Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Gonjang-ganjing OTT yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara terhadap 4 orang aktivis, dari Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara.

Ketua IPW kepada media, Selasa (14/10/2025), menjelaskan mencoba memberikan arti dasar terhadap Frasa Suap dengan Frasa Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kata SUAP hanya bisa dikenakan atau hanya melekat terhadap seseorang atau lebih yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara (ASN) yang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai pasal 2, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 undang-undang Tipikor yang menegaskan menerima uang karena untuk melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud oleh undang-undang .

Kalau yang menerima uang itu Swasta atau Aktivis hanya disebut sebagai pemberian suka rela sepanjang tidak ada unsur paksaannya, namun kalau ada unsur pemaksaannya atau ada daya paksa semisal dengan ancaman kekerasan fisik atau ancaman fisicys itu disebut sebagai Pemerasan .

Namun yang pasti di dalam kasus ini tidak bisa dimasukkan ke dalam pasal suap sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang tindak pidana korupsi, tegas Sugeng melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya dikhabarkan kalau Polres Padangsidimpuan telah melakukan Penangkapan terhadap 4 orang aktivis dengan tuduhan dugaan Pemerasan terhadap salah seorang ajudan Wakil walikota Padangsidimpuan berinisial I.

OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ke-4 orang aktivis tersebut mengacu kepada laporan polisi yang dibuat Ajudan Wakil walikota yang merasa dirinya sedang diperas oleh ke-4 oknum aktivis tersebut.

Dimana dirinya (ajudan Wakil walikota) mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp. 3 JT dan selanjutnya akan memberikan uang sisanya senilai Rp. 14 juta kepada ke-4 orang aktivis tersebut.

Dalam tindak lanjut pemberian sisa sebesar Rp. 14 juta tersebut , ajudan Wakil walikota, seorang penghubung dan ke-4 aktivis tersebut bertemu dalam sebuah kafe di Padangsidimpuan.

Menurut versi polisi ajudan Wakil walikota menyerahkan uang sebesar Rp. 14 juta tersebut kepada ke-4 aktivis dan selang beberapa menit kemudian polisi datang melakukan OTT dan berhasil mendapatkan barang bukti hingga memboyong ke empat aktivis ke Mapolres Padangsidimpuan.

Sejak awal pemberian uang senilai Rp. 3 juta hingga melakukan penangkapan menyisahkan tanda tanya terhadap masyarakat yang faham hukum.

Apa isi ijab kabul uang senilai Rp. 3 juta tersebut (ucapan terima kasih, uang suap atau uang hasil pemerasan) ?

Dan apakah uang senilai Rp. 14 juta tersebut sebagai tindak lanjut sisa pembayaran uang hasil pemerasan atau bagaimana ?

Jika disebut pemerasan, apakah polisi telah mengantongi bukti pembicaraan sebelumnya semisal terdapat pembicaraan antara pemberi dengan penerima uang yang beraroma kepada indikasi pemerasan ?

Bagaimana juga dengan pembicaraan salah seorang aktivis yang ditangkap berinisial D yang dengan tegas menolak upaya pemberian uang senilai Rp. 14 juta oleh ajudan Wakil walikota kepada dirinya ? Bukankah ini bisa dijadikan sebagai alat bukt yang mengisyaratkani bahwa pihak aktivis menolak adanya pemberian uang?

Lantas bagaimana uang senilai Rp. 14 juta tersebut sampai ke kantong D ? , apakah dipaksakan untuk diterima atau murni diambil ? Bagaimana cara polisi membuktikan kalau uang senilai Rp. 14 juta sampai ke kantong D tidak terdapat unsur paksaan ?

Jawabnya tentu di persidangan kedua belah pihak harus menunjukan bukti dan dalil-dalil persesuaian benar atau tidaknya tuduhan polisi terhadap ke-4 orang aktivis tersebut.

Melalui aplikasi WhatsApp yang ditembuskan ke Kapolda Sumut dan beberapa petinggi negara berkaitan dengan hukum, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolres seputar kronologi OTT yang dilakukan oleh pihak polisi terhadap ke-4 aktivis tersebut.
Berikut isi wawancaranya :
Yth, saudara Kapolresta Padangsidimpuan .

Perkenalkan saya : Ali Imran

Wartawan : JarrakPos

Mohon informasi seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan terhadap 4 orang aktivis terduga pelaku Pemerasan .

Informasi yang ingin saya dapatkan adalah :
1. Apakah arti pemerasan sama dengan arti Suap dalam istilah hukum ?

2. Apa perbedaan frasa Pemerasan dengan frasa Suap dalam istilah hukum ?

3. Unsur apa saja yang masuk dalam kategori suap dan unsur apa saja yang bisa masuk dalam kategori pemerasan

4. Apakah pembicaraan antara saudara Izzat dengan Didi tidak dapat diartikan sebagai bentuk upaya siap dari saudara Izza kepada Didi…. (Terlampir).

