Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Gonjang-ganjing OTT yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara terhadap 4 orang aktivis, dari Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara.

Ketua IPW kepada media, Selasa (14/10/2025), menjelaskan mencoba memberikan arti dasar terhadap Frasa Suap dengan Frasa Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kata SUAP hanya bisa dikenakan atau hanya melekat terhadap seseorang atau lebih yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara (ASN) yang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai pasal 2, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 undang-undang Tipikor yang menegaskan menerima uang karena untuk melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud oleh undang-undang .

Kalau yang menerima uang itu Swasta atau Aktivis hanya disebut sebagai pemberian suka rela sepanjang tidak ada unsur paksaannya, namun kalau ada unsur pemaksaannya atau ada daya paksa semisal dengan ancaman kekerasan fisik atau ancaman fisicys itu disebut sebagai Pemerasan .

Namun yang pasti di dalam kasus ini tidak bisa dimasukkan ke dalam pasal suap sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang tindak pidana korupsi, tegas Sugeng melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya dikhabarkan kalau Polres Padangsidimpuan telah melakukan Penangkapan terhadap 4 orang aktivis dengan tuduhan dugaan Pemerasan terhadap salah seorang ajudan Wakil walikota Padangsidimpuan berinisial I.

OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ke-4 orang aktivis tersebut mengacu kepada laporan polisi yang dibuat Ajudan Wakil walikota yang merasa dirinya sedang diperas oleh ke-4 oknum aktivis tersebut.

Dimana dirinya (ajudan Wakil walikota) mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp. 3 JT dan selanjutnya akan memberikan uang sisanya senilai Rp. 14 juta kepada ke-4 orang aktivis tersebut.

Dalam tindak lanjut pemberian sisa sebesar Rp. 14 juta tersebut , ajudan Wakil walikota, seorang penghubung dan ke-4 aktivis tersebut bertemu dalam sebuah kafe di Padangsidimpuan.

Menurut versi polisi ajudan Wakil walikota menyerahkan uang sebesar Rp. 14 juta tersebut kepada ke-4 aktivis dan selang beberapa menit kemudian polisi datang melakukan OTT dan berhasil mendapatkan barang bukti hingga memboyong ke empat aktivis ke Mapolres Padangsidimpuan.

Sejak awal pemberian uang senilai Rp. 3 juta hingga melakukan penangkapan menyisahkan tanda tanya terhadap masyarakat yang faham hukum.

Apa isi ijab kabul uang senilai Rp. 3 juta tersebut (ucapan terima kasih, uang suap atau uang hasil pemerasan) ?

Dan apakah uang senilai Rp. 14 juta tersebut sebagai tindak lanjut sisa pembayaran uang hasil pemerasan atau bagaimana ?

Jika disebut pemerasan, apakah polisi telah mengantongi bukti pembicaraan sebelumnya semisal terdapat pembicaraan antara pemberi dengan penerima uang yang beraroma kepada indikasi pemerasan ?

Bagaimana juga dengan pembicaraan salah seorang aktivis yang ditangkap berinisial D yang dengan tegas menolak upaya pemberian uang senilai Rp. 14 juta oleh ajudan Wakil walikota kepada dirinya ? Bukankah ini bisa dijadikan sebagai alat bukt yang mengisyaratkani bahwa pihak aktivis menolak adanya pemberian uang?

Lantas bagaimana uang senilai Rp. 14 juta tersebut sampai ke kantong D ? , apakah dipaksakan untuk diterima atau murni diambil ? Bagaimana cara polisi membuktikan kalau uang senilai Rp. 14 juta sampai ke kantong D tidak terdapat unsur paksaan ?

Jawabnya tentu di persidangan kedua belah pihak harus menunjukan bukti dan dalil-dalil persesuaian benar atau tidaknya tuduhan polisi terhadap ke-4 orang aktivis tersebut.

Melalui aplikasi WhatsApp yang ditembuskan ke Kapolda Sumut dan beberapa petinggi negara berkaitan dengan hukum, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolres seputar kronologi OTT yang dilakukan oleh pihak polisi terhadap ke-4 aktivis tersebut.
Berikut isi wawancaranya :
Yth, saudara Kapolresta Padangsidimpuan .

Perkenalkan saya : Ali Imran

Wartawan : JarrakPos

Mohon informasi seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan terhadap 4 orang aktivis terduga pelaku Pemerasan .

Informasi yang ingin saya dapatkan adalah :
1. Apakah arti pemerasan sama dengan arti Suap dalam istilah hukum ?

2. Apa perbedaan frasa Pemerasan dengan frasa Suap dalam istilah hukum ?

3. Unsur apa saja yang masuk dalam kategori suap dan unsur apa saja yang bisa masuk dalam kategori pemerasan

4. Apakah pembicaraan antara saudara Izzat dengan Didi tidak dapat diartikan sebagai bentuk upaya siap dari saudara Izza kepada Didi…. (Terlampir).

5. Tahukah polisi apa pembicaraan antara Izzat dengan Didi di kafe TKP sebelum melakukan penangkapan ?

6. Tahukah polisi untuk apa uang sebesar Rp. 3 juta yang tertuang dalam pembicaraan chat aplikasi WhatsApp

7. Bagaimana cara polisi mengetahui ada uang sebesar Rp. 14 juta di kantong saudara Didi ?

8. Apakah penangkapan Didi dengan barang bukti sebesar Rp. 14 juta sudah memenuhi unsur dalam menetapkan saudara Didi dan teman-temannya sebagai pelaku Pemerasan ?

9. Apakah dengan adanya bujuk rayu saudara Izzat memberikan uang sebanyak Rp. 14 juta kepada Didi tidak merupakan bentuk upaya suap ?

Demikian informasi yang ingin saya dapatkan sebagai bahan publikasi di media .

Atas informasi yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya

Tembusan :
1. Kapolri
2. Kapolda Sumut
3. Waka Polda Sumut
4. Ketua IPW
5. Kompolnas
6. Ombusdman .

Hingga berita ini dirilis, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dr. Wira Prayatna belum memberikan jawaban. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepasang Sejoli Curi Motor di Magelang Diringkus Satreskrim Polres Magelang Kota

    Sepasang Sejoli Curi Motor di Magelang Diringkus Satreskrim Polres Magelang Kota

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota tangkap sepasang kekasih yaitu perempuan berinisial AMN (22) dan laki-laki berinisial AW (25), dibekuk Reskrim Polres Magelang Kota. Keduanya ditangkap terkait dugaan pencurian sepeda motor di salah satu kafe Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang. Kedua warga Wonosalam, Kabupaten Demak ini diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Genio AA 4215 […]

  • Patroli Intensif Polres Dan Jajaran Polsek Dumai Pada Sejumlah SPBU Dikota Dumai Aman Kondusif

    Patroli Intensif Polres Dan Jajaran Polsek Dumai Pada Sejumlah SPBU Dikota Dumai Aman Kondusif

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai – Polres Dumai melaksanakan patroli intensif di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kota Dumai pada Sabtu, 2 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas serta kemacetan lalu lintas akibat aktivitas pengisian bahan bakar oleh masyarakat. Patroli tersebut melibatkan seluruh jajaran polsek, mulai […]

  • PMIB Desak Segera Tersangkakan Muda Mahendrawan Mantan Bupati Kubu Raya, Ini Alasannya

    PMIB Desak Segera Tersangkakan Muda Mahendrawan Mantan Bupati Kubu Raya, Ini Alasannya

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 548
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM– Koordinator Pemuda Milenial Indonesia Bersatu (PMIB), Ferdiansyah, mendesak Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat (Ditreskrimum Polda Kalbar) untuk segera mentersangkakan kembali Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan korupsi pada anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya, Kabupten Kubu Raya tahun anggaran 2013. Ferdi mengatakan, sebelumnya Tim Penyidik […]

  • Ribuan Warga Kuningan Sambut Kedatangan Dian – Tuti

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 626
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Masyarakat Kuningan menyambut dengan penuh suka cita kedatangan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., yang resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025–2030. Pasangan pemimpin ini dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Usai pelantikan, […]

  • Pacitan Bersiap Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bendera Setengah Tiang Dikibarkan 30 September

    Pacitan Bersiap Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bendera Setengah Tiang Dikibarkan 30 September

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan bersiap memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 pada Kamis, 1 Oktober 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Hesti Suteki, menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan, lembaga swasta, hingga masyarakat di Kabupaten Pacitan diimbau […]

  • Sudah 21 Tahun Tak Bertemu: Bupati Temanggung Bantu Ibu dan Anaknya Bertemu di Malaysia

    Sudah 21 Tahun Tak Bertemu: Bupati Temanggung Bantu Ibu dan Anaknya Bertemu di Malaysia

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG,JARRAKPOS.COM – Keluarga Seni (47), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Letih, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri di Malaysia selama 21 tahun terakhir, akhirnya segera dapat berjumpa secara langsung. Berbekal paspor yang telah mereka kantongi atas fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Temanggung, Ricky Alvian, yang tak […]

expand_less