15 Tahun Menanti, Sertifikat Tanah Hibah BNN Kota Kupang Akhirnya Diserahkan
- account_circle Mario
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Setelah menempuh proses panjang yang berlangsung hampir 15 tahun, Pemerintah Kota Kupang akhirnya menuntaskan penyerahan sertifikat tanah hibah untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang.
Kepastian hukum atas aset strategis tersebut resmi terealisasi pada masa kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1/2026).
Turut hadir jajaran BNN Kota Kupang yang dipimpin Kasubbag Umum, Maria Martina Deru Bate, serta pejabat lingkup Pemerintah Kota Kupang, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally, SH., M.Si. dan Kepala BKAD Kota Kupang Jackson Jimmy A. Tunliu, SE., MM.
Dalam suasana penuh keakraban, Wali Kota Kupang menyampaikan rasa syukur atas rampungnya proses administrasi yang selama ini tertunda.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kota Kupang dan BNN dalam upaya bersama memerangi peredaran narkoba.
“Administrasi ini sudah terlalu lama ditunggu. Kantor sudah berdiri, tapi legalitas belum tuntas. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Wali Kota Kupang.
Ia menjelaskan, persoalan hibah tanah kantor BNN Kota Kupang telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan sempat terkendala aspek administrasi serta kewenangan. Namun sejak awal menjabat, Wali Kota menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
“Di akhir 2025 saya memanggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang tidak hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Wali Kota menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar penuntasan aset daerah, melainkan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang terhadap BNN sebagai lembaga negara yang berada di garda terdepan pemberantasan narkoba.
Pemerintah Kota Kupang juga membuka ruang kolaborasi lanjutan bersama BNN, termasuk penguatan program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan serta rencana pelaksanaan tes urin bagi ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen kuat Wali Kota Kupang yang berhasil menuntaskan persoalan yang telah berlangsung sangat lama.
“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang sejak 2016, dari berpangkat Mayor sampai sekarang Kombes Pol, baru hari ini persoalan ini benar-benar selesai. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkap Nelson.
Ia menilai langkah Wali Kota Kupang sebagai cerminan kepemimpinan yang tegas dan penuh goodwill.
“Kami ini instansi negara. Kantor sudah ada, asetnya jelas. Tidak ada yang sulit kalau ada niat baik. Hari ini kami merasakan langsung komitmen itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, tanah yang dihibahkan berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi. Aset tersebut sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang dan proses hibah telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar