Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kriminal, 18 Tersangka dan Puluhan Barang Bukti Diamankan

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 17 Kasus Kriminal, 18 Tersangka dan Puluhan Barang Bukti Diamankan

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hingga akhir September 2025, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana dengan 18 tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota kepolisian dalam menindak berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Selama kurun waktu sampai dengan September 2025, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana dengan total 18 orang tersangka. Kasus yang diungkap mulai dari pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan dalam jabatan, hingga kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, terdapat berbagai jenis kasus dengan rincian antara lain 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 4 orang tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 5 tersangka, 2 kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 tersangka, 4 kasus perbuatan cabul dengan 4 tersangka, serta 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka.

“Totalnya ada 17 perkara dengan 18 orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya: Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai pasal yang dilanggar, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun tergantung jenis tindak pidananya,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang menjadi alat bukti tindak kejahatan, di antaranya:

Tiga unit sepeda motor hasil curanmor, antara lain:
– Honda Scoopy No. Pol. E 6462 IH, warna hitam merah, tahun 2022.
– Honda Beat No. Pol. E 6648 HX, warna hitam, tahun 2021, atas nama Sunanto.
– Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor.
– Senjata tajam berupa 1 buah celurit dan 1 bilah gergaji besi sepanjang ±40 cm.
– Peralatan kejahatan seperti linggis, obeng, kunci leter T, kunci Y, tang, dan kunci L yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.
– Barang pribadi korban dan pelaku berupa pakaian, tas, sepatu, hijab, seragam sekolah, serta pakaian dalam yang berkaitan dengan kasus pencabulan.
– Barang bukti digital dan komunikasi seperti handphone berbagai merek, di antaranya OPPO A60, Realme C35, Samsung A03, dan Redmi 13.
– Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor hasil curian, serta surat keterangan dari Bank BCJ.
– Barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp100.000, kotak amal besi, dan beberapa kantong plastik serta ember kecil yang digunakan dalam tindak pidana pembuangan bayi.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara anggota Satreskrim dengan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polresta Cirebon akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Dengan terungkapnya 17 kasus, 18 tersangka tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon serta menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas tindak kriminalitas.(HS)

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Penjambret Seret Seorang Nenek 67 Tahun Berhasil Ditangkap

    Viral! Penjambret Seret Seorang Nenek 67 Tahun Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Polisi mengungkap dugaan aksi penjambretan di sejumlah wilayah Kota Semarang dan sekitarnya, setelah menangkap pelaku yang sebelumnya viral karena menyeret seorang nenek berusia 67 tahun di Jalan Seroja, Rabu (2/9/2026). Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan penjambretan dengan modus serupa di 12 lokasi. Namun, polisi belum memastikan seluruh aksi tersebut dilakukan oleh […]

  • Kuasa Hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., Adukan Lelang Sepihak oleh Oke Aset dan Bank BJB, Siap Tempuh Jalur Hukum

    Kuasa Hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., Adukan Lelang Sepihak oleh Oke Aset dan Bank BJB, Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., telah melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB di Bandung. Pengaduan ini telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai dengan permintaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang yang diduga […]

  • Medan Selayang Kuasai Gulat Porkot Medan 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 619
    • 0Komentar

    MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecamatan Medan Selayang berhasil menjadi juara umum cabang olahraga gulat pada Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan XV tahun 2025. Selayang berhasil meraih 12 emas dan 1 perak. Posisi kedua ditempati Medan Maimun dengan 5 emas, 4 perak, dan 1 perunggu. Posisi ketiga diraih Medan Area dengan 2 emas, 2 perak, dan 4 […]

  • Akses Jalan Utama Dumai–Pelintung Rusak Parah dan Gelap, Warga Minta Perusahaan KID Tanggung Jawab

    Akses Jalan Utama Dumai–Pelintung Rusak Parah dan Gelap, Warga Minta Perusahaan KID Tanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 45
    • 0Komentar

        DUMAI, RIAU Jarrakpos.com  – Kondisi Jalan Arifin Ahmad yang menghubungkan Dumai dan Pelintung kini kian memprihatinkan. Selain permukaan jalan yang rusak parah dan berlubang, minimnya penerangan jalan umum (PJU) pada malam hari serta tingginya volume kendaraan berat dari Kawasan Industri Dumai (KID) membuat kekhawatiran masyarakat setempat kembali memuncak, Kamis (3/9/2026). Jalan lintas yang […]

  • Anggota DPD RI Dapil Kepri Ismeth Abdullah, Ria Saptarika dan Ajeng Sekar Respaty Kompak Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

    Anggota DPD RI Dapil Kepri Ismeth Abdullah, Ria Saptarika dan Ajeng Sekar Respaty Kompak Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 251
    • 0Komentar

    KEPRI, Jarrakpos.com | Anggota DPD RI dapil Kepri Ismeth Abdullah, Ria Saptarika dan Ajeng Sekar Respaty kompak perjuangkan RUU Daerah Kepulauan disaat acara Rapat Koordinasi Nasional ( Rakernas ) DPD RI bersama Badan Legislasi DPR RI Selasa, (2/12/2025). Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas ) yang diselenggarakan DPD RI bersama Badan Legislasi DPR RI terkait persiapan […]

  • Sosialisasi Aplikasi AFRINA, Inovasi Cegah Anemia dan Tekan Angka Stunting

    Sosialisasi Aplikasi AFRINA, Inovasi Cegah Anemia dan Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 578
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Upaya pencegahan anemia sekaligus penurunan angka stunting di Kota Bengkulu kini semakin diperkuat dengan hadirnya Aplikasi APFRINA (Anemia Free Integrated Network Approach). Aplikasi ini merupakan hasil penelitian Afrina Mizawati, SKM, SST, MPH, mahasiswa Program Doktoral (S3) Universitas Andalas (UNAND), yang dikembangkan sebagai model integrasi lintas sektor dalam pencegahan anemia khususnya bagi calon […]

expand_less