Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Moh. Waris Diperiksa Terkait Dugaan Fitnah di TikTok Manusia Bumi, Tantang Mubahalah terhadap Pihak yang Menuduhnya

Moh. Waris Diperiksa Terkait Dugaan Fitnah di TikTok Manusia Bumi, Tantang Mubahalah terhadap Pihak yang Menuduhnya

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Moh. Waris menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sumenep terkait laporannya atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun TikTok “Manusia Bumi”.

Dalam laporannya, Moh. Waris merasa nama baik dan kehormatannya telah diserang secara terbuka di media sosial. Ia dituduh terlibat dalam pengeroyokan terhadap almarhum Matwani. Namun, menurut Waris, dirinya adalah tersangka dalam perkara penganiayaan, bukan pengeroyokan, sehingga narasi yang terus digiring dianggap sebagai bentuk framing negatif yang merugikan secara sosial dan hukum.

“Framing ini dilakukan terus-menerus oleh Ach. Zainul Hasan Arobi dan pengacaranya melalui akun Manusia Bumi. Saya merasa nama saya benar-benar dicemarkan,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Moh. Waris menyerahkan 11 alat bukti dan menghadirkan dua orang saksi yang mendukung laporannya.

Lebih lanjut, Waris menantang para pelapor dan saksi untuk melakukan mubahalah, yaitu sumpah kutukan agar siapa pun yang berdusta ditimpa azab oleh Allah, termasuk istri, anak dan keluarganya. “Kalau memang mereka jujur, mari kita mubahalah. Tapi kalau ada yang berbohong, biar Allah yang menghukumnya,” tegasnya.

Waris juga mengkritik penanganan hukum oleh Polres Sumenep yang menurutnya “telah direkayasa” demi memenuhi desakan dari pihak pelapor melalui tekanan publik seperti audiensi, demonstrasi, dan opini media. Ia menyebut bahwa hukum dunia bisa saja dimainkan, tetapi hukum Tuhan pasti berlaku di akhirat.

“Saya masih memberi kesempatan kepada mereka untuk jujur dan minta maaf. Tapi kalau tidak, saya akan terus berjuang sampai fakta hukum ini benar-benar diluruskan,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Wanasaba Datangi Tipidkor Polresta Cirebon Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Laporan Warga

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polemik dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa Wana Saba Kidul yang di duga di lakukan oleh Oknum Kuwu (Kepala Desa) dan oknum Sekertaris Desa telah di laporkan ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon beberapa bulan lalu. Perwakilan Warga Wanasaba Kidul Endi beserta rekanya di dampingi oleh Kordinator aliansi Cirebon Bergerak Kusmin dan Juru […]

  • Menembus Gelombang Demi Terang Pulau Salura, Perjuangan PLN UPK Timor Jaga Listrik di Pulau Terluar NTT

    Menembus Gelombang Demi Terang Pulau Salura, Perjuangan PLN UPK Timor Jaga Listrik di Pulau Terluar NTT

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 107
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bagi masyarakat di Pulau Salura, sebuah pulau terluar yang berada di Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, listrik bukan sekadar penerangan. Di balik setiap lampu yang menyala, ada perjuangan panjang para petugas PLN ULPL Waingapu, unit yang berada di bawah Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Timor UIK Dwipantara dan bertugas mengelola pembangkit listrik […]

  • ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

    ASN di Magelang Lakuka Korupsi terkait Pungli PPG PAI Daljab Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024. Terdakwa meminta peserta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program tersebut. Dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani dibacakan Jaksa […]

  • Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 559
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025). Pada kesempatan ini, Pj Bupati Cirebon menyampaikan tentang hantaran dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif. Dua raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan […]

  • Bobby/Melati Injakkan Kaki di Perempafinal BNI Indonesia Masters 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Medan – Ganda campuran asal PB Djarum, Bobby Setiabudi/Melati Daeva Oktavianti sukses melaju ke babak perempat final WONDR by BNI Indonesia Masters II 2025. Di babak 16 besar, Bobby/Melati menang dari Erwin Rendana Purnomo /Nathyana Ivyana [INA] 21-16 19-21 21-13 Bobby/Melati mengatakan sudah mengantisipasi permainan lawannya kali ini. Mereka mempelajari pola Rendana/Nathayana dengan menonton video […]

  • Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 737
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan uang ‘haram’ hasil kejahatan yang diperoleh kedua terdakwa kepada akhirnya diterima […]

expand_less