Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Hasil Rakernas ke Pemerintah, Diantaranya Dorong Kepala Desa Dilibatkan Dalam Verifikasi dan Validasi Desil

AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Hasil Rakernas ke Pemerintah, Diantaranya Dorong Kepala Desa Dilibatkan Dalam Verifikasi dan Validasi Desil

  • account_circle Putu Sta
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, JARAKPOS – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi pemerintahan desa melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jakarta. Forum nasional tersebut menghasilkan delapan rekomendasi strategis yang telah diserahkan secara resmi kepada Kementerian Desa sebagai bahan masukan dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.

Rakernas AKSI 2026 tidak sekadar menjadi momentum konsolidasi organisasi, tetapi juga ruang artikulasi berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah desa. Sejumlah agenda strategis menjadi perhatian, mulai dari kepastian regulasi, keadilan fiskal, perlindungan hukum kepala desa, pembangunan infrastruktur dasar, transformasi digital, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Delapan rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan atas berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan wilayah. AKSI mendorong agar pengalaman empiris kepala desa di lapangan mendapatkan ruang yang lebih luas dalam proses perumusan kebijakan nasional.

Ketua Umum AKSI, Irawadi, menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki pemahaman langsung terhadap kebutuhan dan dinamika masyarakat. Karena itu, kebijakan pembangunan desa dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil serta tantangan yang dihadapi oleh pemerintah desa.

“Kebijakan tentang desa harus memiliki pijakan yang kuat pada kondisi nyata di desa. Kepala desa mengetahui persoalan masyarakat bukan dari laporan semata, tetapi karena setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujar Irawadi.

DELAPAN REKOMENDASI STRATEGIS, DORONG KEPASTIAN DAN KEMANDIRIAN DESA

Delapan rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas AKSI 2026 mencakup sejumlah sektor yang saling berkaitan dan menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan serta pembangunan desa.

Rekomendasi pertama menitikberatkan pada kepastian hukum dan keberlanjutan pemerintahan desa. AKSI mendorong penguatan Dana Desa dan ruang fiskal desa, keterlibatan bermakna pemerintah desa dalam penyusunan regulasi, kepastian pengisian Penjabat Kepala Desa, keberlanjutan pelayanan publik, serta harmonisasi agenda pemilihan kepala desa (Pilkades).

Kedua, penguatan sinergi, perlindungan hukum, dan kolaborasi desa. Dalam agenda ini, AKSI mengusulkan pendampingan serta konsultasi hukum bagi pemerintah desa, pengembangan kemitraan korporasi dengan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perluasan akses magang dan kemitraan bagi generasi muda desa.

Ketiga, kepastian dan keadilan pembiayaan desa. AKSI mendorong pemenuhan Alokasi Dana Desa secara progresif, pemerataan Bantuan Keuangan Khusus, serta solusi penyediaan lahan bagi desa yang belum memiliki Tanah Kas Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, keterlibatan pemerintah desa dalam proses verifikasi dan validasi data sosial-ekonomi juga menjadi perhatian guna mendukung ketepatan sasaran program pemerintah.

Keempat, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan transformasi digital. Kebutuhan jalan, jembatan, irigasi, air bersih, sanitasi, serta pengelolaan persampahan menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan. Perluasan jaringan internet juga dinilai penting untuk mengurangi kesenjangan digital dan memastikan seluruh desa memiliki kesempatan yang setara dalam mengembangkan pelayanan berbasis teknologi.

Kelima, penguatan ketahanan pangan dan optimalisasi potensi unggulan desa. AKSI mendorong pelibatan pemerintah desa, BUM Desa, dan Koperasi Desa Merah Putih dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengembangan sektor pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, ekonomi kreatif, desa wisata, hingga perluasan akses pasar produk lokal juga menjadi bagian dari agenda penguatan ekonomi masyarakat.

Keenam, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kepala desa serta perangkat desa. Rekomendasi ini mencakup kejelasan status hukum aparatur desa, standardisasi Penghasilan Tetap (SILTAP), kepastian pencairan penghasilan, jaminan kesehatan, penghargaan purna bakti, serta kajian mengenai jaminan pensiun bagi kepala desa dan perangkat desa.

Ketujuh, penguatan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi lokal. AKSI mendorong penguatan kelembagaan, integrasi peran, kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas manajemen, serta perluasan kemitraan strategis dengan BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang usaha, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah potensi ekonomi desa.

