penjualan bayi
PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 14
- 0Komentar
JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh […]