5. Tahukah polisi apa pembicaraan antara Izzat dengan Didi di kafe TKP sebelum melakukan penangkapan ?

6. Tahukah polisi untuk apa uang sebesar Rp. 3 juta yang tertuang dalam pembicaraan chat aplikasi WhatsApp

7. Bagaimana cara polisi mengetahui ada uang sebesar Rp. 14 juta di kantong saudara Didi ?

8. Apakah penangkapan Didi dengan barang bukti sebesar Rp. 14 juta sudah memenuhi unsur dalam menetapkan saudara Didi dan teman-temannya sebagai pelaku Pemerasan ?

9. Apakah dengan adanya bujuk rayu saudara Izzat memberikan uang sebanyak Rp. 14 juta kepada Didi tidak merupakan bentuk upaya suap ?

Demikian informasi yang ingin saya dapatkan sebagai bahan publikasi di media .

Atas informasi yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya

Tembusan :
1. Kapolri
2. Kapolda Sumut
3. Waka Polda Sumut
4. Ketua IPW
5. Kompolnas
6. Ombusdman .

Hingga berita ini dirilis, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dr. Wira Prayatna belum memberikan jawaban. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPE Gagal Raih Kemenangan pada Laga Perdananya

    JPE Gagal Raih Kemenangan pada Laga Perdananya

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 246
    • 0Komentar

    SURABAYA – Juara bertahan putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) gagal meraih kemenangan pada laga perdananya di final four Proliga 2026 seri pertama di Jawapos Arena Surabaya, Kamis (2/4/2026) malam. Laga itu Pertamina kalah 2-3 (25-15, 22-25, 23-25, 25-21, 11-15). Kekalahan ini terbilang menyesakkan bagi Megawati Hangestri dkk yang sempat mendominasi di awal laga, namun gagal […]

  • Eskalasi Karhutla Jabar: Empat Kabupaten Terbakar dalam 24 Jam, BPBD Tekan Peran Warga

    Eskalasi Karhutla Jabar: Empat Kabupaten Terbakar dalam 24 Jam, BPBD Tekan Peran Warga

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAWA BARAT, JARRAKPOS.COM – Musim kemarau 2026 kembali menunjukkan wajah kelamnya di Jawa Barat. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, setidaknya empat kabupaten—Sumedang, Sukabumi, Bandung, dan Cianjur—terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi maupun kabupaten untuk meningkatkan status kesiapsiagaan dan menyerukan kolaborasi penanganan berbasis komunitas. Berdasarkan data Pusdalops […]

  • KSKP Dumai Laksanakan Pengecekan Perkembangan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata

    KSKP Dumai Laksanakan Pengecekan Perkembangan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 180
    • 0Komentar

        DUMAI, JARRAKPOS. COM – Komitmen mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus ditunjukkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai melalui berbagai kegiatan di sektor pertanian. Salah satunya dengan melakukan pengecekan perkembangan tanaman jagung bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.1 juni 2026 Kegiatan tersebut dipimpin langsung […]

  • Sebuah Mobil Bus Jurusan Semarang Cirebon Berpenumpang 20 Orang Terbakar Hebat

    Sebuah Mobil Bus Jurusan Semarang Cirebon Berpenumpang 20 Orang Terbakar Hebat

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 192
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah mobil Bus jurusan semarang Cirebon milik PT. Coyo. Kejadian saat kendaraan dari arah semarang menuju Cirebon pas sampai di Jln. Raya Pangenan sebelah Timur Pos Jaga Damkar, Kabupaten Cirebon Mobil tiba-tiba terbakar. Mobil dengan Nopol G 1216 OA dikemudikan oleh Driver yang bernama Wincensius Widhiwahyudi 49 Kelahiran Jakarta […]

  • Sumut Harus Jadi Grand Desain Keolahragaan Nasional

    Sumut Harus Jadi Grand Desain Keolahragaan Nasional

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Medan – Sumatera Utara (Sumut) secara historis dikenal sebagai salah satu “gudang” atlet berprestasi nasional di luar Jawa, dengan pencapaian tertinggi peringkat ke-4 di PON. Olahraga Sumut berkembang dari cabang tradisional seperti sepak bola dan atletik menuju diversifikasi ke cabor baru seperti pickleball, savate, dan selam, serta sukses menjadi tuan rumah PON XXI/2024.  “Sumatera Utara menjadi […]

  • Rapat Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Berhasil Menyepakati Empat Poin Draf Raperda.

    Rapat Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Berhasil Menyepakati Empat Poin Draf Raperda.

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 149
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan melibatkan dinas-dinas teknis diantaranya bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Rapat dengan melibatkan tiga unsur lembaga bertujuan untuk mensingkronkan kewenangan yang satu sama lainnya memiliki keterkaitan dalam […]

expand_less