Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » LPK Tak Boleh Janjikan Berangkat ke Luar Negeri, Yanu Ingatkan Calon PMI

LPK Tak Boleh Janjikan Berangkat ke Luar Negeri, Yanu Ingatkan Calon PMI

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Jangan mudah tergiur tawaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjanjikan bisa memberangkatkan bekerja ke luar negeri. Sebab, LPK memiliki batas kewenangan dan tidak diperbolehkan melakukan penempatan maupun menjamin seseorang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala UPTD Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI Provinsi Jawa Barat, Yanu Krisdiyan, S.H., M.M., usai menghadiri Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tema “Cara Aman Bekerja di Luar Negeri” di Wisma Permata Kuningan, Kamis (13/8/2026).

Menurut Yanu, persoalan ini penting dipahami masyarakat karena tawaran pelatihan yang dibarengi janji kepastian kerja di luar negeri dapat membuat calon PMI salah memahami fungsi dan kewenangan LPK.

“Tidak boleh. Apabila ada LPK yang melakukan perjanjian, bisa menjamin melakukan penempatan ke luar negeri, itu tidak boleh,” tegas Yanu.

Ia menjelaskan, fungsi LPK pada dasarnya adalah memberikan pelatihan kepada calon tenaga kerja. Karena itu, LPK tidak boleh menjanjikan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan akan otomatis diberangkatkan atau diterima bekerja di luar negeri.

“Kalau dia menjanjikan bahwa kalau ikut pelatihan di LPK ini dijamin bisa kerja di luar negeri, diterima di luar negeri, itu tidak boleh, karena fungsi LPK hanya melakukan pelatihan, bukan melakukan penempatan,” ujarnya.

Yanu menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penempatan PMI ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kedua, perusahaan penempatan pekerja migran yang ditunjuk dan disahkan oleh kementerian. Ketiga, perusahaan yang melakukan penempatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya sendiri.

“Jadi hanya tiga lembaga itu yang bisa melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri,” jelasnya.

Selain lembaga yang berwenang, masyarakat juga perlu memahami mekanisme penempatan PMI. Yanu menyebut terdapat lima mekanisme, yakni Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), penempatan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri, serta mekanisme mandiri.

Pemahaman mengenai perbedaan fungsi LPK dengan lembaga penempatan, menurut Yanu, menjadi bagian penting dari perlindungan calon PMI. Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis sebelum menyerahkan uang, dokumen, maupun mengikuti program yang ditawarkan pihak tertentu.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya memberikan fasilitasi kepada PMI yang menghadapi persoalan di luar negeri, baik mereka yang berangkat melalui prosedur maupun yang secara umum disebut sebagai pekerja unprosedural.

“Kami kalau dari dinas tetap memfasilitasi baik itu pekerja yang kami sebut atau disebut secara umum unprosedural maupun yang prosedural, memang itu kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi,” ungkap Yanu.

Meski demikian, Yanu menyebut kemampuan pemerintah tetap memiliki keterbatasan, baik dari sisi kewenangan maupun anggaran. Penanganan PMI bermasalah dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemerintah provinsi sampai mana, pemerintah pusat sampai mana, pemerintah kabupaten/kota sampai mana. Itu tetap kita bagi berdasarkan kewenangan dan kekuatan anggaran tentunya,” pungkas Yanu. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-51 PPNI, Sultan Bakhtiar Najamuddin:Perawat, Tulang Punggung Pelayanan Kesehatan Nasional

    HUT ke-51 PPNI, Sultan Bakhtiar Najamuddin:Perawat, Tulang Punggung Pelayanan Kesehatan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.096
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com-  Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bakhtiar Najamuddin , menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) . Dalam momen istimewa ini, ia mengapresiasi peran besar perawat sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. “Di usia yang ke-51 tahun ini, PPNI terus berupaya konsisten […]

  • Kontingen pencak silat Sumut tiba di Kudus, usung tiga medali

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Kudus – Gelombang ketiga kontingen Sumatera Utara yang kali ini membawa atlet pencak silat tiba di Kudus, Jawa Tengah, Rabu sore, dengan selamat setelah menempuh perjalanan cukup panjang dari Bandara Kualanamu, untuk mengikuti PON Bela Diri 2025. Rombongan berjumlah 21 orang yang terdiri dari atlet, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumut, Dahliana, manager tim […]

  • Usman Husin dan Bupati Sumba Timur Bahas Penguatan Pertanian, Alsintan hingga Pupuk Jadi Perhatian

    Usman Husin dan Bupati Sumba Timur Bahas Penguatan Pertanian, Alsintan hingga Pupuk Jadi Perhatian

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 68
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Penguatan sektor pertanian menjadi perhatian dalam pertemuan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, bersama Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, di Rumah Jabatan Bupati Sumba Timur, Waingapu, Rabu (12/8/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah kebutuhan strategis untuk mendukung produktivitas petani di Kabupaten Sumba Timur, mulai dari alat dan […]

  • Puluhan Siswa SDN Bawan Terpaksa Belajar di Teras, Atap Sekolah Tak Kunjung Diperbaiki

    Puluhan Siswa SDN Bawan Terpaksa Belajar di Teras, Atap Sekolah Tak Kunjung Diperbaiki

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, Jarrakpos.com – Puluhan siswa SD Negeri Bawan terpaksa menjalani proses belajar mengajar di teras sekolah selama kurang lebih tiga minggu terakhir. Kondisi itu terjadi setelah atap ruang kelas dibongkar namun hingga kini belum juga diperbaiki, sehingga ruang belajar menjadi basah dan tidak layak digunakan saat hujan turun. Akibat kondisi tersebut, aktivitas belajar siswa terganggu. […]

  • Kuasa Hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., Adukan Lelang Sepihak oleh Oke Aset dan Bank BJB, Siap Tempuh Jalur Hukum

    Kuasa Hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., Adukan Lelang Sepihak oleh Oke Aset dan Bank BJB, Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 774
    • 0Komentar

    Bandung, jarrakpos.com | Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., telah melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB di Bandung. Pengaduan ini telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai dengan permintaan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghentikan proses lelang yang diduga […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 397
    • 0Komentar
expand_less