Korupsi Dana Desa Milyaran Rupiah, Kades Mancagar Diancam 20 Tahun Penjara
- account_circle Ghana
- calendar_month Senin, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Seorang Kepala Desa diwilayah Kuningan Timur tepatnya Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi ditahan pihak Kepolisian Resort kuningan Jawabarat.
Kepala Desa yang ditahan adalah ZS (66) yang merupakan Kepala Desa aktif Desa Mancagar. ZS ditangkap dengan dugaan korupsi sebesar Rp1.09 Miliar yang diambil dari pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Pihak Kepolisian pertama kali menerima laporan sekitar bulan Maret 2025, setelah melakukan penyidikan yang intensif dan penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat lalu pada bulan September pihak kepolisian menetapkan ZS sebagai tersangka dan menahan ZS di Rutan Polres Kuningan sejak (29/09/2025).

Dalam Konferensi Persnya Senin (10/11/2025) Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa tersangka ZS dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan ditemani oleh anak buahnya dengan inisial MS yang berstatus sebagai Kaur Keuangan Desa Mancagar yang mana sampai sekarang tersangka MS masih buron.
Ditambahkan Kapolres dalam aksinya tersangka Kades dan Kaur Keuangan melakukan pencairan Dana Desa di salah satu Bank, namun dana tersebut tidak disalurkan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan ternyata dana yang sudah dicairkan dipakai tersangka untuk membayar cicilan pribadi Kades ZS di Bank. Selain dari itu uang hasil pinjaman tersebut dibagi dua bagian antara Kades dan Kaur Keuangan, ucap Kapolres.
Untuk Dana Desa yang dikelola Desa Mancagar ternyata cukup besar pada tahun 2022 mencapai Rp1.37 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp1.70 miliar. Namun dari anggaran yang turun tersebut tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari hasil audit Inspektorat Kuningan Negara dirugikan sebesar Rp1.091.541.699.50,-
Untuk bahan penyidikan pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dokumen keuangan, dokumen APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023, buku tabungan rekening desa serta uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Menurut Kapolres atas perbuatannya tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Pihak Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar