Pilkada 2024 Kuras Rp48,5 Miliar APBD Pacitan, Pengamat Dorong KPU-Bawaslu Jadi Ad Hoc
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengamat Politik Pacitan yang juga pegiat NGO, Heru Suranto Adi.
Pacitan,JarrakPos.com-Pesta demokrasi di daerah selama ini tak hanya menguras energi politik, tetapi juga anggaran pemerintah daerah.
Di Pacitan, penyelenggaraan Pilkada 2024 tercatat membutuhkan dukungan anggaran sekitar Rp48,5 miliar melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU dan Bawaslu.
Kini, ketika desain pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan, muncul gagasan untuk mengubah konstruksi kelembagaan penyelenggara pemilu di daerah. KPU dan Bawaslu daerah diwacanakan tidak lagi menjadi lembaga permanen, melainkan bersifat ad hoc sesuai kebutuhan tahapan pemilu.
Jika gagasan tersebut benar-benar direalisasikan, konsekuensinya bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan. Bagi daerah, yang paling terasa adalah soal beban anggaran.
Pengamat politik Pacitan, Heru Suranto Adi, menilai perubahan desain pemilu sebagaimana arah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya diikuti dengan penataan ulang kelembagaan sekaligus pembiayaannya.
Heru merujuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dengan desain tersebut, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar dalam satu rangkaian waktu seperti konstruksi pemilu sebelumnya.
“Kalau pemilu nasional semua lembaga penyelenggara pemilu mulai level pusat, provinsi sampai kabupaten/kota akan terlibat aktif. Namun untuk pemilu daerah, ya hanya penyelenggara pemilu daerah yang akan terlibat,” kata Heru, Ahad (4/10).
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan struktur permanen KPU dan Bawaslu hingga tingkat daerah.
Sebab, ketika agenda pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, kebutuhan terhadap kelembagaan penyelenggara di daerah juga tidak selalu berlangsung dengan intensitas yang sama sepanjang waktu.
Di sinilah persoalan anggaran menjadi sorotan.
Heru menilai daerah yang selama ini harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada berpotensi mendapatkan ruang fiskal lebih besar apabila pembiayaan pemilu daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Karena itu, penyesuaian akan dilakukan khususnya bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Harapannya, dengan diubahnya lembaga KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc, pemda tidak lagi terbebani untuk membiayai Pilkada. Semua diharapkan menjadi beban APBN,” ujarnya.
Pengalaman Pacitan pada Pilkada 2024 menjadi contoh konkret besarnya beban tersebut.
“Dulu di Pilkada 2024, APBD Pacitan terkuras sekitar Rp48,5 miliar untuk nota perjanjian hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu. Harapannya ke depan jika ada perubahan status lembaga KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc, pemda tidak lagi terbebani NPHD,” tukasnya.
Bukan Sekadar Ganti Status
Namun, wacana KPU dan Bawaslu menjadi lembaga ad hoc tidak serta-merta dapat diberlakukan hanya karena adanya putusan MK.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang mengubah desain waktu penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Akan tetapi, konsekuensi kelembagaan, tata kerja, hingga mekanisme pembiayaan tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui perubahan regulasi oleh pembentuk undang-undang.
Artinya, KPU dan Bawaslu belum otomatis berubah menjadi lembaga ad hoc.
Jika gagasan tersebut nantinya dipilih, pemerintah dan DPR harus merumuskan desain baru secara menyeluruh. Termasuk menentukan kapan kelembagaan permanen berakhir, kapan badan ad hoc dibentuk, siapa yang mengangkat dan membiayainya, serta bagaimana menjamin independensi penyelenggara pemilu.
Persoalan pendanaan juga menjadi titik penting. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menempatkan anggaran penyelenggaraan Pemilu dalam APBN. Sementara penyelenggaraan Pilkada memiliki konstruksi pendanaan tersendiri yang selama ini melibatkan pemerintah daerah melalui mekanisme NPHD.
Karena itu, jika target akhirnya adalah membebaskan APBD dari pembiayaan Pilkada, perubahan tidak cukup hanya dengan mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc. Mekanisme pendanaan Pilkada juga harus ikut dirombak.
Perubahan itu tentu bukan perkara kecil.
Dengan kemampuan fiskal daerah yang terbatas, puluhan miliar rupiah untuk membiayai pesta demokrasi tentu memiliki konsekuensi terhadap ruang belanja pemerintah daerah. Jika beban tersebut dapat dialihkan ke APBN, anggaran daerah bisa diarahkan untuk kebutuhan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pada akhirnya, wacana KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc bukan hanya berbicara tentang siapa yang menyelenggarakan pemilu, tetapi juga pertanyaan yang jauh lebih sensitif bagi daerah: siapa yang harus membayar ongkos demokrasi?
Dan bagi Pacitan, pertanyaan itu punya angka yang cukup jelas: Rp48,5 miliar.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar