Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kriminal, 18 Tersangka dan Puluhan Barang Bukti Diamankan

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kriminal, 18 Tersangka dan Puluhan Barang Bukti Diamankan

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hingga akhir September 2025, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana dengan 18 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota kepolisian dalam menindak berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Selama kurun waktu sampai dengan September 2025, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana dengan total 18 orang tersangka. Kasus yang diungkap mulai dari pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan dalam jabatan, hingga kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, terdapat berbagai jenis kasus dengan rincian antara lain 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 4 orang tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 5 tersangka, 2 kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 tersangka, 4 kasus perbuatan cabul dengan 4 tersangka, serta 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka.

“Totalnya ada 17 perkara dengan 18 orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya: Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai pasal yang dilanggar, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun tergantung jenis tindak pidananya,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang menjadi alat bukti tindak kejahatan, di antaranya:

Tiga unit sepeda motor hasil curanmor, antara lain:
– Honda Scoopy No. Pol. E 6462 IH, warna hitam merah, tahun 2022.
– Honda Beat No. Pol. E 6648 HX, warna hitam, tahun 2021, atas nama Sunanto.
– Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor.
– Senjata tajam berupa 1 buah celurit dan 1 bilah gergaji besi sepanjang ±40 cm.
– Peralatan kejahatan seperti linggis, obeng, kunci leter T, kunci Y, tang, dan kunci L yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.
– Barang pribadi korban dan pelaku berupa pakaian, tas, sepatu, hijab, seragam sekolah, serta pakaian dalam yang berkaitan dengan kasus pencabulan.
– Barang bukti digital dan komunikasi seperti handphone berbagai merek, di antaranya OPPO A60, Realme C35, Samsung A03, dan Redmi 13.
– Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor hasil curian, serta surat keterangan dari Bank BCJ.
– Barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp100.000, kotak amal besi, dan beberapa kantong plastik serta ember kecil yang digunakan dalam tindak pidana pembuangan bayi.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara anggota Satreskrim dengan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polresta Cirebon akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Dengan terungkapnya 17 kasus, 18 tersangka tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon serta menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas tindak kriminalitas.(HS)

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Kuningan Luncurkan Inovasi “SATSET”

    Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Kuningan Luncurkan Inovasi “SATSET”

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 95
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mempercepat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui inovasi Sistem Informasi Administrasi dan Service Terintegrasi (Satset), berbagai layanan administrasi di lingkungan Sekretariat Daerah disiapkan menjadi lebih cepat, mudah, akurat, dan terintegrasi. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Pelayanan Administrasi melalui Implementasi […]

  • Polres Magelang Kota Musnahkan Barang Bukti 754 Botol Minuman Keras Berbagai Merk

    Polres Magelang Kota Musnahkan Barang Bukti 754 Botol Minuman Keras Berbagai Merk

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah lakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2025 dan Kegiatan Rutin Yang di Optimalkan kegiatan dihalaman Kantor Polres Magelang Kota. Jum’at,(19/12/2025) Kegiatan ini dipimpin Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum yang dihadiri Forkopimda serta beberapa tamu undangan antara lain Kodim 0705/Magelang, Tokoh […]

  • 5 Balon Rektor “UNIKU” Paparkan Misi dan Visi Dihadapan Puluhan Senat

    5 Balon Rektor “UNIKU” Paparkan Misi dan Visi Dihadapan Puluhan Senat

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 275
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sebanyak lima (5) bakal calon Rektor Universitas Kuningan (Uniku) paparkan visi misi dan program kerja dihadapan puluhan Senat Universitas dengan disaksikan oleh seluruh sivitas akademika Uniku. Proses sidang terbuka Senat Universitas yang dipimpin oleh Dr. Iskandar, MM., dan Dr. Haris Budiman, SH., MH. itu, berlangsung di Gedung Student Center Iman Hidayat Kampus 1 […]

  • Warga Sumringah, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor 

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-123 Tahun 2025 Kodim 0603/Lebak, kali ini salah satunya membuat Sumur Bor untuk warga. Pembangunan Sumur Bor itu dinilai sangatlah penting dikarenakan salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat. Selain sasaran utama yaitu Pembuatan Rangka Atas Jembatan, Drainase 286 Meter, Betonisasi Panjang 131 M, Tebal 15 Cm, […]

  • Mapag Persib Juara, Pemkab Kuningan Gelar Nobar di Pandapa Paramarta

    Mapag Persib Juara, Pemkab Kuningan Gelar Nobar di Pandapa Paramarta

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 143
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Wujud apresiasi dan support pertandingan Persib Bandung pada laga penentuan Juara Liga Super, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama Sadulur Suporter Persib sa-Kuningan menyiapkan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Mapag Persib Juara yang akan digelar di Pandapa Paramarta, Sabtu (23/5/2026). Momen ini disiapkan bukan sekadar untuk menyaksikan pertandingan Persib menghadapi Persijap yang berlangsung pukul […]

  • 15 Tahun Menanti, Sertifikat Tanah Hibah BNN Kota Kupang Akhirnya Diserahkan

    15 Tahun Menanti, Sertifikat Tanah Hibah BNN Kota Kupang Akhirnya Diserahkan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 186
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Setelah menempuh proses panjang yang berlangsung hampir 15 tahun, Pemerintah Kota Kupang akhirnya menuntaskan penyerahan sertifikat tanah hibah untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Kepastian hukum atas aset strategis tersebut resmi terealisasi pada masa kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc. Penyerahan […]

expand_less