Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Gonjang-ganjing OTT yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara terhadap 4 orang aktivis, dari Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara.

Ketua IPW kepada media, Selasa (14/10/2025), menjelaskan mencoba memberikan arti dasar terhadap Frasa Suap dengan Frasa Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kata SUAP hanya bisa dikenakan atau hanya melekat terhadap seseorang atau lebih yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara (ASN) yang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai pasal 2, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 undang-undang Tipikor yang menegaskan menerima uang karena untuk melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud oleh undang-undang .

Kalau yang menerima uang itu Swasta atau Aktivis hanya disebut sebagai pemberian suka rela sepanjang tidak ada unsur paksaannya, namun kalau ada unsur pemaksaannya atau ada daya paksa semisal dengan ancaman kekerasan fisik atau ancaman fisicys itu disebut sebagai Pemerasan .

Namun yang pasti di dalam kasus ini tidak bisa dimasukkan ke dalam pasal suap sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang tindak pidana korupsi, tegas Sugeng melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya dikhabarkan kalau Polres Padangsidimpuan telah melakukan Penangkapan terhadap 4 orang aktivis dengan tuduhan dugaan Pemerasan terhadap salah seorang ajudan Wakil walikota Padangsidimpuan berinisial I.

OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ke-4 orang aktivis tersebut mengacu kepada laporan polisi yang dibuat Ajudan Wakil walikota yang merasa dirinya sedang diperas oleh ke-4 oknum aktivis tersebut.

Dimana dirinya (ajudan Wakil walikota) mengaku telah memberikan uang sebanyak Rp. 3 JT dan selanjutnya akan memberikan uang sisanya senilai Rp. 14 juta kepada ke-4 orang aktivis tersebut.

Dalam tindak lanjut pemberian sisa sebesar Rp. 14 juta tersebut , ajudan Wakil walikota, seorang penghubung dan ke-4 aktivis tersebut bertemu dalam sebuah kafe di Padangsidimpuan.

Menurut versi polisi ajudan Wakil walikota menyerahkan uang sebesar Rp. 14 juta tersebut kepada ke-4 aktivis dan selang beberapa menit kemudian polisi datang melakukan OTT dan berhasil mendapatkan barang bukti hingga memboyong ke empat aktivis ke Mapolres Padangsidimpuan.

Sejak awal pemberian uang senilai Rp. 3 juta hingga melakukan penangkapan menyisahkan tanda tanya terhadap masyarakat yang faham hukum.

Apa isi ijab kabul uang senilai Rp. 3 juta tersebut (ucapan terima kasih, uang suap atau uang hasil pemerasan) ?

Dan apakah uang senilai Rp. 14 juta tersebut sebagai tindak lanjut sisa pembayaran uang hasil pemerasan atau bagaimana ?

Jika disebut pemerasan, apakah polisi telah mengantongi bukti pembicaraan sebelumnya semisal terdapat pembicaraan antara pemberi dengan penerima uang yang beraroma kepada indikasi pemerasan ?

Bagaimana juga dengan pembicaraan salah seorang aktivis yang ditangkap berinisial D yang dengan tegas menolak upaya pemberian uang senilai Rp. 14 juta oleh ajudan Wakil walikota kepada dirinya ? Bukankah ini bisa dijadikan sebagai alat bukt yang mengisyaratkani bahwa pihak aktivis menolak adanya pemberian uang?

Lantas bagaimana uang senilai Rp. 14 juta tersebut sampai ke kantong D ? , apakah dipaksakan untuk diterima atau murni diambil ? Bagaimana cara polisi membuktikan kalau uang senilai Rp. 14 juta sampai ke kantong D tidak terdapat unsur paksaan ?

Jawabnya tentu di persidangan kedua belah pihak harus menunjukan bukti dan dalil-dalil persesuaian benar atau tidaknya tuduhan polisi terhadap ke-4 orang aktivis tersebut.

Melalui aplikasi WhatsApp yang ditembuskan ke Kapolda Sumut dan beberapa petinggi negara berkaitan dengan hukum, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolres seputar kronologi OTT yang dilakukan oleh pihak polisi terhadap ke-4 aktivis tersebut.
Berikut isi wawancaranya :
Yth, saudara Kapolresta Padangsidimpuan .

Perkenalkan saya : Ali Imran

Wartawan : JarrakPos

Mohon informasi seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan terhadap 4 orang aktivis terduga pelaku Pemerasan .

Informasi yang ingin saya dapatkan adalah :
1. Apakah arti pemerasan sama dengan arti Suap dalam istilah hukum ?

