PUPR Tuntaskan 27 Rumah Layak Huni pada 2025, Program Berlanjut di Tahun 2026
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan seluruh program pembangunan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah yang dialokasikan dalam APBK Tahun Anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam, Irman Suryadi, mengatakan sebanyak 27 unit rumah yang terdiri atas pembangunan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah telah rampung dikerjakan dan diserahkan kepada penerima manfaat.
“Alhamdulillah, seluruh kegiatan pembangunan dan rehabilitasi rumah sebanyak 27 unit yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2025 sudah selesai dilaksanakan dan juga telah diserahkan kepada penerima manfaat,” kata Irman kepada JarrakPos.
Program tersebut dibiayai melalui APBK Kota Subulussalam Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp1.411.976.000, termasuk biaya perencanaan dan pengawasan.
Berdasarkan keterangan Dinas PUPR, program itu terdiri atas pembangunan 12 unit rumah layak huni dan 15 unit rumah rehabilitasi. Untuk pembangunan rumah baru, pemerintah menetapkan pagu sebesar Rp95.238.000 per unit, sedangkan rehabilitasi rumah memperoleh alokasi Rp13.875.000 per unit.
Irman menjelaskan bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat. Seluruh pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan melibatkan penyedia atau pihak ketiga yang dipilih melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Menurutnya, penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria rumah tidak layak huni dan masyarakat berpenghasilan rendah. Penetapan penerima mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi, kondisi fisik bangunan, status penguasaan lahan, serta kelengkapan administrasi lainnya.
“Setiap calon penerima sudah melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Terkait sebaran penerima yang hanya berada di sejumlah kecamatan, Irman mengatakan lokasi dan sasaran program ditentukan berdasarkan usulan yang masuk dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak berarti kecamatan lain tidak memiliki kebutuhan serupa.
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Irman menjelaskan bahwa program bantuan rumah tahun 2025 merupakan kegiatan yang telah disepakati dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk usulan yang berasal dari pokok-pokok pikiran anggota DPRK Subulussalam. Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR bertindak sebagai perangkat daerah yang menjalankan program sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Sementara itu, program pembangunan rumah dipastikan tetap berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Irman mengatakan kegiatan tersebut telah dialokasikan dalam APBK Kota Subulussalam dan menjadi bagian dari program pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pada Tahun Anggaran 2026 terdapat kegiatan pembangunan rumah yang telah dialokasikan dalam APBK Kota Subulussalam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pemko yang telah ditetapkan melalui proses perencanaan dan penganggaran daerah,” katanya.
Namun, Dinas PUPR belum merinci jumlah unit rumah yang akan dibangun, besaran anggaran yang dialokasikan, maupun lokasi penerima manfaat pada tahun 2026. Menurut Irman, penetapan program, lokasi, dan sasaran penerima mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah disepakati Pemerintah Kota bersama DPRK sesuai mekanisme yang berlaku.
Keberlanjutan program tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Subulussalam yang selama ini masih menjadi salah satu persoalan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar