Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh terdakwa, Lie Siu Luan alias Popo yang disebut sebagai otak sindikat menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara.

Sementara itu, Astri Fitrinika, yang berperan sebagai perekrut bayi dalam jaringan tersebut, divonis 6 tahun 7 bulan penjara. Saat putusan dibacakan, Astri tak kuasa menahan tangis. Ia tampak berpelukan dengan sejumlah terdakwa lainnya sebelum akhirnya menangis setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Vonis terhadap Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Popo berperan aktif merekrut sejumlah orang serta mengendalikan praktik perdagangan bayi yang berlangsung lintas daerah hingga ke luar negeri.

Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan orang dengan memanfaatkan posisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang memiliki kendali atas korban.

Atas perbuatannya, Popo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Astri juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.

Selain itu, Lai Siu Ha yang berperan memberikan keterangan palsu untuk pengurusan dokumen bayi, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, juga divonis 6 tahun 7 bulan penjara.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini, bersama istrinya Elin Marlina. Keduanya dinilai berperan sebagai perantara dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Sementara itu, 12 perempuan yang bertugas sebagai pengasuh bayi maupun “ibu palsu” masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Mariani dan Yenti yang berperan sebagai broker atau perantara.

Sebelumnya, JPU menuntut lima terdakwa utama, yakni Popo, Astri, Lai Siu Ha, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh bayi dituntut lima tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Namun, Lai Siu Ha memilih mengajukan banding, sedangkan Tjen Se Ha masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sedikitnya 34 bayi yang diperjualbelikan ke Singapura dengan nilai mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.

Dalam persidangan terungkap, sindikat tersebut mengumpulkan bayi dari berbagai daerah di Jawa Barat sebelum dibawa ke Kota Depok. Dari sana, bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke sebuah rumah di Pontianak untuk dirawat oleh pengasuh yang telah disiapkan jaringan.

Setelah proses tersebut, sebagian bayi diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.

Berdasarkan fakta persidangan, sedikitnya 12 bayi diduga masih berada di Singapura dan menjadi bagian dari rangkaian praktik perdagangan orang yang dijalankan sindikat tersebut.

Vonis terhadap 19 terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan salah satu kasus perdagangan bayi terbesar yang pernah terungkap di Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terbuka upaya banding bagi terdakwa yang tidak menerima putusan majelis hakim.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bea Cukai Madura Diduga Biarkan PR Rodia Sejahtera Jadi Ladang Ternak Pita

    Bea Cukai Madura Diduga Biarkan PR Rodia Sejahtera Jadi Ladang Ternak Pita

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 703
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Keberadaan Perusahaan Rokok (PR) Rodia Sejahtera terus menjadi sorotan. Perusahaan yang beralamatkan di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur itu terkesan istimewa. Meski tidak berproduksi hasil tembakau, perusahaan tersebut tampak lepas dari pengawasan, bahkan terkesan mendapat perlindungan khusus untuk melakukan “ternak” pita cukai. “Setahu kami tidak ada aktivitas, apalagi […]

  • KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Tersangka Korupsi

    KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Tersangka Korupsi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    PATI,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1). Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, […]

  • PMII Kuningan Dorong Optimalisasi Peran Mahasiswa dan Media Dalam Mengawal Demokrasi dan Pembangunan Daerah

    PMII Kuningan Dorong Optimalisasi Peran Mahasiswa dan Media Dalam Mengawal Demokrasi dan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 278
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dalam tahapan Konferensi cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan, salah satu kandidat calon ketua cabang PMII menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal demokrasi dan mendorong pembangunan daerah. Hal tersebut menjadi visi besar organisasi kedepannya untuk menjadi wadah kader yang mandiri, kritis, dan progresif. Dalam arah geraknya, PMII Kuningan menekankan […]

  • Fire Drill Di RS Pertamina Cirebon, Damkar Kabupaten Cirebon Perkuat Respons Darurat Kebakaran

    Fire Drill Di RS Pertamina Cirebon, Damkar Kabupaten Cirebon Perkuat Respons Darurat Kebakaran

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 220
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Cirebon menggelar Simulasi Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran (fire drill) di RS Pertamina Cirebon, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan tenaga kesehatan dan pengunjung rumah sakit dalam menghadapi potensi kebakaran di fasilitas pelayanan kesehatan. Fire drill dilaksanakan sebagai bentuk edukasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sekaligus […]

  • Peringati Hari Buruh Internasional GM Pelindo Regional I Dumai Sampaikan aptesiasi Kepada Seluruh Tenaga Kerja

    Peringati Hari Buruh Internasional GM Pelindo Regional I Dumai Sampaikan aptesiasi Kepada Seluruh Tenaga Kerja

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai – General Manager Pelindo Regional Dumai Jonathan Ginting mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 kepada seluruh tenaga kerja, khususnya pekerja bongkar muat di Pelabuhan Dumai. Ucapan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai di halaman kantor TKBM Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan […]

  • Phonska Plus Janjikan Sapu Bersih Laga di Kandang

    Phonska Plus Janjikan Sapu Bersih Laga di Kandang

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 170
    • 0Komentar

    GRESIK – Tuan rumah Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia berjanji akan menyapu bersih dua laga di kandang pada seri keempat putaran satu dan seri pertama putaran kedua Proliga 2026 di GOR Tri Dharma Gresik, 5-8 Februari 2026. Seri penutup atau seri keempat putaran pertama akan berlangsung Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1/2026). Sedangkan seri pembuka atau […]

expand_less