2. Apa perbedaan frasa Pemerasan dengan frasa Suap dalam istilah hukum ?

3. Unsur apa saja yang masuk dalam kategori suap dan unsur apa saja yang bisa masuk dalam kategori pemerasan

4. Apakah pembicaraan antara saudara Izzat dengan Didi tidak dapat diartikan sebagai bentuk upaya siap dari saudara Izza kepada Didi…. (Terlampir).

5. Tahukah polisi apa pembicaraan antara Izzat dengan Didi di kafe TKP sebelum melakukan penangkapan ?

6. Tahukah polisi untuk apa uang sebesar Rp. 3 juta yang tertuang dalam pembicaraan chat aplikasi WhatsApp

7. Bagaimana cara polisi mengetahui ada uang sebesar Rp. 14 juta di kantong saudara Didi ?

8. Apakah penangkapan Didi dengan barang bukti sebesar Rp. 14 juta sudah memenuhi unsur dalam menetapkan saudara Didi dan teman-temannya sebagai pelaku Pemerasan ?

9. Apakah dengan adanya bujuk rayu saudara Izzat memberikan uang sebanyak Rp. 14 juta kepada Didi tidak merupakan bentuk upaya suap ?

Demikian informasi yang ingin saya dapatkan sebagai bahan publikasi di media .

Atas informasi yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya

Tembusan :
1. Kapolri
2. Kapolda Sumut
3. Waka Polda Sumut
4. Ketua IPW
5. Kompolnas
6. Ombusdman .

Hingga berita ini dirilis, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dr. Wira Prayatna belum memberikan jawaban. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti dan Baksos

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 1.185
    • 0Komentar

    SABAH,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Seliku melaksanakan kegiatan bakti sosial dan karya bhakti di Kampung Saliku, Sabah, Malaysia. Minggu(2/3/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat di wilayah perbatasan dengan memberikan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan. Selain […]

  • Demam Piala Dunia Melanda Sumut: Gairah Internasional Jadi Cambuk Pembinaan Usia Dini

    Demam Piala Dunia Melanda Sumut: Gairah Internasional Jadi Cambuk Pembinaan Usia Dini

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Medan – Demam Piala Dunia yang melanda dunia saat ini tidak hanya melahirkan kerumunan nonton bareng (nobar) di sudut-sudut Kota Medan. Di Sumatera Utara, euforia turnamen sepak bola terakbar sejagat ini justru bertransformasi menjadi energi positif bagi bangkitnya pembinaan sepak bola usia dini (akar rumput). Hasil pantauan di Medan, Deliserdang, hingga Karo menunjukkan lonjakan drastis […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Gaya Hidup Sehat Melalui Olahraga

    Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Gaya Hidup Sehat Melalui Olahraga

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 396
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu terus mendorong gaya hidup sehat di kalangan pemuda dengan menekankan pentingnya kebiasaan positif dan lingkungan yang mendukung aktivitas fisik. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom., M.AP., menegaskan bahwa lingkungan pergaulan sangat berpengaruh terhadap minat dan kebiasaan berolahraga generasi muda. “Jika lingkungan […]

  • Job Fair 2026 Kabupaten Magelang 3.717 Lowongan Kerja Dibuka

    Job Fair 2026 Kabupaten Magelang 3.717 Lowongan Kerja Dibuka

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Ribuan lowongan kerja tumpah ruah saat Job Fair Kabupaten Magelang 2026 dibuka, Selasa (23/6/2026). Namun, keriuhan tersebut rupanya justru menyisakan kecemasan tersendiri bagi barisan pencari kerja paruh baya. Salah satunya dirasakan Nur Hariyadi dan Ika, warga Kecamatan Mertoyudan. Keduanya datang ke Lapangan drh Soepardi Sawitan, sekadar berbekal pengalaman kerja belasan tahun. “Kami ini […]

  • Pembukaan MusabaqohTilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) ke 11 Tingkat kecamatan Sindang.

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 813
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Dalam rangka pembentukan akhlak yang mulia dan memperdalam ilmu agama bagi generasi muda serta membenuk negara badatul toyibatul ghofur Pemerintah kecamatan Sindang menyelenggarakan kegiatan MusabaqohTilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) ke 11. Bertempat di Pendopo kecamatan Sindang Kamis (16/10/25). Hadir pada acara tersebut Camat Sindang Ahmad Fauzi, Kapolsek Sindang AKP Suhendri, Kepala KAU Kecamatan […]

  • Selama Lima Bulan Polresta Magelang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Mertoyudan Kabupaten Magelang Tertinggu

    Selama Lima Bulan Polresta Magelang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Mertoyudan Kabupaten Magelang Tertinggu

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sat Res Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama kurun waktu Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 15 hingga 50 tahun. Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, dari total 29 kasus yang ditangani, sebanyak […]

expand_less