PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh terdakwa, Lie Siu Luan alias Popo yang disebut sebagai otak sindikat menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara.
Sementara itu, Astri Fitrinika, yang berperan sebagai perekrut bayi dalam jaringan tersebut, divonis 6 tahun 7 bulan penjara. Saat putusan dibacakan, Astri tak kuasa menahan tangis. Ia tampak berpelukan dengan sejumlah terdakwa lainnya sebelum akhirnya menangis setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah.
Vonis terhadap Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Popo berperan aktif merekrut sejumlah orang serta mengendalikan praktik perdagangan bayi yang berlangsung lintas daerah hingga ke luar negeri.
Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan orang dengan memanfaatkan posisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang memiliki kendali atas korban.
Atas perbuatannya, Popo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Astri juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.
Selain itu, Lai Siu Ha yang berperan memberikan keterangan palsu untuk pengurusan dokumen bayi, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, juga divonis 6 tahun 7 bulan penjara.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini, bersama istrinya Elin Marlina. Keduanya dinilai berperan sebagai perantara dalam praktik perdagangan bayi tersebut.
Sementara itu, 12 perempuan yang bertugas sebagai pengasuh bayi maupun “ibu palsu” masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Mariani dan Yenti yang berperan sebagai broker atau perantara.
Sebelumnya, JPU menuntut lima terdakwa utama, yakni Popo, Astri, Lai Siu Ha, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh bayi dituntut lima tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Namun, Lai Siu Ha memilih mengajukan banding, sedangkan Tjen Se Ha masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sedikitnya 34 bayi yang diperjualbelikan ke Singapura dengan nilai mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.
Dalam persidangan terungkap, sindikat tersebut mengumpulkan bayi dari berbagai daerah di Jawa Barat sebelum dibawa ke Kota Depok. Dari sana, bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke sebuah rumah di Pontianak untuk dirawat oleh pengasuh yang telah disiapkan jaringan.
Setelah proses tersebut, sebagian bayi diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.
Berdasarkan fakta persidangan, sedikitnya 12 bayi diduga masih berada di Singapura dan menjadi bagian dari rangkaian praktik perdagangan orang yang dijalankan sindikat tersebut.
Vonis terhadap 19 terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan salah satu kasus perdagangan bayi terbesar yang pernah terungkap di Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terbuka upaya banding bagi terdakwa yang tidak menerima putusan majelis hakim.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar