Polisi Disebut Akan Razia Kendaraan Bersama Finance? Badrul Amali: Saya Pastikan Hoaks
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Praktisi hukum terkemuka di Pacitan, Badrul Amali
Pacitan,Jarrakpos.com-Masyarakat di tengah tekanan ekonomi kembali dibuat resah oleh beredarnya informasi mengenai rencana penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor dari rumah ke rumah. Informasi tersebut menyebut adanya razia gabungan yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan pihak perusahaan pembiayaan.
Pesan berantai itu ramai beredar di sejumlah platform media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam narasi yang disebarkan, razia disebut akan dilaksanakan pada akhir September 2026 dengan menyasar sejumlah kendaraan yang dianggap bermasalah secara administrasi maupun pembiayaan.
Beberapa kategori kendaraan yang disebut menjadi sasaran antara lain kendaraan dengan pajak atau STNK yang telah mati, kendaraan yang masih dalam sengketa kredit, kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB, serta kendaraan hasil pengalihan kredit atau over kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Dalam pesan tersebut juga dicantumkan klaim bahwa tim gabungan polisi dan pihak perusahaan pembiayaan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tegas, termasuk dengan pola razia dari rumah ke rumah.
Namun, informasi tersebut mendapat bantahan keras dari praktisi hukum di Pacitan, Badrul Amali.
Badrul menilai kabar mengenai keterlibatan kepolisian bersama perusahaan pembiayaan dalam penertiban kendaraan terkait sengketa kredit hampir dapat dipastikan tidak benar.
“Sudah jelas dalam putusan MK, sengketa fidusia harus diselesaikan melalui pengadilan,” terang Badrul, yang juga dikenal sebagai pengacara senior, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan jaminan fidusia, khususnya ketika terjadi sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui tindakan penarikan atau pemeriksaan paksa oleh pihak perusahaan pembiayaan dengan melibatkan kepolisian.
Ia menegaskan, aparat kepolisian memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dengan perusahaan pembiayaan. Karena itu, menurut Badrul, tidak tepat apabila institusi kepolisian ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang menjalankan fungsi penagihan utang atau debt collector.
“Tidak mungkin polisi akan memerankan fungsi sebagai debt collector berdasi atau penagih berseragam. Tentu hal tersebut akan mencoreng citra institusi kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Tak Mudah Percaya Pesan Berantai
Di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang mengatasnamakan institusi negara atau organisasi tertentu sebelum memastikan kebenarannya.
Terlebih, pesan tersebut menggunakan nama institusi resmi dan mencantumkan istilah hukum serta pembiayaan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Masyarakat yang menerima informasi mengenai razia atau operasi penertiban kendaraan sebaiknya melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian maupun instansi terkait. Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban informasi palsu sekaligus tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi.
Badrul bahkan mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu melalui ruang digital dapat membawa konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Flayer yang menyebar di media sosial.
“Justru penyebar player tersebut bisa dijerat dengan UU ITE. Saya pastikan itu hoaks,” tegasnya.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan, kelengkapan dokumen kendaraan, serta kewajiban debitur terhadap perusahaan pembiayaan merupakan persoalan hukum yang berbeda.
Kendaraan yang pajaknya mati tetap memiliki konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula persoalan pembiayaan dan jaminan fidusia tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat apabila terjadi perselisihan.
Karena itu, masyarakat diimbau tetap tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pembiayaan, tetapi pada saat yang sama tidak perlu panik menghadapi pesan berantai yang belum terbukti kebenarannya.
Prinsipnya sederhana: taat hukum bukan berarti harus percaya pada setiap informasi yang mengatasnamakan hukum. Setiap kabar mengenai razia, penertiban, maupun tindakan aparat harus dipastikan sumber dan dasar hukumnya sebelum dipercaya atau disebarluaskan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar