Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » LPK Tak Boleh Janjikan Berangkat ke Luar Negeri, Yanu Ingatkan Calon PMI

LPK Tak Boleh Janjikan Berangkat ke Luar Negeri, Yanu Ingatkan Calon PMI

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Jangan mudah tergiur tawaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjanjikan bisa memberangkatkan bekerja ke luar negeri. Sebab, LPK memiliki batas kewenangan dan tidak diperbolehkan melakukan penempatan maupun menjamin seseorang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala UPTD Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI Provinsi Jawa Barat, Yanu Krisdiyan, S.H., M.M., usai menghadiri Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tema “Cara Aman Bekerja di Luar Negeri” di Wisma Permata Kuningan, Kamis (13/8/2026).

Menurut Yanu, persoalan ini penting dipahami masyarakat karena tawaran pelatihan yang dibarengi janji kepastian kerja di luar negeri dapat membuat calon PMI salah memahami fungsi dan kewenangan LPK.

“Tidak boleh. Apabila ada LPK yang melakukan perjanjian, bisa menjamin melakukan penempatan ke luar negeri, itu tidak boleh,” tegas Yanu.

Ia menjelaskan, fungsi LPK pada dasarnya adalah memberikan pelatihan kepada calon tenaga kerja. Karena itu, LPK tidak boleh menjanjikan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan akan otomatis diberangkatkan atau diterima bekerja di luar negeri.

“Kalau dia menjanjikan bahwa kalau ikut pelatihan di LPK ini dijamin bisa kerja di luar negeri, diterima di luar negeri, itu tidak boleh, karena fungsi LPK hanya melakukan pelatihan, bukan melakukan penempatan,” ujarnya.

Yanu menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penempatan PMI ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kedua, perusahaan penempatan pekerja migran yang ditunjuk dan disahkan oleh kementerian. Ketiga, perusahaan yang melakukan penempatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya sendiri.

“Jadi hanya tiga lembaga itu yang bisa melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri,” jelasnya.

Selain lembaga yang berwenang, masyarakat juga perlu memahami mekanisme penempatan PMI. Yanu menyebut terdapat lima mekanisme, yakni Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), penempatan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri, serta mekanisme mandiri.

Pemahaman mengenai perbedaan fungsi LPK dengan lembaga penempatan, menurut Yanu, menjadi bagian penting dari perlindungan calon PMI. Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis sebelum menyerahkan uang, dokumen, maupun mengikuti program yang ditawarkan pihak tertentu.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya memberikan fasilitasi kepada PMI yang menghadapi persoalan di luar negeri, baik mereka yang berangkat melalui prosedur maupun yang secara umum disebut sebagai pekerja unprosedural.

“Kami kalau dari dinas tetap memfasilitasi baik itu pekerja yang kami sebut atau disebut secara umum unprosedural maupun yang prosedural, memang itu kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi,” ungkap Yanu.

Meski demikian, Yanu menyebut kemampuan pemerintah tetap memiliki keterbatasan, baik dari sisi kewenangan maupun anggaran. Penanganan PMI bermasalah dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemerintah provinsi sampai mana, pemerintah pusat sampai mana, pemerintah kabupaten/kota sampai mana. Itu tetap kita bagi berdasarkan kewenangan dan kekuatan anggaran tentunya,” pungkas Yanu. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Olahraga di Sekolah Harus Lebih dari Sekedar Mata Pelajaran Begini Kata Dispora

    Olahraga di Sekolah Harus Lebih dari Sekedar Mata Pelajaran Begini Kata Dispora

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Kepala Seksi Sentra Olahraga Pendidikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Subaeti, SE, M.Si, menilai bahwa olahraga di sekolah seharusnya bukan sekadar mata pelajaran wajib, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter siswa. Menurutnya, masih banyak siswa yang menganggap olahraga hanya sebatas kewajiban di kelas, bukan sebagai kebiasaan hidup sehat. “Olahraga di sekolah […]

  • Ruko Barokah Di Jalan Cakrabuana Cirebon Terbakar.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran sebuah Rumah Toko (Ruko) Barokah, milik Bapak Aldi yang beralamat di Jln. Cakrabuana, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sabtu 01/02/25 Api diketahui berada dibagian tengah pada jajaran Freezer yang diatasnya terdapat tumpukan bahan makanan kemudian menjalar ke seluruh ruangan. Menurut informasi yang didapat dari anggota keluarga pemilik Ruko […]

  • Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca di Pakelan dan Dalami Rekaman CCTV

    Polisi Buru Pelaku Pecah Kaca di Pakelan dan Dalami Rekaman CCTV

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang melalui jajaran Polsek Mertoyudan bersama Tim Resmob dan Unit Inafis bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (30/7/2026) siang. Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah ruko di wilayah Kecamatan Mertoyudan. Korban berinisial T.E.W. […]

  • MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka

    MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-50 Tingkat Kabupaten Kuningan Tahun 2026 di Alun-alun Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Selasa (21/7/2026). Momentum tersebut dimanfaatkan Bupati untuk mengajak seluruh masyarakat menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup sekaligus inspirasi dalam membangun daerah yang religius, berkarakter, dan harmonis. Kegiatan […]

  • Launching Pocadi dan Pameran Planimaphoria di Terminal Tipe A Tidar Magelang

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 593
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang kini semakin menarik. Tak hanya sebagai pusat transportasi, namun juga menjadi tempat untuk menambah wawasan. Hal ini berkat hadirnya Pojok Baca Digital (Pocadi) yang diluncurkan, Jumat (3/1/2025). Pocadi adalah wujud kerjasama dengan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI yang membuat para penumpang kini bisa menikmati berbagai koleksi buku […]

  • Operasi Pencarian Dua Korban yang Hilang saat Banjir Lahar Gunung Merapi Ditutup

    Operasi Pencarian Dua Korban yang Hilang saat Banjir Lahar Gunung Merapi Ditutup

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 243
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Operasi pencarian dua korban yang hilang saat banjir lahar gunung Merapi di Sungai Senowo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, resmi ditutup pada Senin (9/3/2026). Kedua korban, Maryani dan Hasyim, tidak ditemukan hingga hari ketujuh masa pencarian oleh tim penyelamat. “Operasi (pencarian) ditutup,” ujar Koordinator Unit Siaga SAR Borobudur, Arif Yulianto. Arif menjelaskan, operasi pencarian […]

expand_less