Kronologi Pembangunan RS Permata yang Dipersoalkan Karena Tidak Memiliki AMDAL, Sikap Bupati Kuningan: Akan Melesat atau Meleset?
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Persoalan perizinan pembangunan dan operasional Rumah Sakit Permata Kuningan kembali menjadi perhatian publik. Bukan semata karena keberadaan rumah sakit tersebut, melainkan karena munculnya sejumlah dokumen dan keputusan pemerintah daerah yang menunjukkan adanya persoalan dalam rangkaian proses perizinannya.
Jika kronologi dan dokumen yang ada dibaca secara utuh, pertanyaan besarnya adalah: apakah sejak awal proses perizinan RS Permata telah berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena menyangkut kepastian hukum, tata ruang, lingkungan hidup, serta kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin kepada sebuah fasilitas kesehatan berskala besar.
Berawal dari IMB yang Terbit Sebelum Persyaratan Lengkap
Berdasarkan nota dinas hasil rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) tanggal 29 Oktober 2018, disebutkan bahwa pembangunan Rumah Sakit Permata Kuningan telah memperoleh IMB Rumah Sakit Terpadu pada 4 Desember 2017.
Yang menjadi persoalan, berdasarkan dokumen tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang disebut belum terpenuhi, antara lain dokumen lingkungan dan kajian pertimbangan teknis pertanahan.
Di sinilah persoalan pertama muncul.
Jika benar persyaratan dasar belum lengkap ketika izin diterbitkan, maka patut dipertanyakan atas dasar apa izin tersebut dapat diterbitkan. Bahkan dalam nota dinas tersebut terdapat arahan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuningan membuat surat kepada DPMPTSP terkait persoalan tersebut sebagai dasar untuk menindaklanjuti izin yang telah diterbitkan.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan: mengapa izin yang sejak awal disebut bermasalah dalam kelengkapan persyaratannya justru kemudian menjadi dasar bagi proses perizinan berikutnya?
Izin Operasional Muncul, Persoalan Lingkungan Belum Tuntas
Persoalan berikutnya terjadi pada 2 November 2018. DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada RS Permata yang berkaitan dengan izin operasional.
Padahal, berdasarkan kronologi dokumen yang menjadi rujukan tulisan ini, sejumlah persyaratan dasar seperti kesesuaian pemanfaatan ruang dan aspek lingkungan disebut belum terselesaikan.
Kalau demikian, muncul pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental:
Bagaimana izin operasional dapat berjalan sementara izin dasar yang menjadi fondasi kegiatan tersebut masih dipersoalkan?
Dalam tata kelola perizinan, tahapan seharusnya bukan sekadar formalitas administratif. Setiap persyaratan memiliki fungsi untuk memastikan bahwa sebuah kegiatan telah memenuhi aspek tata ruang, lingkungan, bangunan, dan persyaratan teknis lainnya.
Karena itu, apabila satu tahapan dilompati, persoalannya bukan hanya soal kelengkapan berkas, tetapi juga menyangkut validitas proses secara keseluruhan.
UKL-UPL dan Pertanyaan tentang Kewajiban AMDAL
Persoalan semakin menarik ketika pada 21 Desember 2018 DLH Kuningan menerbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL untuk RS Permata.
Di sinilah perdebatan mengenai AMDAL menjadi penting.
Dengan luas bangunan yang disebut mencapai sekitar 10.500 meter persegi, muncul pertanyaan apakah kegiatan tersebut memang cukup menggunakan UKL-UPL atau seharusnya masuk kategori kegiatan yang wajib AMDAL berdasarkan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku pada saat proses tersebut dilakukan.
Permen LH Nomor 05 Tahun 2012 mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL menjadi salah satu regulasi yang perlu dilihat secara serius dalam persoalan ini.
Artinya, persoalan yang harus dijawab bukan sekadar “RS Permata memiliki UKL-UPL atau tidak?”, tetapi terlebih dahulu:
“Apakah UKL-UPL memang merupakan instrumen lingkungan yang tepat untuk kegiatan dengan karakteristik dan skala pembangunan RS Permata?”
Jika ternyata kegiatan tersebut masuk kategori wajib AMDAL, maka penerbitan UKL-UPL patut mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Perubahan IMB Membuka Persoalan Baru
Kejadian berikutnya terjadi pada 31 Desember 2018 ketika DPMPTSP menerbitkan persetujuan IMB kepada Rokmat Ardiyan atas nama PT Kuningan Kampung Sehat.
IMB tersebut berkaitan dengan permohonan perubahan IMB yang diajukan sebelumnya pada 10 September 2018.
Dari dokumen yang menjadi dasar kronologi ini, perubahan tersebut cukup signifikan. IMB pertama dengan nomor 654/KPTS 425-IMB/XII/2017 disebut diperuntukkan bagi Rumah Sakit Terpadu, Sekolah, Perumahan, Toko dan Masjid.
Kemudian peruntukannya berubah menjadi Rumah Sakit Permata dengan fasilitas ruko dan masjid.
Perubahan tersebut mengakibatkan IMB sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sekali lagi, publik berhak bertanya: mengapa sebuah izin yang sebelumnya telah diterbitkan kemudian berubah secara mendasar peruntukannya?
Dan yang lebih penting, apakah seluruh persyaratan yang seharusnya mengikuti perubahan fungsi dan skala bangunan tersebut telah dipenuhi sebelum izin baru diterbitkan?
