Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

  • account_circle Putu Sta
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, jarrakpos.com | BPI KPNPA RI memberikan apresiasi atas gerak cepat Kejaksaan Agung RI dalam menindak dugaan pelanggaran di internal kejaksaan.

Ketua Umum TB Rahmad Sukendar menilai langkah yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovhani dengan mencopot Aspidum Jawa Timur merupakan bentuk respons serius terhadap aduan masyarakat serta upaya menjaga marwah institusi penegak hukum.

“Langkah cepat ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak tinggal diam dan responsif terhadap laporan masyarakat,” ujar Rahmad Sukendar

Meski demikian, ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada pencopotan jabatan semata. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

“Apresiasi kami bukan berarti selesai. Jika ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas hingga proses pidana. Jangan hanya berhenti di sanksi administratif,” tegasnya.

Rahmad Sukendar juga menegaskan bahwa kritik dan pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari kontrol sosial demi mendorong penegakan hukum yang bersih dan transparan.

BPI KPNPA RI dalam waktu dekat juga akan memberikan penghargaan BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani sebagai bentuk dukungan dan apresiasi elemen masyarakat terhadap kinerja Jajaran Kejaksaa.

“Kami mendukung langkah Kejagung, tetapi juga akan terus mengawal agar penanganan kasus yang melibatkan oknum jaksa tidak setengah hati. Kepercayaan publik harus dijaga,” pungkasnya.(Tim)

  • Penulis: Putu Sta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musprov PBVSI Sumut 7 Pebruari

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 773
    • 0Komentar

    Medan – Persatuan Olahraga Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Musyawarah Provinsi atau Musprov di Medan, 7-8 Pebruari 2025 “Hal ini sesuai dengan berakhirnya masa Bhakti kepengurusan Pengprov PBVSI Sumut” kata Ketua Panitia Pelaksana Musprov Prof.Dr. indra kasih M.Or di Medan, Sabtu (18/1) Musyawarah Provinsi ini di antaranya bertujuan untuk memilih […]

  • Tingkatkan Daya Saing Atlet, Dispora Bengkulu Genjot Kualitas Pelatih dan Wasit Lewat Pelatihan Berkala

    Tingkatkan Daya Saing Atlet, Dispora Bengkulu Genjot Kualitas Pelatih dan Wasit Lewat Pelatihan Berkala

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Dalam upaya memperkuat fondasi olahraga daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu berfokus pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), khususnya pelatih dan wasit. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menyelenggarakan pelatihan rutin bagi pelatih dan wasit dari berbagai cabang olahraga (cabor). Ika Joni Ikhwan, Kepala Dispora Bengkulu, menegaskan bahwa kualitas pelatih […]

  • Sekitar 20 Siswa Di SDN 13 Buluh Kasab  Dumai Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Keracunan MBG

    Sekitar 20 Siswa Di SDN 13 Buluh Kasab  Dumai Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Keracunan MBG

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 19
    • 0Komentar

    ‎ ‎Dumai- Jarrakpos.com – Sejumlah korban penerima manfaat Menu Makanan Bergizi untuk Sekolah Dasar  dilaporkan mengalami keluhan kesehatan dan sebagian di antaranya telah mendapat perawatan lebih lanjut di RSUD Dumai.13/08/26 ‎ Dugaan keracunan setelah menyantap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di SDN 13 Dumai, kawasan Buluh Kasap. Informasi sementara menyebutkan sekitar […]

  • Disperindagkop Subulussalam Anggarkan Rp500 Juta untuk 20 Becak Barang, Siapa Penerimanya?

    Disperindagkop Subulussalam Anggarkan Rp500 Juta untuk 20 Becak Barang, Siapa Penerimanya?

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Subulussalam menganggarkan Rp500 juta untuk pengadaan 20 unit becak mesin barang 110 cc pada Tahun Anggaran 2026. Paket tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan metode e-Purchasing. Namun, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab. Siapa yang akan menerima 20 […]

  • Anggota TNI di Kuningan Kawal Terus Stabilitas Harga Pangan

    Anggota TNI di Kuningan Kawal Terus Stabilitas Harga Pangan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sertu Dadi Haryadi anggota Koramil 1509/Ciawigebang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal stabilitas harga pangan di tingkat desa. Hal ini dilakukan melalui pendampingan aktif dalam proses penyerapan hasil panen petani oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas antar instansi untuk memastikan petani mendapatkan harga yang layak sesuai ketetapan pemerintah. Seperti […]

  • Dinilai Langgar Putusan MK, Aturan Baru Kapolri Tuai Polemik, Yusril Siap Mengadu ke Prabowo

    Dinilai Langgar Putusan MK, Aturan Baru Kapolri Tuai Polemik, Yusril Siap Mengadu ke Prabowo

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal aturan baru Kapolri. Adapun aturan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi aktif boleh duduki jabatan sipil dinilai melanggar putusan MK. Sebab dalam putusan MK tertulis bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. […]

expand_less