Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Memalsukan Dokumen Dapodik Pengangkatan P3K, Seorang Guru SD di Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

Memalsukan Dokumen Dapodik Pengangkatan P3K, Seorang Guru SD di Kecamatan Ciniru Terancam Dipenjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai kebijakan dari pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan. Hanya saja proses tersebut dinodai dengan banyaknya praktek curang yang dilakukan oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi.

Adapun dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan adalah SK honorer bagi tenaga guru dan kesehatan. Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, memalsukan keterangan atau merubah data dalam dapodik dan SK pengangkatan honorer fiktif.

Pemalsuan data atau dokumen Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

Berikut adalah rincian sanksi dan ketentuan hukum terkait manipulasi dokumen PPPK:
1. Ancaman pidana penjara dimana pelaku pemalsuan dokumen atau surat dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
2. Pembatalan kelulusan yaitu Panselnas CASN dan BKPSDM memiliki wewenang penuh untuk menggugurkan kelulusan pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen palsu/tidak sesuai ketentuan.
3. Sanksi tambahan apabila dalam manipulasi data dapodik melibatkan sistem elektronik (termasuk verifikasi data digital), pelaku juga bisa terancam sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Belakangan isu praktek curang ini juga muncul pada proses seleksi pengangkatan formasi guru kelas PPPK untuk penempatan pengisian di SD 1 Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan. Isu ini muncul seiring dengan kecurigaan masyarakat atas munculnya nama guru yang lolos seleksi PPPK dengan inisial DR karena diragukan keaslian data dapodiknya sebagai seorang guru kelas sebelum yang bersangkutan diangkat karena diduga memalsukan dokumen administrasi yang melanggar UU ITE dan KUHP. Apalagi yang bersangkutan lulus PPPK (P3K) karena berdasarkan hasil penilaian observasi yang merupakan instrumen untuk mengukur kelulusan seorang peserta dari penilaian kompetensi teknis, pedagogik, sosial dan kepribadian calon pelamar.

Penilaian observasi atau khusus tersebut dilakukan oleh atasannya langsung yaitu Kepala Sekolah, Guru Senior dan Pengawas Sekolah untuk menentukan kelulusan pelamar prioritas.
Namun praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu kami dari LSM Frontal telah secara resmi melaporkan kepada Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar S.I.K., M.Si untuk dapat mengungkap praktek culas tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan memerintahkan aparat penyidik agar isu ini terungkap terang benderang apalagi oknum guru yang dilaporkan diduga telah menerima uang gaji Rp. 3.000.000 per bulan selama 4 tahun lamanya yang jelas merugikan keuangan negara.

Apabila praktek ini betul terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jika kemudian hari pelaporan kami terbukti, selain ancaman pidana penjara menanti, pengumuman kelulusan peserta PPPK yang diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Kuningan, 2 Juli 2026

 

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengakselerasi transformasi di bidang pendidikan melalui penguatan kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi. Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui kerja sama antara Polri dan Universitas Borobudur dalam pembentukan Pusat Studi Kepolisian, sebagai bagian dari upaya yang perlu segera diketahui masyarakat luas dalam mendukung Transformasi Polri. Wakil Kepala […]

  • Pria Bawa 4,46 Gram Sabu di Amankan Polisi saat di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang

    Pria Bawa 4,46 Gram Sabu di Amankan Polisi saat di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan SB (33) membawa narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram. Kasat Resnarkoba, Iptu Narto mengatakan, pelaku SB diamankan di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani Kota Magelang, pada hari Senin, 29 Juni 2026. “Pengungkapan bermula dari informasi […]

  • Wali Kota Batam Terima Kunjungan Kepala Rutan dan UPT Pemasyarakatan Kota Batam, Bahas Sinergi Pembinaan Warga Binaan

    Wali Kota Batam Terima Kunjungan Kepala Rutan dan UPT Pemasyarakatan Kota Batam, Bahas Sinergi Pembinaan Warga Binaan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 731
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II A, Kepala Unit Pelaksana Tehnis dan Kepala Pemasyarakatan Kota Batam.Audensi dengan Wali Kota Batam Amsyakar Achmad di Kantor Wali Kota Batam Rabu (13/8/2025). Audensi ini adalah untuk mempererat dan bersinergi antara pemerintah Kota Batam dengan Kepala Rutan Tahanan (Rutan)Negara Kelas II A, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) […]

  • HIPMALIM Raya NTT Nilai Kepemimpinan Christian Widodo–Serena Francis Hadirkan Transformasi Sosial di Kota Kupang

    HIPMALIM Raya NTT Nilai Kepemimpinan Christian Widodo–Serena Francis Hadirkan Transformasi Sosial di Kota Kupang

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 363
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Muslim Manggarai Raya (HIPMALIM Raya) NTT menilai kepemimpinan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Francis membawa perubahan besar dalam arah pembangunan Kota Kupang yang lebih inklusif, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat kecil. Penilaian tersebut disampaikan Ketua HIPMALIM Raya NTT, Muhammad Saleh, yang melihat kepemimpinan […]

  • Bupati Dian: PKK Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Perkuat Peran Keluarga Wujudkan Kuningan Melesat

    Bupati Dian: PKK Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Perkuat Peran Keluarga Wujudkan Kuningan Melesat

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Kuningan Tahun 2026 menjadi momentum memperkuat sinergi antara Tim Penggerak PKK dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun keluarga yang berkualitas sebagai pondasi pembangunan daerah. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo, Senin (28/7/2026) dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian […]

  • Jelang Puasa: Isi Gas Dikurangi dan Dioplos, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

    Jelang Puasa: Isi Gas Dikurangi dan Dioplos, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang menjelang Ramadan 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap empat pelaku yang diduga mengoplos, menyuntikkan, serta mengurangi isi LPG subsidi berbagai ukuran. Keempat tersangka masing-masing berinisial TDS (49) warga Bekasi, YK (28) […]

expand_less