Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Memalsukan Dokumen Dapodik Pengangkatan P3K, Seorang Guru SD di Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Memalsukan Dokumen Dapodik Pengangkatan P3K, Seorang Guru SD di Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai kebijakan dari pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan. Hanya saja proses tersebut dinodai dengan banyaknya praktek curang yang dilakukan oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi.

Adapun dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan adalah SK honorer bagi tenaga guru dan kesehatan. Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, memalsukan keterangan atau merubah data dalam dapodik dan SK pengangkatan honorer fiktif.

Pemalsuan data atau dokumen Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

Berikut adalah rincian sanksi dan ketentuan hukum terkait manipulasi dokumen PPPK:
1. Ancaman pidana penjara dimana pelaku pemalsuan dokumen atau surat dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
2. Pembatalan kelulusan yaitu Panselnas CASN dan BKPSDM memiliki wewenang penuh untuk menggugurkan kelulusan pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen palsu/tidak sesuai ketentuan.
3. Sanksi tambahan apabila dalam manipulasi data dapodik melibatkan sistem elektronik (termasuk verifikasi data digital), pelaku juga bisa terancam sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Belakangan isu praktek curang ini juga muncul pada proses seleksi pengangkatan formasi guru kelas PPPK untuk penempatan pengisian di SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan. Isu ini muncul seiring dengan kecurigaan masyarakat atas munculnya nama guru yang lolos seleksi PPPK dengan inisial DR karena diragukan keaslian data dapodiknya sebagai seorang guru kelas sebelum yang bersangkutan diangkat karena diduga memalsukan dokumen administrasi yang melanggar UU ITE dan KUHP. Apalagi yang bersangkutan lulus PPPK (P3K) karena berdasarkan hasil penilaian observasi yang merupakan instrumen untuk mengukur kelulusan seorang peserta dari penilaian kompetensi teknis, pedagogik, sosial dan kepribadian calon pelamar.

Penilaian observasi atau khusus tersebut dilakukan oleh atasannya langsung yaitu Kepala Sekolah, Guru Senior dan Pengawas Sekolah untuk menentukan kelulusan pelamar prioritas.
Namun praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu kami dari LSM Frontal telah secara resmi melaporkan kepada Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar S.I.K., M.Si untuk dapat mengungkap praktek culas tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan memerintahkan aparat penyidik agar isu ini terungkap terang benderang apalagi oknum guru yang dilaporkan diduga telah menerima uang gaji Rp. 3.000.000 per bulan selama 4 tahun lamanya yang jelas merugikan keuangan negara.

Apabila praktek ini betul terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jika kemudian hari pelaporan kami terbukti, selain ancaman pidana penjara menanti, pengumuman kelulusan peserta PPPK yang diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Kuningan, 2 Juli 2026

 

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pencurian Kabel SMA Sikelang, Polisi Buru Dua Terduga Pelaku

    Kasus Pencurian Kabel SMA Sikelang, Polisi Buru Dua Terduga Pelaku

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan memastikan penanganan kasus dugaan pencurian kabel di lingkungan SMA Sikelang, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, terus berjalan. Kapolsek Penanggalan IPTU Supriadi Efendi menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum melalui perdamaian apabila peristiwa tersebut terbukti memenuhi unsur pidana. “Sesuai hukum yang berlaku, kami tidak akan berdamai. Siapa pun […]

  • Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengakselerasi transformasi di bidang pendidikan melalui penguatan kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi. Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui kerja sama antara Polri dan Universitas Borobudur dalam pembentukan Pusat Studi Kepolisian, sebagai bagian dari upaya yang perlu segera diketahui masyarakat luas dalam mendukung Transformasi Polri. Wakil Kepala […]

  • Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Tuti Buka Kegiatan Diseminasi dan ToT Pendaftaran Merek di Kuningan

    Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Wabup Tuti Buka Kegiatan Diseminasi dan ToT Pendaftaran Merek di Kuningan

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., secara resmi membuka kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026). ​Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas […]

  • Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Pemberian Remisi Lapas Kelas II A Kota Batam

    Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Pemberian Remisi Lapas Kelas II A Kota Batam

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 782
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Ketua DPRD Kota Batam H.Muhammad Kamalludin menghadiri upacara pemberian remisi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Batam ,Minggu (17/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan usai rangkaian upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.fi Dataran (RI) di Dataran Engku Putri Batam Center. Selain Ketua DPRD Kota Batam […]

  • Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan Logistik Untuk Warga Terdampak Banjir Di Panguragan

    Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan Logistik Untuk Warga Terdampak Banjir Di Panguragan

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 306
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon menyalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Panguragan, Senin (15/12/2025). Bantuan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam membantu warga yang terdampak bencana banjir akibat curah hujan tinggi. Penyaluran bantuan dilakukan di tiga desa terdampak, yakni Desa Kalianyar, Desa Panguragan Kulon, dan Desa Panguragan Wetan. Logistik […]

  • Belanda Menenggelamkan Tunisia Untuk Memesan Jadwal Bertemu Maroko

    Belanda Menenggelamkan Tunisia Untuk Memesan Jadwal Bertemu Maroko

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Medan – Belanda mengamankan posisi puncak di Grup F dan melaju ke babak 32 besar melawan Maroko di Monterrey pada 29 Juni setelah mengalahkan Tunisia di Kansas City Stadium. Tim asuhan Ronald Koeman hanya membutuhkan tiga menit untuk memecah kebuntuan melawan lawan mereka yang sudah tersingkir, ketika kapten Ellyes Skhiri mencetak gol bunuh diri dari […]

expand_less