Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pelaku Kekerasan Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota dan Amankan Clurit sebagai Barang Bukti

Pelaku Kekerasan Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota dan Amankan Clurit sebagai Barang Bukti

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang yang terjadi di wilayah hukum Kota Magelang. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jumat (23/1/2026)

Dalam perkara ini, petugas menetapkan satu orang tersangka berinisial RAP alias K (23), warga Girirejo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat penyidik setelah menerima laporan dari masyarakat. “Perkara ini kami tangani secara serius karena aksi kekerasan tersebut membahayakan keselamatan korban dan mengganggu ketertiban umum. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain RAP, polisi juga menetapkan satu pelaku lain berinisial AA alias S (23), warga Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Namun hingga saat ini, AA masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam upaya pengejaran oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, RAP bersama AA dan beberapa rekannya diketahui mengonsumsi minuman keras di kawasan Cacaban dalam rangka malam pergantian tahun.

Setelah minuman keras habis dan para pelaku tidak memiliki uang, RAP diajak oleh AA berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah milik AA dengan tujuan mencari korban untuk dipalak. Sasaran mereka berada di sekitar kawasan SMA Negeri 1 Kota Magelang.

Adapun motif para pelaku melakukan aksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang secara paksa. Namun karena korban menolak memberikan uang dan melakukan perlawanan, situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap orang dan barang.

Sebelum menuju lokasi sasaran, kedua pelaku sempat singgah di rumah RAP yang berada di belakang Gereja Pantekosta. Di tempat tersebut, RAP mengambil senjata tajam berupa beldu atau arit sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di sekitar SMA Negeri 1 Kota Magelang, para pelaku mendekati sekelompok orang yang sedang nongkrong. AA kemudian meminta uang kepada korban. Penolakan dari korban memicu terjadinya aksi kekerasan.

RAP kemudian melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam, sementara AA merusak sepeda motor milik korban dengan cara diinjak-injak dan melemparkannya ke sungai. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan kerugian materiil.

Dok.jarrakpos/fri

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah beldu atau arit yang terbuat dari besi dengan gagang kayu, serta satu potong hoodie warna hitam bertuliskan “PUMA” yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.

AKP Iwan Kristiana menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pelaku yang masih berstatus DPO. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan di ruang publik,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RAP dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau paling lama 7 tahun serta pidana denda paling banyak kategori IV.

 

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaatkan Kembali Kawasan Shopping Center Kota Magelang

    Manfaatkan Kembali Kawasan Shopping Center Kota Magelang

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – DPRD Kota Magelang mendorong optimalisasi kawasan Shopping Center agar dikembangkan menjadi pusat perdagangan dan jasa yang produktif, bukan sekadar aset daerah pasif. Dorongan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Magelang, Evin Septa Haryanto Kamil, saat meninjau kawasan strategis tersebut pada Rabu  lalu (22/7/2026). Evin menjelaskan bahwa Shopping Center memiliki potensi ekonomi […]

  • DPKPP Kabupaten Cirebon Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU Terlantar

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 524
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Menindaklanjuti laporan dari warga Perumahan Persada Sumber Asri, Panorama Bukit Halimpu III, Griya Caraka Harjamulya Indah, dan Perumahan Griya Mukti Asri, perihal permohonan audiensi dan serah terima PSU Perumahan. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang ditelantarkan […]

  • Jumlah Penumpang Angkutan Udara di NTT Naik 6,52 Persen

    Jumlah Penumpang Angkutan Udara di NTT Naik 6,52 Persen

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 539
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Maret 2025 tercatat sebanyak 2.172 orang atau naik 6,52 persen dibanding Februari 2025 yang tercatat sebanyak 2.039. Jumlah penumpang yang datang pada Maret 2025 juga naik jika dibandingkan dengan Februari 2025, dari 1.018 orang menjadi […]

  • Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Kuningan Mulai Dibuka

    Pendaftaran Seleksi Calon Dewan Direksi LPPL Kuningan Mulai Dibuka

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 272
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan resmi membuka pendaftaran seleksi calon Dewan Direksi untuk periode 2025–2030. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, berdasarkan surat pengumuman bernomor 482 /LPPL.Kng.069/XI/2025 tanggal 24 November 2025. “Dua posisi yang dibuka dalam seleksi tahun ini adalah Direktur Utama dan Direktur Operasional. […]

  • Heboh! Kepala Desa dari Magelang Berjoget saat Demo di Jakarta

    Heboh! Kepala Desa dari Magelang Berjoget saat Demo di Jakarta

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 350
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Beredar video kepala desa dari Kabupaten Magelang berjoget-joget saat demo di Jakarta menuai perhatian di media sosial. Kepala Desa itu diketahui berasal dari Somokaton, Kecamatan Ngluwar bernama Icha. Video tersebut viral di media sosial baik di akun TikTok maupun Instagram. Untuk TikTok salah satunya diunggah dalam akun @suararakyat_45 sehari yang lalu. Saat dilihat […]

  • Kabar Gembira, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat ini telah mengimplementasikan penerbitan Paspor Elektronik 100 presen. Dalam keteranganya di Instagram Imigrasi menjelaskan bahwa bagi pemphon paspor non-elektronik di aplikasi M-paspor, maka secara otomatis kuota tidak tersedia. Selanjutnya, bagi masyarakat yang paspor nya rusak atau hilang. Saat ini tidak perlu lagi untuk daftar […]

expand_less