Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Raperda KTR Dan Raperwan Kode Etik-Tata Beracara BK

DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Raperda KTR Dan Raperwan Kode Etik-Tata Beracara BK

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah usai menggelar rapat paripurna yang beragendakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan DPRD (Raperwan). Paripurna diselenggarakan di  Ruangan Utama Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada Kamis (6/11/2025).

Raperda disetujui oleh semua Fraksi yang hadir diantaranya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dua Raperwan mencakup Kode Etik Anggota DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, SH, S.H, mengatakan, seluruh rancangan tersebut telah melalui serangkaian proses panjang melalui pembahasan secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) bersama perangkat daerah dan pihak terkait.

“Pansus DPRD telah melakukan rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi dengan instansi teknis serta pihak yang berkompeten untuk menyempurnakan substansi raperda dan Raperwan.

Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati persetujuan bersama untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar Sophi.

Dua Raperwan yang disahkan, yakni Raperwan tentang Kode Etik dan Raperwan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, dinilai penting dalam memperkuat integritas kelembagaan.

Senada disampaikan oleh Ketua Pansus I Aan Setiawan S.Sos yang mengatakan, Raperwan tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan secara komprehensif, mulai dari rapat internal hingga konsultasi dengan lembaga terkait.

“Raperwan ini bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap DPRD, meningkatkan profesionalisme serta tanggung jawab moral setiap anggota dewan. Kode etik menjadi pedoman nilai-nilai keadilan, integritas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” kata Aan politisi gaek asal PDIP ini.

Dengan adanya peraturan tata beracara bagi Badan Kehormatan, diharapkan mekanisme penegakan disiplin dan etika di lingkungan DPRD dapat berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, Sekretaris Pansus III Saleh menjelaskan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

“Peraturan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok, terutama di ruang publik, tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, dan area lainnya. Tujuannya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya rokok aktif maupun pasif,” kata Saleh.

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya mendorong perilaku hidup sehat, tetapi juga diharapkan dapat menurunkan angka konsumsi rokok dan mengurangi beban penyakit akibat rokok di Kabupaten Cirebon.

Tak ketinggalan, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag menyampaikan apresiasinya atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

“Kawasan tanpa rokok adalah area atau ruangan yang secara tegas melarang aktivitas merokok, memproduksi, maupun menjual rokok di fasilitas umum, tempat kerja, sekolah, dan tempat lain yang ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang sehat serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok,” kata Imron.

Menurut Imron, keberadaan Perda ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat dan melahirkan generasi muda yang terbebas dari kebiasaan merokok.

Fungsi Legislatif tingkat daerah yang bertugas dalam menyusun dan mengesahkan peraturan daerah serta melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah di Kabupaten Cirebon di harapkan lebih di tingkatkan, ” pungkasnya.

 

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, DKM Al-Ashri Gelar Berbagai Kegiatan Keagamaan

    Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, DKM Al-Ashri Gelar Berbagai Kegiatan Keagamaan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 108
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Al-Ashri Perumahan Alam Asri Kuningan menggelar berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah. Adapun kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM Al-Ashri diantaranya doa akhir tahun dan awal tahun, tahrib, touring, tabligh akbar dan santunan anak yatim. “Alhamdulillah, DKM Al-Ashri masih menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam […]

  • Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 460
    • 0Komentar

    JABAR, Jarrakpos.com – Insiden laka laut terjadi di Pantai Pangandaran, Jumat (3/1/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota Polri, Bripka Anditya Munartono (35), gugur saat menjalankan tugas heroiknya menyelamatkan wisatawan yang nyaris tenggelam. Bripka […]

  • Blackout Sumatera, Rotua: PLN Harus Bertanggungjawab dan Ganti Rugi

    Blackout Sumatera, Rotua: PLN Harus Bertanggungjawab dan Ganti Rugi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Medan-  Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera memicu kekhawatiran serius terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan. Gangguan kelistrikan berskala besar tersebut dinilai bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah fantastis. Ketua DPP LP2tri Sumut lp2tri sumut.(Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia donisia) Rotua […]

  • Pengiriman CPMI Ilegal di Perbatasan RI- Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 487
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Di sekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A643, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan pengiriman tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad. Operasi ini bermula saat Letda Arm Toffano Adita Bangun, Komandan Pos Gabma Simanggaris, […]

  • Hendra Asman Tetap Semangat Jalankan Tugas Sebagai Wakil Ketua III DPRD

    Hendra Asman Tetap Semangat Jalankan Tugas Sebagai Wakil Ketua III DPRD

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 322
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman angkat bicara menanggapi sorotan sejumlah anggota DPRD ketidak hadirannya dalam beberapa agenda penting DPRD. Dalam pernyataannya Hendra Asman mengatakan ketidak hadirannya bukan karena kelalaiannya atau bukan lepas tanggung jawab sebagai wakil DPRD melainkan karena kondisi kesehatan. “Saya pada prinsipnya kondisi badan kurang sehat,tetapi saya […]

  • Gelombang Amnesti dari Kapuas Bagi Akil Mochtar 

    Gelombang Amnesti dari Kapuas Bagi Akil Mochtar 

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 251
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM —Pagi di Pontianak kerap datang perlahan. Sungai Kapuas mengalir tenang, seolah menyimpan ingatan panjang tentang luka, kesalahan, dan harapan yang tak pernah benar-benar padam.  Dari kota sungai inilah, seberkas dokumen tebal dikirim ke Jakarta membawa satu permohonan yang sarat makna yaitu amnesti bagi Akil Mochtar. Bukan surat biasa. Dokumen resmi tertanggal 7 Desember 2025 […]

expand_less