Tahun 2020: Izin Operasional Kembali Diperkuat
Persoalan belum berhenti.
DPMPTSP kemudian menerbitkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional/Komersial Nomor 503/KPTS.002-SIRS/DPMPTSP/X/2020 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata, yang berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pada titik ini, persoalan yang muncul adalah konsistensi antara izin operasional dengan pemenuhan persyaratan dasar, terutama aspek lingkungan.
Jika sebuah rumah sakit dengan luas bangunan sekitar 10.500 meter persegi memang memerlukan rangkaian persyaratan tertentu sebelum dapat beroperasi, maka seluruh tahapan tersebut semestinya dapat ditunjukkan secara transparan kepada publik.
Dokumen apa yang menjadi dasar? Persetujuan lingkungannya di mana? AMDAL-nya di mana, jika memang kegiatan tersebut diwajibkan AMDAL?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai upaya menghambat investasi atau pelayanan kesehatan. Justru sebaliknya, kepastian hukum diperlukan agar keberadaan rumah sakit tidak terus-menerus dibayangi persoalan administratif dan lingkungan.
Sanksi Administratif 2026 Semakin Memperkuat Pertanyaan
Persoalan menjadi semakin serius setelah DLH Kuningan diketahui menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 600.4.6.1/KPTS.756-DLH/III/2026 tentang Penerapan Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif kepada RS Permata.
Keputusan tersebut, berdasarkan informasi yang menjadi dasar tulisan ini, berkaitan dengan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup dan laporan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang menemukan persoalan berupa RS Permata belum memiliki Persetujuan Lingkungan meskipun telah memiliki Perizinan Berusaha.
Jika fakta tersebut benar, maka ada persoalan mendasar yang tidak boleh dianggap remeh.
Sebab Persetujuan Lingkungan merupakan bagian penting dalam rezim perizinan lingkungan. Sementara AMDAL, apabila suatu kegiatan memang diwajibkan AMDAL, merupakan salah satu instrumen yang menjadi bagian dari proses untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
Karena itu, keberadaan sanksi administratif tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar:
Bagaimana mungkin sebuah kegiatan telah memiliki Perizinan Berusaha tetapi persoalan Persetujuan Lingkungannya baru ditindak secara administratif kemudian?
Inilah yang perlu dijelaskan pemerintah kepada masyarakat secara terbuka.
Pembangunan Lahan Parkir Juga Dipersoalkan
Belum selesai persoalan lingkungan, muncul pula Berita Acara Pembinaan dari Satpol PP Kuningan tertanggal 17 Juli 2026 yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan lahan parkir RS Permata.
Dokumen tersebut, berdasarkan informasi yang saya peroleh, berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan daerah mengenai pembangunan bangunan yang wajib memiliki izin dari Bupati.
Jika satu kegiatan pembangunan baru kembali dipersoalkan pada 2026, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan dan operasional RS Permata selama ini.
Lebih jauh lagi, temuan tersebut juga layak dikaitkan dengan pertanyaan mengenai apakah dokumen lingkungan yang pernah diterbitkan sebelumnya benar-benar dijalankan dan menjadi pedoman dalam setiap aktivitas pembangunan.
Ini Bukan Lagi Sekadar Persoalan Administrasi
Rangkaian peristiwa tersebut menurut saya menunjukkan bahwa persoalan RS Permata tidak tepat jika hanya dipandang sebagai masalah administratif biasa.
Ada setidaknya tiga persoalan besar yang perlu dijelaskan pemerintah:
Apakah seluruh izin diterbitkan melalui tahapan dan persyaratan yang benar?
Apakah instrumen lingkungan yang digunakan sudah sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan RS Permata?
Bagaimana sebuah fasilitas dapat memiliki Perizinan Berusaha ketika Persetujuan Lingkungannya masih menjadi persoalan?
Tiga pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Publik tidak membutuhkan saling menyalahkan. Publik membutuhkan transparansi.
Bupati Kuningan Kini Diuji
Pada akhirnya, bola berada di tangan pemerintah daerah, khususnya Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.
Ini bukan semata-mata soal apakah Bupati akan menghentikan atau mempertahankan operasional RS Permata. Yang jauh lebih penting adalah apakah pemerintah daerah berani melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian perizinan RS Permata sejak awal.
Jika seluruh izin memang telah diterbitkan sesuai ketentuan, tunjukkan dokumennya kepada publik.
Jika ditemukan kekeliruan, lakukan koreksi sesuai mekanisme hukum.
Jika terdapat pelanggaran lingkungan, tegakkan aturan.
Dan jika ada persoalan kewenangan yang berada di tingkat pemerintah provinsi atau pusat, pemerintah daerah harus menyampaikannya secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat terus disuguhi polemik perizinan yang tidak pernah benar-benar selesai.
Karena pada akhirnya, persoalan RS Permata bukan hanya tentang sebuah rumah sakit. Ini adalah ujian terhadap kepastian hukum, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan, serta keberanian pejabat publik mengambil keputusan berdasarkan dokumen dan regulasi.
Maka pertanyaan yang kini layak diajukan kepada Bupati Kuningan adalah:
Akankah sikap tegas itu melesat untuk menyelesaikan persoalan perizinan RS Permata, atau justru meleset sehingga persoalan yang sama kembali berlarut-larut?
Kuningan, 16 September 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar