungan dalam Lampiran VIII Permen LHK 14/2024.

“Kalau ternyata pelanggarannya bukan soal tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, tetapi tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan, maka harus diuji Pasal 42. Jangan dipaksakan masuk Pasal 40,” ujar Uha.

Menurutnya, hal tersebut penting karena satu fakta pelanggaran bisa menghasilkan konsekuensi penghitungan yang berbeda tergantung konstruksi hukumnya.

Pasal 44 Juga Harus Dilihat Jika Ada Pencemaran

Uha bahkan meminta Inspektorat tidak mengabaikan Pasal 44.

Ketentuan tersebut mengatur denda untuk pelanggaran tertentu yang dilakukan karena kelalaian, termasuk perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu tertentu atau kriteria baku kerusakan lingkungan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan, serta perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat kelalaian yang tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat dan/atau kematian. Besarannya ditentukan melalui penghitungan ahli yang membidangi materi pelanggaran.

“Kalau konstruksinya sampai pada dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, Pasal 44 harus diperiksa. Apakah ada penghitungan ahli? Siapa ahlinya? Bagaimana metodologinya? Jangan sampai pasalnya berbeda tetapi angka dendanya tetap Rp56 juta tanpa dasar penghitungan yang jelas,” ujar Uha.

Ada Lagi Denda Keterlambatan

Uha juga mengingatkan bahwa persoalan denda tidak berhenti pada denda pokok.

Permen LHK 14/2024 juga memiliki Lampiran X yang mengatur tata cara penghitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. Formula tersebut mempertimbangkan denda paling banyak, jumlah hari keterlambatan dan persentase berdasarkan periode keterlambatan.

“Kalau kemudian ada kewajiban yang diperintahkan melalui paksaan pemerintah dan pihak rumah sakit terlambat melaksanakannya, ada mekanisme denda keterlambatan tersendiri. Jadi harus dilihat apakah ada denda lain yang muncul kemudian,” kata Uha.

Uha: Audit Harus Menguji Lima Angka

Karena itu, Uha meminta Inspektorat tidak sekadar memeriksa surat keputusan, tetapi membuat rekonstruksi penghitungan.

“Minimal ada lima angka yang harus kita sandingkan,” ujarnya.

Pertama, nilai investasi resmi RS Permata Kuningan.

Kedua, nilai investasi yang digunakan DLH dalam menghitung denda.

Ketiga, formula berdasarkan pasal yang diterapkan.

Keempat, nilai denda yang tercantum dalam keputusan.

Kelima, jumlah yang benar-benar dibayarkan dan disetorkan sesuai mekanisme penerimaan negara/daerah yang berlaku.

“Kalau lima angka itu klir dan nyambung, selesai. Tetapi kalau nilai investasinya berbeda jauh, formulanya tidak sesuai, atau uang yang dibayarkan berbeda dengan yang ditetapkan, itu harus dijelaskan,” katanya.

“Jangan Sampai Denda Resmi Kecil, tetapi Ada Uang Lain di Belakangnya”

Uha kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh telah terjadi pungutan liar atau penerimaan pribadi.

Namun, menurutnya, audit diperlukan justru untuk menutup ruang kemungkinan tersebut.

“Saya tidak mengatakan ada uang yang masuk kantong pribadi. Jangan dipelintir menjadi tuduhan. Yang saya katakan, jangan sampai terjadi. Kalau denda resminya Rp56 juta, maka harus dipastikan tidak ada uang lain yang diminta atau diterima di luar ketentuan,” ujarnya.

“Kalau ternyata ada pembayaran lain di luar kewajiban resmi dan uang itu masuk kepada orang tertentu, maka persoalannya sudah berbeda dan harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Menurut Uha, audit Inspektorat juga harus menguji siapa yang menentukan nilai investasi, siapa yang menghitung denda, siapa yang memverifikasi dan siapa yang menetapkan keputusan.

“Jangan hanya melihat tanda tangan terakhir. Periksa seluruh prosesnya. Karena kalau ada kesalahan, kita harus tahu kesalahan itu terjadi di mana,” katanya.

Bupati Diminta Jangan Membela Angka, tetapi Memerintahkan Audit

Uha meminta Bupati Dian Rachmat Yanuar tidak perlu mengambil posisi membenarkan atau menyalahkan DLH sebelum ada pemeriksaan.

“Bupati tidak perlu membela angka Rp56 juta dan tidak perlu pula langsung mengatakan angka itu salah. Perintahkan Inspektorat mengaudit. Biarkan auditor membandingkan dokumen dan regulasi,” ujarnya.

Menurut Uha, hasil audit justru akan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kalau ternyata Rp56.689.837 benar, selesai. Kalau kurang, perbaiki. Kalau ternyata dasar hukumnya keliru, koreksi. Kalau ada penyimpangan, proses. Jangan dibiarkan menjadi polemik,” katanya.

Uha kembali mempertanyakan logika nilai investasi rumah sakit.

“Kalau benar Rp56.689.837 adalah 2,5 persen dari investasi, maka kita berbicara tentang nilai investasi Rp2,267 miliar. Sekarang pertanyaannya bukan lagi ‘berapa dendanya’, tetapi apakah angka Rp2,267 miliar itu benar-benar mencerminkan modal tetap dan modal kerja RS Permata Kuningan?”

“Kalau memang iya, tunjukkan datanya. Kalau tidak, lalu mengapa angka itu digunakan?” tegasnya.

Ia meminta audit dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul persoalan baru dalam pengelolaan sanksi lingkungan.

“Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum lingkungan justru menjadi ruang abu-abu dalam penetapan angka dan pengelolaan uang,” katanya.

Uha menutup dengan meminta Bupati segera mengambil langkah konkret.

“Kami meminta Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit terhadap seluruh proses penetapan denda RS Permata Kuningan. Periksa Pasal 32, 33, 38, 39, 40, 41, 42 dan 44 beserta lampiran-lampirannya. Cocokkan dengan fakta pelanggaran dan dokumen investasi.”

“Karena yang kami pertanyakan bukan sekadar Rp56 juta. Yang kami pertanyakan adalah apakah Rp56 juta itu memang angka yang lahir dari hukum, data dan formula yang benar,” pungkas Uha.

Nilai investasi Rp2,267 miliar adalah hasil pembalikan matematis dari Rp56.689.837 ÷ 2,5%, bukan bukti bahwa nilai investasi RS Permata memang sebesar itu. Justru itulah objek audit yang perlu dibuktikan dengan data investasi resmi. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duka Menyelimuti Keluarga Besar Insan Pers Kota Batam

    Duka Menyelimuti Keluarga Besar Insan Pers Kota Batam

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 198
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Duka Menyelimuti Keluarga Besar Insan Pers Kota Batam, Sejumlah Organisasi Profesi Wartawan Mendatangi Rumah Duka dan Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Istri Wartawan Senior Anto Uban   Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Kabar duka menyelimuti insan pers di Kota Batam, Ibu Leha tutup usia 59 tahun, istri tercinta dari wartawan senior Bapak Anto […]

  • 85 Atlet Anggar Sumut Ikuti Selekprov

    85 Atlet Anggar Sumut Ikuti Selekprov

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MEDAN – Sebanyak 85 atlet anggar Sumatera Utara (Sumut) mengikuti Seleksi Provinsi (selekprov) yang digelar di Amaliun Convention Hall Lt.2, Jl. Amaliun No. 3 Medan, Sumatera Utara pada Jumat, Sabtu (14-15/8/2026). Ketua Pengprov IKASI (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia) Sumut, Darmawan Siagian SH MH mengatakan selekprov ini bertujuan menjaring atlet anggar terbaik Sumut untuk menghadapi kejuaraan […]

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah Tua di Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta   CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sebuah rumah tinggal berusia tua di Desa Trusmi Wetan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, hangus terbakar akibat dugaan korsleting listrik pada Senin (22/6/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp250 juta. Kepala Dinas Pemadam […]

  • Mengatasi Kesulitan Warga Di Kota Cirebon, TNI AD Melalui Kodim 0614/Kota Cirebon Renovasi Jembatan Gantung Kriyan

    Mengatasi Kesulitan Warga Di Kota Cirebon, TNI AD Melalui Kodim 0614/Kota Cirebon Renovasi Jembatan Gantung Kriyan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 224
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Wujud nyata kepedulian TNI Angkatan Darat dalam mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya kembali ditunjukkan melalui renovasi Jembatan Gantung Kriyan yang dilaksanakan oleh Kodim 0614/Kota Cirebon. Rabu 21/1/26   Jembatan yang selama ini terbengkalai dan tidak dapat dilalui warga tersebut kini tengah diperbaiki guna menunjang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.   Dandim […]

  • Ayam Kinantan Terkapar di Tegal

    Ayam Kinantan Terkapar di Tegal

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Tegal –Untuk mengamankan empat besar kandas sudah, usai tim ayam Kinantan PSMS Medan ditaklukan Persekat Tegal 0-2 di Stadion Tri Sanja, Tegal, Sabtu malam, 21 Februari 2026, kick off pukul 20.30 WIB. Ayam Kinantan harus mengakui keunggulan tim tuan rumah.  Meski tampil menekan dan menciptakan sejumlah peluang emas, PSMS gagal memaksimalkan kesempatan menjadi gol, sementara tim tamu tampil efektif dan disiplin. Sejak […]

  • Bupati Bandung Barat Rotasi Pejabat dan Kepsek Percepat Pengisian Jabatan Kosong

    Bupati Bandung Barat Rotasi Pejabat dan Kepsek Percepat Pengisian Jabatan Kosong

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan puluhan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah, Senin (27/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kinerja aparatur dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, dan mencakup Pejabat Tinggi Pratama (PTP), pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga kepala […]

expand_less