Kedelapan, penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan. AKSI mendorong adanya kepastian status hukum dan tata ruang bagi desa yang berada di dalam maupun bersinggungan dengan kawasan hutan. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

DARI ASPIRASI DESA MENUJU AGENDA KEBIJAKAN NASIONAL

Penyerahan delapan rekomendasi kepada Kementerian Desa menjadi tahapan penting dalam rangkaian Rakernas AKSI 2026. Dokumen tersebut diharapkan menjadi instrumen dialog antara pemerintah desa dan pemerintah pusat dalam membangun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

AKSI memandang bahwa pembangunan desa membutuhkan pendekatan bottom-up policy, yakni proses perumusan kebijakan yang turut mempertimbangkan aspirasi dan pengalaman langsung dari tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah desa diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga memperoleh ruang partisipasi dalam proses perencanaan, evaluasi, dan penyempurnaan regulasi yang berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketua Umum AKSI, Irawadi, menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah diserahkan merupakan upaya membawa persoalan dan kebutuhan desa ke dalam pembahasan di tingkat nasional. Pihaknya berharap seluruh usulan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui dialog dan pembahasan bersama kementerian maupun lembaga terkait.

“Kami membawa suara desa ke tingkat nasional. Harapannya, rekomendasi ini dapat dibahas lebih lanjut dan diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan kepastian, perlindungan, serta ruang yang lebih besar bagi desa untuk berkembang dan mandiri,” kata Irawadi.

Delapan rekomendasi tersebut menjadi landasan aspirasi AKSI dalam mendorong penguatan pemerintahan desa, mulai dari aspek regulasi dan pembiayaan hingga pemberdayaan ekonomi serta perlindungan aparatur. Penyerahan dokumen kepada Kementerian Desa sekaligus membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai berbagai usulan yang disampaikan dalam forum nasional tersebut.

  • Penulis: Putu Sta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolresta Cirebon Resmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Polsek Losari, Perkuat Iman dan Sinergitas dengan Masyarakat

    Kapolresta Cirebon Resmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Polsek Losari, Perkuat Iman dan Sinergitas dengan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 174
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPIS.COM – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., meresmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Mapolsek Losari, Desa Losari Lor, Dusun Panggang RT 002/RW 005, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/4/2026). Kegiatan peresmian tersebut turut didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, Kapolsek Losari AKP […]

  • Terjepit Kebijakan Pusat, Walikota Dedy Wahyudi Hadapi Dilema Fiskal: Pembangunan vs Nasib 3.500 Honorer

    Terjepit Kebijakan Pusat, Walikota Dedy Wahyudi Hadapi Dilema Fiskal: Pembangunan vs Nasib 3.500 Honorer

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto telah menciptakan tantangan fiskal yang signifikan di daerah, termasuk Kota Bengkulu. Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengakui bahwa pemerintah daerah kini berada di persimpangan sulit antara loyalitas terhadap kebijakan pusat dan tanggung jawab moral untuk menunaikan janji politik serta menjamin hak pegawai. “Kondisi sekarang […]

  • Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

    Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 533
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri dan memberikan kuliah umum bertema “Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?” di Aula St. Hendrikus, Gedung Rektorat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Kamis (1/5/2025). Kuliah umum ini menjadi ruang refleksi bersama antara pemerintah daerah perguruan tinggi terkait arah dan masa depan pembangunan NTT menuju Indonesia […]

  • Penuhi Hajat Undang-Undang Sekolah Rakyat Geratis Siap Dibangun,

    Penuhi Hajat Undang-Undang Sekolah Rakyat Geratis Siap Dibangun,

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 352
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD45). Ketentuan ini kemudian di jabarkan lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Untuk memenuhi hajat […]

  • Media Sosial Kembali Bergolak, Suami Tolong Istri Dijambret jadi Tersangka

    Media Sosial Kembali Bergolak, Suami Tolong Istri Dijambret jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 271
    • 0Komentar

    SLEMAN,JARRAKPOS.COM – Akun Instagram Polresta Sleman dan Polda DIY dibanjiri ribuan komentar warganet usai Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini bermula April 2025 dini hari. Istri Hogi menjadi korban jambret di kawasan Maguwoharjo, Sleman. Refleks membela, Hogi mengejar pelaku. Namun, pengejaran itu berujung kecelakaan tunggal yang membuat dua pelaku […]

  • Sanggahan Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan Dibalas Sekda, Kuasa Hukum: Sekda Subulussalam “Salah Kamar”

    Sanggahan Pemilihan Kepala Kampong Lae Ikan Dibalas Sekda, Kuasa Hukum: Sekda Subulussalam “Salah Kamar”

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS —Tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam atas keberatan hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkades) Lae Ikan Tahun 2026 dinilai melanggar aturan. Kuasa Hukum Calon Kepala Kampong nomor urut 1 Herianto Solin, Jaimansyah, S.H., M.H., menilai tindakan Sekda yang membalas surat sanggahan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melampaui kewenangan. Surat Sekda Kota Subulussalam Nomor […]

expand_less