Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kasus Kekerasan Seksual Anak di Magelang Utara Terungkap

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Magelang Utara Terungkap

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota mengungkap kasus tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial T (50), warga Magelang Utara. Korban NN (No Name) berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Senin (11/05/2026).

Wakapolres Magelang Kota Kompol Eka Yuniastuti, S.H melalui Kasatres PPA dan PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari, S.Si., M.Ling mengatakan perkara tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Magelang Utara dan dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada 20 April 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut AKP Riana, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak hingga korban berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di rumah korban maupun di rumah tersangka dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sekitar Rp50 ribu agar korban menuruti keinginannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban,” ujar AKP Riana saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.

Puncak kejadian terjadi pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 00.03 WIB saat korban sedang berdoa dan tertidur di rumah. Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit dan mencakar tersangka hingga akhirnya aksi tersebut diketahui oleh kakak korban sehingga pelaku menghentikan perbuatannya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung menghubungi kakak ipar dan keluarganya untuk meminta pertolongan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Magelang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dok.jarrakpos/fri

Petugas Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota selanjutnya mengamankan tersangka di rumahnya pada 20 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian berlangsung, sementara korban saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stadion Teladan Medan Batal Jadi Venue Piala AFFU-19

    Stadion Teladan Medan Batal Jadi Venue Piala AFFU-19

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MEDAN – Stadion Teladan Medan batal menjadi venue Piala Asean Football Federation (AFF) U-19 2026. Dengan demikian, Piala AFF U-19 hanya menggunakan dua venue pertandingan, yakni Stadion Utama Sumatera Utara dan Stadion Madya Atletik. Sebelumnya, Stadion Teladan Medan sempat masuk dalam daftar venue untuk ajang Asean U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026. Namun hingga Sabtu […]

  • Berakhir Penjara : Empat Debt Collector di Magelang Diduga Lakukan Penculikan Ibu dan Anak

    Berakhir Penjara : Empat Debt Collector di Magelang Diduga Lakukan Penculikan Ibu dan Anak

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 455
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) bersama anaknya AB yang masih berumur 5 tahun, diduga menjadi korban penculikan oleh empat orang penagih utang (debt collector) di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (3/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Para tersangka berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF […]

  • Pemkab Pacitan Dorong Percepatan 10 Proyek Strategis, Penyedia Diminta Kejar Target dan Serapan Anggaran

    Pemkab Pacitan Dorong Percepatan 10 Proyek Strategis, Penyedia Diminta Kejar Target dan Serapan Anggaran

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mendorong para penyedia jasa pelaksana proyek strategis kabupaten untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan sekaligus mengejar serapan anggaran. Langkah tersebut terutama ditujukan pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), mengingat penyalurannya memiliki sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kepala Bagian Pembangunan Setda Pacitan, Surono, mengatakan saat ini terdapat 10 proyek […]

  • Gelombang 2 Penerimaan Masuk SMP dibuka karena 11 Sekolah Menengah Pertama Tahap 1 Belum Terpenuhi

    Gelombang 2 Penerimaan Masuk SMP dibuka karena 11 Sekolah Menengah Pertama Tahap 1 Belum Terpenuhi

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sebanyak 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Magelang, Jawa Tengah, kembali membuka pendaftaran murid baru gelombang kedua. Kebijakan itu diambil lantaran daya tampung peserta didik pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap pertama belum terpenuhi secara maksimal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang Nurwiyono Slamet Nugroho mengatakan, pembukaan […]

  • Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 759
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota […]

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Taat Hukum di Hari Kehakiman Nasional

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Taat Hukum di Hari Kehakiman Nasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 443
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan apresiasi atas peran lembaga kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Peringatan Hari Kehakiman Nasional ini menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar selalu menjunjung tinggi hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Hari Kehakiman Nasional adalah pengingat bagi […]

expand_less